Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada pensiunan dan veteran. Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Faisal menjelaskan insentif tersebut berupa pengurangan pokok PBB-P2 terutang dan penghapusan sanksi pajak.

"Pengurangan atau diskon PBB untuk para pensiunan PNS, BUMN, dan sebagainya serta veteran TNI- Polri di Kota Cimahi berlaku untuk semua ketetapan pajak," ujar Faisal, dikutip pada Selasa (13/5/2025),

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Faisal menyebut besaran pengurangan PBB-P2 yang diberikan bervariasi mulai dari 14% hingga maksimal 75%. Adapun besaran pengurangan itu tergantung jenis pensiunan dan hasil pembobotan berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria itu seperti jumlah tanggungan, daya listrik, dan lain-lain.

“Misal, pensiunan TNI/Polri melihat bintang jasa atau veteran pejuang kemerdekaan bisa mendapatkan pengurangan sampai 75%," tutur Faisal.

Untuk mempermudah dan mempercepat layanan pembayaran PBB-P2 khusus pensiunan dan veteran, Bappenda memberikan layanan on the spot. Layanan itu digelar di instansi yang melayani pembayaran gaji pensiun atau veteran, yakni di Kantor Pos Cimahi dan salah satu bank di Kota Cimahi.

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

"Layanan ini untuk memudahkan dan percepatan pelayanan, khususnya bagi yang akan mengajukan permohonan atau pun berkonsultasi. Selain percepatan pelayanan pengurangan PBB, sekaligus juga dibuka layanan cetak e-SPPT PBB bagi wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB untuk keperluan pembayaran PBB tahun 2025," jelas Faisal.

Faisal menuturkan program pengurangan PBB-P2 bagi pensiunan dan veteran diselenggarakan sehubungan dengan adanya penurunan kemampuan likuiditas akibat berkurangnya penghasilan setelah masa pensiun.

Dia berharap program tersebut dapat memberikan kemudahan bagi para pensiunan dan veteran untuk membayar kewajiban pajak. Selain memberikan pengurangan pokok PBB-P2, Pemkot Cimahi juga memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Penghapusan sanksi tersebut berlaku semua jenis pajak daerah dan diberikan untuk seluruh wajib pajak. Khusus untuk PBB, sanksi administrasi yang dihapuskan ialah untuk ketetapan pajak 2013-2024.

"Penghapusan sanksi administratif diberikan secara otomatis untuk pembayaran tunggakan pajak daerah pada periode tanggal 1 Mei sampai 30 Juni 2025," ujar Faisal.

Bagi yang terkena pemblokiran PBB-P2, Faisal mengimbau wajib pajak mengajukan permohonan pembukaan blokir secara tertulis ke Bappenda. Syaratnya, wajib pajak harus melunasi seluruh tunggakan sejak tahun 2013 sampai dengan tahun pajak sebelum terblokir.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Faisal berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut secara optimal. Dia juga berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terlebih, pajak yang dibayarkan wajib pajak diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah.

"Agar kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah dapat meningkat dan manfaatnya akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendukung pembangunan Kota Cimahi," katanya seperti dilansir pikiran-rakyat.com. (rig)

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota cimahi, pajak, pajak daerah, keringanan pajak, pensiunan, veteran, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi