Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal meminta pemerintah untuk segera membuat beberapa kebijakan untuk melindungi perusahaan di dalam negeri dari tekanan akibat kebijakan tarif bea masuk di Amerika Serikat (AS).
Hekal mengatakan kebijakan tarif di AS berpotensi mengganggu kinerja ekspor nasional dan menurunkan penyerapan tenaga kerja. Dalam melindungi perusahaan lokal, lanjutnya, pemerintah antara lain dapat memberikan insentif pajak.
"Pemerintah dapat mengaktifkan berbagai instrumen fiskal seperti insentif pajak, subsidi, dan kemudahan pembiayaan sebagai bentuk dukungan konkret untuk menjaga stabilitas sektor usaha," katanya, dikutip pada Jumat (18/4/2025).
Hekal menuturkan pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan perusahaan di dalam negeri tetap dapat melaksanakan kegiatan produksinya. Terlebih, pemerintah telah membentuk Satgas Deregulasi.
Dia menjelaskan langkah prioritas pemerintah dalam merespons kebijakan tarif di AS harus fokus pada perlindungan terhadap perusahaan dalam negeri.
Menurutnya, perusahaan nasional tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan global secara mandiri karena berisiko memicu kebangkrutan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja secara massal.
Hekal menyebut rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus penghapusan pertimbangan teknis (pertek) impor dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik, meningkatkan daya saing produk lokal, serta merespons kebutuhan pasar dengan lebih cepat dan efisien.
Namun demikian, sambungnya, pencabutan pertimbangan teknis impor tersebut dapat menyebabkan beberapa dampak negatif.
Misal, banjirnya produk impor yang dapat mengancam industri lokal, menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi, menumbuhkan persaingan yang tidak sehat di pasar domestik, serta menurunkan standar kualitas produk yang beredar di pasar.
"Karena tidak ada regulasi yang mengawasi kualitas barang impor yang masuk," ujar Hekal.
Dalam melindungi industri dan masyarakat, Hekal menilai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki peran penting dalam menjaga arus ekspor dan impor di Indonesia.
Menurutnya, DJBC perlu memperkuat perannya untuk pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan kegiatan ekspor dan impor, memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagai sumber penerimaan negara.
Kemudian, DJBC juga perlu memperkuat perannya dalam mengendalikan masuknya barang berbahaya, serta melakukan analisis risiko untuk mengawasi arus barang yang berpotensi mengganggu perdagangan legal.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.
Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. Saat ini, pemerintah juga tengah bernegosiasi dengan AS mengenai pemberlakuan bea masuk resiprokal. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.