Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada pensiunan dan veteran. Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Faisal menjelaskan insentif tersebut berupa pengurangan pokok PBB-P2 terutang dan penghapusan sanksi pajak.

"Pengurangan atau diskon PBB untuk para pensiunan PNS, BUMN, dan sebagainya serta veteran TNI- Polri di Kota Cimahi berlaku untuk semua ketetapan pajak," ujar Faisal, dikutip pada Selasa (13/5/2025),

Baca Juga: Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Faisal menyebut besaran pengurangan PBB-P2 yang diberikan bervariasi mulai dari 14% hingga maksimal 75%. Adapun besaran pengurangan itu tergantung jenis pensiunan dan hasil pembobotan berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria itu seperti jumlah tanggungan, daya listrik, dan lain-lain.

“Misal, pensiunan TNI/Polri melihat bintang jasa atau veteran pejuang kemerdekaan bisa mendapatkan pengurangan sampai 75%," tutur Faisal.

Untuk mempermudah dan mempercepat layanan pembayaran PBB-P2 khusus pensiunan dan veteran, Bappenda memberikan layanan on the spot. Layanan itu digelar di instansi yang melayani pembayaran gaji pensiun atau veteran, yakni di Kantor Pos Cimahi dan salah satu bank di Kota Cimahi.

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

"Layanan ini untuk memudahkan dan percepatan pelayanan, khususnya bagi yang akan mengajukan permohonan atau pun berkonsultasi. Selain percepatan pelayanan pengurangan PBB, sekaligus juga dibuka layanan cetak e-SPPT PBB bagi wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB untuk keperluan pembayaran PBB tahun 2025," jelas Faisal.

Faisal menuturkan program pengurangan PBB-P2 bagi pensiunan dan veteran diselenggarakan sehubungan dengan adanya penurunan kemampuan likuiditas akibat berkurangnya penghasilan setelah masa pensiun.

Dia berharap program tersebut dapat memberikan kemudahan bagi para pensiunan dan veteran untuk membayar kewajiban pajak. Selain memberikan pengurangan pokok PBB-P2, Pemkot Cimahi juga memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Penghapusan sanksi tersebut berlaku semua jenis pajak daerah dan diberikan untuk seluruh wajib pajak. Khusus untuk PBB, sanksi administrasi yang dihapuskan ialah untuk ketetapan pajak 2013-2024.

"Penghapusan sanksi administratif diberikan secara otomatis untuk pembayaran tunggakan pajak daerah pada periode tanggal 1 Mei sampai 30 Juni 2025," ujar Faisal.

Bagi yang terkena pemblokiran PBB-P2, Faisal mengimbau wajib pajak mengajukan permohonan pembukaan blokir secara tertulis ke Bappenda. Syaratnya, wajib pajak harus melunasi seluruh tunggakan sejak tahun 2013 sampai dengan tahun pajak sebelum terblokir.

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Faisal berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut secara optimal. Dia juga berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terlebih, pajak yang dibayarkan wajib pajak diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah.

"Agar kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah dapat meningkat dan manfaatnya akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendukung pembangunan Kota Cimahi," katanya seperti dilansir pikiran-rakyat.com. (rig)

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota cimahi, pajak, pajak daerah, keringanan pajak, pensiunan, veteran, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BATURAJA

Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Uniform Annual Tax Return Form Requires Detailed Asset Reporting

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik