Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

A+
A-
2
A+
A-
2
Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 1 Mei 2025 pukul 08.00 WIB sudah ada 14,06 juta wajib yang menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan angka tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

"Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 13 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 1,06 juta SPT Tahunan badan," ujar Dwi, dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga: Pantau Setoran Pajak, Pemkot Tambah Pemasangan 1.000 Tapping Box

Pada tahun ini diketahui ada 19,78 juta wajib pajak yang wajib lapor SPT. Dari jumlah tersebut, DJP menargetkan rasio kepatuhan formal sebesar 81,92% dengan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 16,21 juta wajib pajak.

Mengingat jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan hanya sebanyak 14,06 juta, maka rasio kepatuhan hingga 1 Mei 2025 diketahui baru sebesar 71%.

Namun, sebagaimana yang disampaikan DJP dalam keterangan resmi sebelumnya, target rasio kepatuhan formal merupakan target tahunan. Target ini tidak hanya berlaku selama 4 bulan periode penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga: Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Sebagai informasi, UU KUP mengatur wajib pajak orang pribadi berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Meski demikian, khusus untuk tahun ini, wajib pajak orang pribadi diperbolehkan untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 11 April 2025 sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) KEP-79/PJ/2025.

Relaksasi diberikan mengingat jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan 2024 bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.

Baca Juga: Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Relaksasi dalam KEP-79/PJ/2025 hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan tidak berlaku bagi wajib pajak badan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan formal, spt tahunan, spt tahunan badan, kepatuhan pajak, djp online, uu kup

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

WP Ramai-Ramai Ikut Pemutihan Pajak, Samsat Kehabisan STNK

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Situasi Global Tak Menentu, BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 25 Mei 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga