Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

A+
A-
0
A+
A-
0
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana mengenakan bea masuk sebesar 100% atas film yang diproduksi di luar AS.

Trump berpandangan industri perfilman AS dihadapkan oleh tekanan akibat kebijakan yang diterapkan oleh negara lain. Menurutnya, banyak negara yang menawarkan beragam insentif guna menarik para pembuat film untuk keluar dari AS.

"Hollywood dan beberapa daerah lain di AS sedang dihadapkan oleh kehancuran akibat upaya bersama oleh negara-negara lain. Oleh karena itu, ini merupakan ancaman terhadap keamanan nasional," ungkap Trump melalui Truth Social, dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Pengenaan bea masuk sebesar 100% diharapkan bisa mengembalikan produksi ke dalam negeri. "Kami ingin film dibuat di AS lagi," ujarnya.

Terlepas dari rencana tersebut, hingga saat ini belum ada penjelasan dari pemerintah AS mengenai mekanisme pengenaan bea masuk atas film yang diproduksi di luar negeri. Mengingat film adalah kekayaan intelektual, film bukanlah objek yang bisa dikenai bea masuk layaknya barang impor.

US Trade Representative (USTR) pun mengungkapkan bahwa film bukanlah objek yang dikenai bea masuk. Meski demikian, AS bisa memberlakukan hambatan nontarif atas kekayaan intelektual tersebut.

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Menanggapi rencana pemerintah AS tersebut, Gubernur California Gavin Newsom mengatakan Trump tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan bea masuk atas film yang diproduksi di luar AS.

"Kami berpandangan Trump tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan bea masuk berdasarkan International Economic Emergency Powers Act mengingat bea masuk bukanlah upaya hukum yang tercakup dalam regulasi tersebut," ujar Newsom seperti dilansir deadline.com.

Sebagai informasi, AS kian mengandalkan bea masuk guna mendorong agenda proteksionisnya. Trump berpandangan bea masuk adalah instrumen yang ampuh guna mendorong perusahaan untuk memindahkan kegiatan produksinya ke AS.

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Saat ini, AS sudah memberlakukan bea masuk sebesar 25% atas beberapa jenis barang, antara lain baja, alumunium, mobil, dan komponen mobil. Ke depan, AS juga akan mengenakan bea masuk atas impor semikonduktor dan produk elektronik lainnya.

AS juga telah memberlakukan bea masuk resiprokal atas barang impor dari seluruh negara, utamanya dari negara-negara yang memiliki surplus neraca dagang dengan AS. Namun, penerapan bea masuk resiprokal akhirnya ditunda selama 90 hari. (dik)

Baca Juga: Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, bea masuk, donald trump, film, hollywood

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak