Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Toko Baru Buka, Langsung Didatangi Petugas Pajak untuk Dicek Asetnya

A+
A-
3
A+
A-
3
Toko Baru Buka, Langsung Didatangi Petugas Pajak untuk Dicek Asetnya

Salah satu toko yang didatangi petugas pajak untuk dicek data perpajakannya. (foto: DJP)

ACEH SINGKIL, DDTCNews - Sebuah toko berskala UMKM yang usahanya baru saja berjalan didatangi oleh petugas pajak dari KP2KP Aceh Singkil, beberapa waktu lalu.

Bukan apa-apa, kedatangan pertugas bertujuan untuk meningkatkan akurasi basis data perpajakan yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP). Kegiatan pengumpulan data (KPD) ini menyasar beberapa lokasi wajib pajak, khususnya wajib pajak yang baru saja menjalankan usaha toko.

"Dua petugas melaksanakan pengumpulan data dengan metode wawancara langsung kepada wajib pajak dan juga melakukan pengamatan terhadap aset yang dimiliki wajib pajak," ujar petugas KP2KP Aceh Singkil Komar Herliyan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Dari toko yang baru buka tersebut, petugas pajak bisa memperoleh data perpajakan yang akurat dan menginformasikan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan.

Salah satu wajib pajak yang ditemui menyampaikan apresiasi atas kunjungan langsung yang dilakukan oleh pihak KP2KP Aceh Singkil.

"Saya berterima kasih kepada pegawai pajak yang telah datang langsung ke toko saya dalam rangka kegiatan pengumpulan data serta pemberian edukasi perpajakan. Adanya kegiatan ini, saya menjadi lebih mengerti akan perihal perpajakan terutama pajak penghasilan atas UMKM," ungkap Syafrizal selaku wajib pajak yang menjadi koresponden dalam KPD ini.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Pelaksanaan KPD ini akan rutin dilaksanakan oleh KP2KP Aceh Singkil untuk menggali potensi perpajakan dan menambah jumlah wajib pajak terdaftar di wilayah kerja KP2KP Aceh Singkil.

Sebagai informasi, KPD yang dilakukan oleh petugas merupakan KPD berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Baca Juga: Terkendala Saat Bikin Billing PPh PHTB? Pastikan Sudah Aktivasi Ini

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pengawasan pajak, pengumpulan data, KP2KP, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 April 2025 | 09:00 WIB
KOTA BENGKULU

Diprotes Masyarakat, Wali Kota Batalkan Lunas PBB untuk Syarat Sekolah

Selasa, 01 April 2025 | 16:00 WIB
KP2KP KALIANDA

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Sambangi Beberapa Kelurahan

Selasa, 01 April 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA PADANG DUA

Perusahaan EO Terima Visit Petugas Pajak, Tindak Lanjut Ajukan PKP

Selasa, 01 April 2025 | 12:00 WIB
KP2KP BUNGKU

Masih Ada Desa Nunggak Pajak, Kantor Pajak Rembuk dengan Dinas Daerah

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial