Jika Jadi Diperpanjang, WP Tak Ajukan Tarif Umum Berhak Pakai PPh 0,5%

Wisatawan berjalan melewati koridor Kampung Batik Kauman Solo Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025). ANTARA FOTO/Maulana Surya/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Hingga hari ini, masih belum ada aturan resmi mengenai perpanjangan periode penggunaan PPh final UMKM 0,5%. Karenanya, berbagai aspek teknis mengenai PPh final 0,5% bagi UMKM pun masih simpang siur.
Pada prinsipnya, perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% berlaku hingga tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir pada 2024 lalu. Kebijakan ini merupakan salah satu program pemerintah di bidang ekonomi pada 2025 ini.
"Namun, sampai dengan saat ini terkait ketentuan teknis yang mengatur hal tersebut belum terbit. Sehingga jangka waktu pengenaan PPh Final 0,5% masih mengacu ke Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Selasa (8/4/2025).
Lantas bagaimana pelaku UMKM menyikapi kondisi yang belum jelas ini?
DJP menjelaskan wajib pajak dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dan melakukan pencatatan dengan syarat memberitahukan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Ketentuan selengkapnya mengenai pengajuan penggunaan NPPN dan pencatatan dapat dilihat dalam PMK 54/2021 dan PER-17/PJ/2015.
Kemudian, jika jangka waktu penggunaan PPh final UMKM resmi diperpanjang, sepanjang wajib pajak tidak mengajukan pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikenai pajak penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum PPh, maka masih dapat menggunakan PP 55/2022 (Pasal 5 PMK 164/2023).
Agar mendapatkan penjelasan lebih detail, wajib pajak disarankan berkonsultasi ke KPP terdaftar. Daftar kontak dan alamat KPP ada di http://pajak.go.id/unit-kerja.
Perpanjangan PPh Final UMKM Dipastikan Berjalan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% selama setahun bagi UMKM orang pribadi ini telah disetujui di internal pemerintah. Namun, kebijakan ini memang tidak termasuk dalam paket stimulus.
"Itu sudah disetujui. Ya, [kebijakan tetap berlanjut]," kata Airlangga pada awal Maret lalu.
Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sempat mengumumkan sederet paket stimulus pada awal Maret 2025. Sayangnya, perpanjangan PPh final UMKM tidak tercantum dalam materi paparan presiden. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Agus Widi
Jum'at, 11 April 2025 | 10:31 WIB