Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lakukan Penagihan Aktif, Kantor Pajak Sampaikan Surat Paksa kepada WP

A+
A-
4
A+
A-
4
Lakukan Penagihan Aktif, Kantor Pajak Sampaikan Surat Paksa kepada WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara mengadakan kunjungan ke tempat wajib pajak di daerah Kelapa Gading pada 28 April 2025 untuk menyampaikan surat paksa secara langsung.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Jakarta Utara Fikri Hanafi Faturrahman mengatakan penyampaian surat paksa tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif. KPP sebelumnya telah memberikan surat teguran kepada wajib pajak.

“Surat paksa disampaikan kepada penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo ketetapan. Sebelum diterbitkan surat paksa, wajib pajak telah mendapat surat teguran,” katanya dikutip dari situs DJP, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Fikri menjelaskan tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.189/2020. Berdasarkan PMK itu, JSPN wajib menyampaikan surat paksa kepada penanggung pajak secara langsung.

Surat paksa diberikan secara langsung kepada wajib pajak di lokasi domisili yang bersangkutan. Proses dimulai dengan memperkenalkan diri dan menunjukkan tanda pengenal, lalu dilanjutkan dengan pembacaan isi surat paksa di hadapan saksi.

Setelah dibacakan, Fikri menyerahkan salinan surat kepada wajib pajak atau penanggung pajak. Berita Acara penyampaian Surat Paksa lalu ditandatangani oleh Fikri selaku JSPN dan pihak penerima sebagai bukti administrasi penyampaian resmi.

Baca Juga: Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi

Wajib pajak kemudian diberikan waktu selama 2x24 jam untuk melunasi nilai yang terutang dalam surat paksa setelah surat paksa diberitahukan. KPP berharap wajib pajak dapat segera melunasi utang pajak sebelum tindakan sita dilakukan.

”Saya berharap dengan adanya komitmen ini, wajib pajak dapat segera melunasi kewajiban tanpa perlu melalui tindakan lebih lanjut,” ujar Fikri.

Selain itu, Fikri juga berharap penagihan aktif berupa pemberitahuan surat paksa dapat mendorong wajib pajak lebih tertib dan cermat dalam administrasi perpajakan. Alhasil, tindakan penagihan aktif lainnya tidak perlu dilakukan pada kemudian hari. (rig)

Baca Juga: Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP MADYA JAKARTA UTARA, pajak, penagihan pajak, surat paksa, surat teguran, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 14:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Simak! Begini Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri

Senin, 30 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

Senin, 30 Juni 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KARANGANYAR

Sambut HUT Ke-80 RI, Pemda Gelar Pemutihan untuk Beberapa Jenis Pajak

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BULELENG

Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:00 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang RI Surplus US$15,38 Miliar sepanjang Januari-Mei 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN GUNUNG MAS

Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:00 WIB
PP 28/2025

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:42 WIB
KMK 2/MK/EF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:24 WIB
LITERATUR PAJAK

Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC, Ada Promo Spesial Buku untuk Anda