Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Toko Baru Buka, Langsung Didatangi Petugas Pajak untuk Dicek Asetnya

A+
A-
3
A+
A-
3
Toko Baru Buka, Langsung Didatangi Petugas Pajak untuk Dicek Asetnya

Salah satu toko yang didatangi petugas pajak untuk dicek data perpajakannya. (foto: DJP)

ACEH SINGKIL, DDTCNews - Sebuah toko berskala UMKM yang usahanya baru saja berjalan didatangi oleh petugas pajak dari KP2KP Aceh Singkil, beberapa waktu lalu.

Bukan apa-apa, kedatangan pertugas bertujuan untuk meningkatkan akurasi basis data perpajakan yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP). Kegiatan pengumpulan data (KPD) ini menyasar beberapa lokasi wajib pajak, khususnya wajib pajak yang baru saja menjalankan usaha toko.

"Dua petugas melaksanakan pengumpulan data dengan metode wawancara langsung kepada wajib pajak dan juga melakukan pengamatan terhadap aset yang dimiliki wajib pajak," ujar petugas KP2KP Aceh Singkil Komar Herliyan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Dari toko yang baru buka tersebut, petugas pajak bisa memperoleh data perpajakan yang akurat dan menginformasikan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan.

Salah satu wajib pajak yang ditemui menyampaikan apresiasi atas kunjungan langsung yang dilakukan oleh pihak KP2KP Aceh Singkil.

"Saya berterima kasih kepada pegawai pajak yang telah datang langsung ke toko saya dalam rangka kegiatan pengumpulan data serta pemberian edukasi perpajakan. Adanya kegiatan ini, saya menjadi lebih mengerti akan perihal perpajakan terutama pajak penghasilan atas UMKM," ungkap Syafrizal selaku wajib pajak yang menjadi koresponden dalam KPD ini.

Baca Juga: UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Pelaksanaan KPD ini akan rutin dilaksanakan oleh KP2KP Aceh Singkil untuk menggali potensi perpajakan dan menambah jumlah wajib pajak terdaftar di wilayah kerja KP2KP Aceh Singkil.

Sebagai informasi, KPD yang dilakukan oleh petugas merupakan KPD berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pengawasan pajak, pengumpulan data, KP2KP, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:30 WIB
KP2KP MANNA

Kunjungi Kantor Bapenda, Petugas Pajak Kenalkan Portal DPK

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:03 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri