Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Kunjungi Kantor Bapenda, Petugas Pajak Kenalkan Portal DPK

A+
A-
0
A+
A-
0
Kunjungi Kantor Bapenda, Petugas Pajak Kenalkan Portal DPK

Ilustrasi.

MANNA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna bersama dengan Bapenda Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan koordinasi perihal pengenalan portal Data Pihak Ketiga (DPK).

Dalam koordinasi tersebut, Kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin dan Pelaksana KP2KP Manna Chusnul Ba’diyatul Laili mengunjungi kantor Bapenda di Jalan Letnan Tukiran, Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi pengenalan portal DPK yang dipakai oleh Bapenda untuk mengunggah data ILAP ke dalam aplikasi DJP khusus untuk pihak ketiga,” kata Chusnul seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: Tuding AS Langgar Kesepakatan, China Ancam Lakukan Retaliasi

Chusnul menjelaskan hasil unggah data tersebut akan dijadikan sebagai dasar penentuan persentase pembagian dana bagi hasil oleh kantor pusat DJP kepada pemda, yaitu kontribusi 5% sepanjang data yang diunggah benar, lengkap, dan tepat waktu.

Lebih lanjut, data yang diunggah haruslah berdasarkan realita yang memang tersedia. Apabila terdapat jenis data dalam PMK 28/PMK.03/2017 dan PKS yang tidak tersedia maka pemda dimohon untuk melakukan konfirmasi secara resmi dalam bentuk tertulis.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Bapenda Kabupaten Bengkulu Setalan Okti Akabri menyambut baik upaya koordinasi yang dilakukan oleh Kepala KP2KP Manna. Adapun data yang wajib diunggah diatur dalam PMK 228/2017.

Baca Juga: Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

Merujuk pada PMK 228/2017, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Data dan informasi yang wajib diberikan berupa perincian jenis data dan informasi.

Data dan informasi yang diberikan adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.

Berdasarkan pasal 1 ayat (4), termasuk dalam pengertian perincian jenis data dan informasi adalah penjelasan dan keterangan yang terkait dengan data yang diberikan. Perincian jenis data dan informasi diberikan secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan. (rig)

Baca Juga: Persiapkan Strategi Baru Hadapi Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp manna, portal DPK, data pihak ketiga, pajak, petugas pajak, kunjungan, visit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:30 WIB
KPP MADYA DUA JAKARTA UTARA

Lakukan Penagihan Aktif, Kantor Pajak Sampaikan Surat Paksa kepada WP

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Daerah Ini Bakal Naikkan Tarif PBB Atas Lahan Telantar

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:43 WIB
LITERATUR PAJAK

Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan PKP Menurut VAT Directive

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Rampung, Pemerintah Serahkan ke Sekjen OECD

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:00 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Armenia