Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada pensiunan dan veteran. Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Faisal menjelaskan insentif tersebut berupa pengurangan pokok PBB-P2 terutang dan penghapusan sanksi pajak.

"Pengurangan atau diskon PBB untuk para pensiunan PNS, BUMN, dan sebagainya serta veteran TNI- Polri di Kota Cimahi berlaku untuk semua ketetapan pajak," ujar Faisal, dikutip pada Selasa (13/5/2025),

Baca Juga: Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Faisal menyebut besaran pengurangan PBB-P2 yang diberikan bervariasi mulai dari 14% hingga maksimal 75%. Adapun besaran pengurangan itu tergantung jenis pensiunan dan hasil pembobotan berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria itu seperti jumlah tanggungan, daya listrik, dan lain-lain.

“Misal, pensiunan TNI/Polri melihat bintang jasa atau veteran pejuang kemerdekaan bisa mendapatkan pengurangan sampai 75%," tutur Faisal.

Untuk mempermudah dan mempercepat layanan pembayaran PBB-P2 khusus pensiunan dan veteran, Bappenda memberikan layanan on the spot. Layanan itu digelar di instansi yang melayani pembayaran gaji pensiun atau veteran, yakni di Kantor Pos Cimahi dan salah satu bank di Kota Cimahi.

Baca Juga: NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

"Layanan ini untuk memudahkan dan percepatan pelayanan, khususnya bagi yang akan mengajukan permohonan atau pun berkonsultasi. Selain percepatan pelayanan pengurangan PBB, sekaligus juga dibuka layanan cetak e-SPPT PBB bagi wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB untuk keperluan pembayaran PBB tahun 2025," jelas Faisal.

Faisal menuturkan program pengurangan PBB-P2 bagi pensiunan dan veteran diselenggarakan sehubungan dengan adanya penurunan kemampuan likuiditas akibat berkurangnya penghasilan setelah masa pensiun.

Dia berharap program tersebut dapat memberikan kemudahan bagi para pensiunan dan veteran untuk membayar kewajiban pajak. Selain memberikan pengurangan pokok PBB-P2, Pemkot Cimahi juga memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak.

Baca Juga: Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Penghapusan sanksi tersebut berlaku semua jenis pajak daerah dan diberikan untuk seluruh wajib pajak. Khusus untuk PBB, sanksi administrasi yang dihapuskan ialah untuk ketetapan pajak 2013-2024.

"Penghapusan sanksi administratif diberikan secara otomatis untuk pembayaran tunggakan pajak daerah pada periode tanggal 1 Mei sampai 30 Juni 2025," ujar Faisal.

Bagi yang terkena pemblokiran PBB-P2, Faisal mengimbau wajib pajak mengajukan permohonan pembukaan blokir secara tertulis ke Bappenda. Syaratnya, wajib pajak harus melunasi seluruh tunggakan sejak tahun 2013 sampai dengan tahun pajak sebelum terblokir.

Baca Juga: Spanyol hingga Prancis Berencana Kenakan Pajak atas Jet Pribadi

Faisal berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut secara optimal. Dia juga berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terlebih, pajak yang dibayarkan wajib pajak diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah.

"Agar kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah dapat meningkat dan manfaatnya akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendukung pembangunan Kota Cimahi," katanya seperti dilansir pikiran-rakyat.com. (rig)

Baca Juga: Lagi Ramai soal Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Apa Itu PPh Pasal 22?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota cimahi, pajak, pajak daerah, keringanan pajak, pensiunan, veteran, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:24 WIB
LITERATUR PAJAK

Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC, Ada Promo Spesial Buku untuk Anda

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR