Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

A+
A-
0
A+
A-
0
Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 1 Mei 2025 pukul 08.00 WIB sudah ada 14,06 juta wajib yang menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan angka tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

"Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 13 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 1,06 juta SPT Tahunan badan," ujar Dwi, dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga: WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Pada tahun ini diketahui ada 19,78 juta wajib pajak yang wajib lapor SPT. Dari jumlah tersebut, DJP menargetkan rasio kepatuhan formal sebesar 81,92% dengan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 16,21 juta wajib pajak.

Mengingat jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan hanya sebanyak 14,06 juta, maka rasio kepatuhan hingga 1 Mei 2025 diketahui baru sebesar 71%.

Namun, sebagaimana yang disampaikan DJP dalam keterangan resmi sebelumnya, target rasio kepatuhan formal merupakan target tahunan. Target ini tidak hanya berlaku selama 4 bulan periode penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga: Final MSME Income Tax Valid in 2025, DJP Online Still Accessible

Sebagai informasi, UU KUP mengatur wajib pajak orang pribadi berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Meski demikian, khusus untuk tahun ini, wajib pajak orang pribadi diperbolehkan untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 11 April 2025 sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) KEP-79/PJ/2025.

Relaksasi diberikan mengingat jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan 2024 bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.

Baca Juga: PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Relaksasi dalam KEP-79/PJ/2025 hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan tidak berlaku bagi wajib pajak badan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan formal, spt tahunan, spt tahunan badan, kepatuhan pajak, djp online, uu kup

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

Senin, 28 April 2025 | 09:00 WIB
SPT TAHUNAN

Masih Ada Waktu, WP Badan Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan 2024

Senin, 28 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Upaya DJP Kurangi Jumlah Sengketa Pajak, Fokus di Uji Bukti

berita pilihan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Sebut Kemiskinan Indonesia Capai 60%, Ini Penjelasan BPS

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:42 WIB
KANWIL DKI JAKARTA BARAT I

Kuartal I/2025, Realisasi Pajak DJP Jakbar Lebihi Rata-Rata Nasional

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perluas Akses Pendidikan, 53 Sekolah Rakyat Segera Beroperasi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Sabtu, 03 Mei 2025 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Belanja Negara Dikebut, Kemenkeu Harapkan Dampaknya ke Ekonomi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Ada Lonjakan Impor, Penyelidikan BMTP Kain Tenunan Ini Disetop