Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

A+
A-
0
A+
A-
0
Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal meminta pemerintah untuk segera membuat beberapa kebijakan untuk melindungi perusahaan di dalam negeri dari tekanan akibat kebijakan tarif bea masuk di Amerika Serikat (AS).

Hekal mengatakan kebijakan tarif di AS berpotensi mengganggu kinerja ekspor nasional dan menurunkan penyerapan tenaga kerja. Dalam melindungi perusahaan lokal, lanjutnya, pemerintah antara lain dapat memberikan insentif pajak.

"Pemerintah dapat mengaktifkan berbagai instrumen fiskal seperti insentif pajak, subsidi, dan kemudahan pembiayaan sebagai bentuk dukungan konkret untuk menjaga stabilitas sektor usaha," katanya, dikutip pada Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Hekal menuturkan pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan perusahaan di dalam negeri tetap dapat melaksanakan kegiatan produksinya. Terlebih, pemerintah telah membentuk Satgas Deregulasi.

Dia menjelaskan langkah prioritas pemerintah dalam merespons kebijakan tarif di AS harus fokus pada perlindungan terhadap perusahaan dalam negeri.

Menurutnya, perusahaan nasional tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan global secara mandiri karena berisiko memicu kebangkrutan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja secara massal.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Hekal menyebut rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus penghapusan pertimbangan teknis (pertek) impor dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik, meningkatkan daya saing produk lokal, serta merespons kebutuhan pasar dengan lebih cepat dan efisien.

Namun demikian, sambungnya, pencabutan pertimbangan teknis impor tersebut dapat menyebabkan beberapa dampak negatif.

Misal, banjirnya produk impor yang dapat mengancam industri lokal, menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi, menumbuhkan persaingan yang tidak sehat di pasar domestik, serta menurunkan standar kualitas produk yang beredar di pasar.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

"Karena tidak ada regulasi yang mengawasi kualitas barang impor yang masuk," ujar Hekal.

Dalam melindungi industri dan masyarakat, Hekal menilai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki peran penting dalam menjaga arus ekspor dan impor di Indonesia.

Menurutnya, DJBC perlu memperkuat perannya untuk pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan kegiatan ekspor dan impor, memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagai sumber penerimaan negara.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Kemudian, DJBC juga perlu memperkuat perannya dalam mengendalikan masuknya barang berbahaya, serta melakukan analisis risiko untuk mengawasi arus barang yang berpotensi mengganggu perdagangan legal.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. Saat ini, pemerintah juga tengah bernegosiasi dengan AS mengenai pemberlakuan bea masuk resiprokal. (rig)

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi, insentif pajak, DJP, tarif bea masuk, amerika serikat, bea masuk resiprokal, subsidi, pelaku usaha, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial