Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Lakukan Penagihan Aktif, Kantor Pajak Sampaikan Surat Paksa kepada WP

A+
A-
0
A+
A-
0
Lakukan Penagihan Aktif, Kantor Pajak Sampaikan Surat Paksa kepada WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara mengadakan kunjungan ke tempat wajib pajak di daerah Kelapa Gading pada 28 April 2025 untuk menyampaikan surat paksa secara langsung.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Jakarta Utara Fikri Hanafi Faturrahman mengatakan penyampaian surat paksa tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif. KPP sebelumnya telah memberikan surat teguran kepada wajib pajak.

“Surat paksa disampaikan kepada penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo ketetapan. Sebelum diterbitkan surat paksa, wajib pajak telah mendapat surat teguran,” katanya dikutip dari situs DJP, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Fikri menjelaskan tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.189/2020. Berdasarkan PMK itu, JSPN wajib menyampaikan surat paksa kepada penanggung pajak secara langsung.

Surat paksa diberikan secara langsung kepada wajib pajak di lokasi domisili yang bersangkutan. Proses dimulai dengan memperkenalkan diri dan menunjukkan tanda pengenal, lalu dilanjutkan dengan pembacaan isi surat paksa di hadapan saksi.

Setelah dibacakan, Fikri menyerahkan salinan surat kepada wajib pajak atau penanggung pajak. Berita Acara penyampaian Surat Paksa lalu ditandatangani oleh Fikri selaku JSPN dan pihak penerima sebagai bukti administrasi penyampaian resmi.

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Wajib pajak kemudian diberikan waktu selama 2x24 jam untuk melunasi nilai yang terutang dalam surat paksa setelah surat paksa diberitahukan. KPP berharap wajib pajak dapat segera melunasi utang pajak sebelum tindakan sita dilakukan.

”Saya berharap dengan adanya komitmen ini, wajib pajak dapat segera melunasi kewajiban tanpa perlu melalui tindakan lebih lanjut,” ujar Fikri.

Selain itu, Fikri juga berharap penagihan aktif berupa pemberitahuan surat paksa dapat mendorong wajib pajak lebih tertib dan cermat dalam administrasi perpajakan. Alhasil, tindakan penagihan aktif lainnya tidak perlu dilakukan pada kemudian hari. (rig)

Baca Juga: Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP MADYA JAKARTA UTARA, pajak, penagihan pajak, surat paksa, surat teguran, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku