Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

A+
A-
2
A+
A-
2
Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 1 Mei 2025 pukul 08.00 WIB sudah ada 14,06 juta wajib yang menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan angka tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

"Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 13 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 1,06 juta SPT Tahunan badan," ujar Dwi, dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga: DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Pada tahun ini diketahui ada 19,78 juta wajib pajak yang wajib lapor SPT. Dari jumlah tersebut, DJP menargetkan rasio kepatuhan formal sebesar 81,92% dengan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 16,21 juta wajib pajak.

Mengingat jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan hanya sebanyak 14,06 juta, maka rasio kepatuhan hingga 1 Mei 2025 diketahui baru sebesar 71%.

Namun, sebagaimana yang disampaikan DJP dalam keterangan resmi sebelumnya, target rasio kepatuhan formal merupakan target tahunan. Target ini tidak hanya berlaku selama 4 bulan periode penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga: SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

Sebagai informasi, UU KUP mengatur wajib pajak orang pribadi berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Meski demikian, khusus untuk tahun ini, wajib pajak orang pribadi diperbolehkan untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 11 April 2025 sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) KEP-79/PJ/2025.

Relaksasi diberikan mengingat jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan 2024 bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.

Baca Juga: Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Relaksasi dalam KEP-79/PJ/2025 hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan tidak berlaku bagi wajib pajak badan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan formal, spt tahunan, spt tahunan badan, kepatuhan pajak, djp online, uu kup

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN BANTAENG

Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction