Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jika Jadi Diperpanjang, WP Tak Ajukan Tarif Umum Berhak Pakai PPh 0,5%

A+
A-
64
A+
A-
64
Jika Jadi Diperpanjang, WP Tak Ajukan Tarif Umum Berhak Pakai PPh 0,5%

Wisatawan berjalan melewati koridor Kampung Batik Kauman Solo Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025). ANTARA FOTO/Maulana Surya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga hari ini, masih belum ada aturan resmi mengenai perpanjangan periode penggunaan PPh final UMKM 0,5%. Karenanya, berbagai aspek teknis mengenai PPh final 0,5% bagi UMKM pun masih simpang siur.

Pada prinsipnya, perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% berlaku hingga tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir pada 2024 lalu. Kebijakan ini merupakan salah satu program pemerintah di bidang ekonomi pada 2025 ini.

"Namun, sampai dengan saat ini terkait ketentuan teknis yang mengatur hal tersebut belum terbit. Sehingga jangka waktu pengenaan PPh Final 0,5% masih mengacu ke Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Lantas bagaimana pelaku UMKM menyikapi kondisi yang belum jelas ini?

DJP menjelaskan wajib pajak dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dan melakukan pencatatan dengan syarat memberitahukan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Ketentuan selengkapnya mengenai pengajuan penggunaan NPPN dan pencatatan dapat dilihat dalam PMK 54/2021 dan PER-17/PJ/2015.

Kemudian, jika jangka waktu penggunaan PPh final UMKM resmi diperpanjang, sepanjang wajib pajak tidak mengajukan pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikenai pajak penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum PPh, maka masih dapat menggunakan PP 55/2022 (Pasal 5 PMK 164/2023).

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Agar mendapatkan penjelasan lebih detail, wajib pajak disarankan berkonsultasi ke KPP terdaftar. Daftar kontak dan alamat KPP ada di http://pajak.go.id/unit-kerja.

Perpanjangan PPh Final UMKM Dipastikan Berjalan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% selama setahun bagi UMKM orang pribadi ini telah disetujui di internal pemerintah. Namun, kebijakan ini memang tidak termasuk dalam paket stimulus.

"Itu sudah disetujui. Ya, [kebijakan tetap berlanjut]," kata Airlangga pada awal Maret lalu.

Baca Juga: Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sempat mengumumkan sederet paket stimulus pada awal Maret 2025. Sayangnya, perpanjangan PPh final UMKM tidak tercantum dalam materi paparan presiden. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh final, UMKM, surat keterangan, suket PP 55, pemotongan pajak, PPh final UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Agus Widi

Jum'at, 11 April 2025 | 10:31 WIB
Yth. Bapak Suryo Utomo, tolong dong diperjelas kesimpang siuran perpanjangan Tarif UMKM ini. Jika iya tolong terbitkan aturannya. Supaya kami sebagai WP tidak bingung.
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong UMKM Ekspor, DJBC Tawarkan Pendampingan dan Fasilitas

Rabu, 12 Maret 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA KOTOMOBAGU

IKM Kuasai 99% Total Industri Nasional, Apa Saja Kewajiban Pajaknya?

Sabtu, 08 Maret 2025 | 16:00 WIB
KP2KP ACEH SINGKIL

Toko Baru Buka, Langsung Didatangi Petugas Pajak untuk Dicek Asetnya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial