Toko Baru Buka, Langsung Didatangi Petugas Pajak untuk Dicek Asetnya

Salah satu toko yang didatangi petugas pajak untuk dicek data perpajakannya. (foto: DJP)
ACEH SINGKIL, DDTCNews - Sebuah toko berskala UMKM yang usahanya baru saja berjalan didatangi oleh petugas pajak dari KP2KP Aceh Singkil, beberapa waktu lalu.
Bukan apa-apa, kedatangan pertugas bertujuan untuk meningkatkan akurasi basis data perpajakan yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP). Kegiatan pengumpulan data (KPD) ini menyasar beberapa lokasi wajib pajak, khususnya wajib pajak yang baru saja menjalankan usaha toko.
"Dua petugas melaksanakan pengumpulan data dengan metode wawancara langsung kepada wajib pajak dan juga melakukan pengamatan terhadap aset yang dimiliki wajib pajak," ujar petugas KP2KP Aceh Singkil Komar Herliyan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).
Dari toko yang baru buka tersebut, petugas pajak bisa memperoleh data perpajakan yang akurat dan menginformasikan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan.
Salah satu wajib pajak yang ditemui menyampaikan apresiasi atas kunjungan langsung yang dilakukan oleh pihak KP2KP Aceh Singkil.
"Saya berterima kasih kepada pegawai pajak yang telah datang langsung ke toko saya dalam rangka kegiatan pengumpulan data serta pemberian edukasi perpajakan. Adanya kegiatan ini, saya menjadi lebih mengerti akan perihal perpajakan terutama pajak penghasilan atas UMKM," ungkap Syafrizal selaku wajib pajak yang menjadi koresponden dalam KPD ini.
Pelaksanaan KPD ini akan rutin dilaksanakan oleh KP2KP Aceh Singkil untuk menggali potensi perpajakan dan menambah jumlah wajib pajak terdaftar di wilayah kerja KP2KP Aceh Singkil.
Sebagai informasi, KPD yang dilakukan oleh petugas merupakan KPD berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.
KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.
Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.