Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada pensiunan dan veteran. Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Faisal menjelaskan insentif tersebut berupa pengurangan pokok PBB-P2 terutang dan penghapusan sanksi pajak.

"Pengurangan atau diskon PBB untuk para pensiunan PNS, BUMN, dan sebagainya serta veteran TNI- Polri di Kota Cimahi berlaku untuk semua ketetapan pajak," ujar Faisal, dikutip pada Selasa (13/5/2025),

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Faisal menyebut besaran pengurangan PBB-P2 yang diberikan bervariasi mulai dari 14% hingga maksimal 75%. Adapun besaran pengurangan itu tergantung jenis pensiunan dan hasil pembobotan berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria itu seperti jumlah tanggungan, daya listrik, dan lain-lain.

“Misal, pensiunan TNI/Polri melihat bintang jasa atau veteran pejuang kemerdekaan bisa mendapatkan pengurangan sampai 75%," tutur Faisal.

Untuk mempermudah dan mempercepat layanan pembayaran PBB-P2 khusus pensiunan dan veteran, Bappenda memberikan layanan on the spot. Layanan itu digelar di instansi yang melayani pembayaran gaji pensiun atau veteran, yakni di Kantor Pos Cimahi dan salah satu bank di Kota Cimahi.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

"Layanan ini untuk memudahkan dan percepatan pelayanan, khususnya bagi yang akan mengajukan permohonan atau pun berkonsultasi. Selain percepatan pelayanan pengurangan PBB, sekaligus juga dibuka layanan cetak e-SPPT PBB bagi wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB untuk keperluan pembayaran PBB tahun 2025," jelas Faisal.

Faisal menuturkan program pengurangan PBB-P2 bagi pensiunan dan veteran diselenggarakan sehubungan dengan adanya penurunan kemampuan likuiditas akibat berkurangnya penghasilan setelah masa pensiun.

Dia berharap program tersebut dapat memberikan kemudahan bagi para pensiunan dan veteran untuk membayar kewajiban pajak. Selain memberikan pengurangan pokok PBB-P2, Pemkot Cimahi juga memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak.

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Penghapusan sanksi tersebut berlaku semua jenis pajak daerah dan diberikan untuk seluruh wajib pajak. Khusus untuk PBB, sanksi administrasi yang dihapuskan ialah untuk ketetapan pajak 2013-2024.

"Penghapusan sanksi administratif diberikan secara otomatis untuk pembayaran tunggakan pajak daerah pada periode tanggal 1 Mei sampai 30 Juni 2025," ujar Faisal.

Bagi yang terkena pemblokiran PBB-P2, Faisal mengimbau wajib pajak mengajukan permohonan pembukaan blokir secara tertulis ke Bappenda. Syaratnya, wajib pajak harus melunasi seluruh tunggakan sejak tahun 2013 sampai dengan tahun pajak sebelum terblokir.

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Faisal berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut secara optimal. Dia juga berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terlebih, pajak yang dibayarkan wajib pajak diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah.

"Agar kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah dapat meningkat dan manfaatnya akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendukung pembangunan Kota Cimahi," katanya seperti dilansir pikiran-rakyat.com. (rig)

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota cimahi, pajak, pajak daerah, keringanan pajak, pensiunan, veteran, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan