Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kunjungi Kantor Bapenda, Petugas Pajak Kenalkan Portal DPK

A+
A-
0
A+
A-
0
Kunjungi Kantor Bapenda, Petugas Pajak Kenalkan Portal DPK

Ilustrasi.

MANNA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna bersama dengan Bapenda Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan koordinasi perihal pengenalan portal Data Pihak Ketiga (DPK).

Dalam koordinasi tersebut, Kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin dan Pelaksana KP2KP Manna Chusnul Ba’diyatul Laili mengunjungi kantor Bapenda di Jalan Letnan Tukiran, Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi pengenalan portal DPK yang dipakai oleh Bapenda untuk mengunggah data ILAP ke dalam aplikasi DJP khusus untuk pihak ketiga,” kata Chusnul seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Chusnul menjelaskan hasil unggah data tersebut akan dijadikan sebagai dasar penentuan persentase pembagian dana bagi hasil oleh kantor pusat DJP kepada pemda, yaitu kontribusi 5% sepanjang data yang diunggah benar, lengkap, dan tepat waktu.

Lebih lanjut, data yang diunggah haruslah berdasarkan realita yang memang tersedia. Apabila terdapat jenis data dalam PMK 28/PMK.03/2017 dan PKS yang tidak tersedia maka pemda dimohon untuk melakukan konfirmasi secara resmi dalam bentuk tertulis.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Bapenda Kabupaten Bengkulu Setalan Okti Akabri menyambut baik upaya koordinasi yang dilakukan oleh Kepala KP2KP Manna. Adapun data yang wajib diunggah diatur dalam PMK 228/2017.

Baca Juga: Masuk Program 100 Hari Kerja, Gubernur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Merujuk pada PMK 228/2017, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Data dan informasi yang wajib diberikan berupa perincian jenis data dan informasi.

Data dan informasi yang diberikan adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.

Berdasarkan pasal 1 ayat (4), termasuk dalam pengertian perincian jenis data dan informasi adalah penjelasan dan keterangan yang terkait dengan data yang diberikan. Perincian jenis data dan informasi diberikan secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan. (rig)

Baca Juga: Ada Coretax, WP Tetap Bisa Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur Desktop

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp manna, portal DPK, data pihak ketiga, pajak, petugas pajak, kunjungan, visit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:40 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:30 WIB
PMK 25/2025

PMK Terbaru soal Impor Barang Pindahan, Unduh di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:15 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Hari Pendidikan Nasional 2025, Ada Penawaran Eksklusif DDTC untuk Anda

berita pilihan

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Masuk Program 100 Hari Kerja, Gubernur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:00 WIB
EDUKASI PEMBIAYAAN

Tingkatkan Literasi Pembiayaan Pemda, Kemenkeu Luncurkan Program Ini

Minggu, 04 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, WP Tetap Bisa Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur Desktop

Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Sebut Kemiskinan Indonesia Capai 60%, Ini Penjelasan BPS

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:42 WIB
KANWIL DKI JAKARTA BARAT I

Kuartal I/2025, Realisasi Pajak DJP Jakbar Lebihi Rata-Rata Nasional

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perluas Akses Pendidikan, 53 Sekolah Rakyat Segera Beroperasi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda