Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Toko Baru Buka, Langsung Didatangi Petugas Pajak untuk Dicek Asetnya

A+
A-
3
A+
A-
3
Toko Baru Buka, Langsung Didatangi Petugas Pajak untuk Dicek Asetnya

Salah satu toko yang didatangi petugas pajak untuk dicek data perpajakannya. (foto: DJP)

ACEH SINGKIL, DDTCNews - Sebuah toko berskala UMKM yang usahanya baru saja berjalan didatangi oleh petugas pajak dari KP2KP Aceh Singkil, beberapa waktu lalu.

Bukan apa-apa, kedatangan pertugas bertujuan untuk meningkatkan akurasi basis data perpajakan yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP). Kegiatan pengumpulan data (KPD) ini menyasar beberapa lokasi wajib pajak, khususnya wajib pajak yang baru saja menjalankan usaha toko.

"Dua petugas melaksanakan pengumpulan data dengan metode wawancara langsung kepada wajib pajak dan juga melakukan pengamatan terhadap aset yang dimiliki wajib pajak," ujar petugas KP2KP Aceh Singkil Komar Herliyan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Kesulitan Setor Pajak PHTB di Coretax, Notaris Minta Loket Khusus

Dari toko yang baru buka tersebut, petugas pajak bisa memperoleh data perpajakan yang akurat dan menginformasikan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan.

Salah satu wajib pajak yang ditemui menyampaikan apresiasi atas kunjungan langsung yang dilakukan oleh pihak KP2KP Aceh Singkil.

"Saya berterima kasih kepada pegawai pajak yang telah datang langsung ke toko saya dalam rangka kegiatan pengumpulan data serta pemberian edukasi perpajakan. Adanya kegiatan ini, saya menjadi lebih mengerti akan perihal perpajakan terutama pajak penghasilan atas UMKM," ungkap Syafrizal selaku wajib pajak yang menjadi koresponden dalam KPD ini.

Baca Juga: Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Pelaksanaan KPD ini akan rutin dilaksanakan oleh KP2KP Aceh Singkil untuk menggali potensi perpajakan dan menambah jumlah wajib pajak terdaftar di wilayah kerja KP2KP Aceh Singkil.

Sebagai informasi, KPD yang dilakukan oleh petugas merupakan KPD berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Baca Juga: Kembangkan Bisnis UMKM, Kemenkeu Vietnam Kaji Pemberian Insentif Pajak

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pengawasan pajak, pengumpulan data, KP2KP, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Kamis, 27 Februari 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan WP, Kanwil DJP Jakbar Audiensi dengan Pemkot

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan untuk Orang Pribadi UMKM Via DJP Online

berita pilihan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Bikin Unit Baru, Gubernur Ingin Mudahkan WP Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:00 WIB
SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan