Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

A+
A-
12
A+
A-
12
Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi. Calon penumpang bersiap menaiki angkutan Mikrotrans JakLingko di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (13/5/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai angkutan umum yang merupakan salah satu jenis jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet yang menanyakan aturan PPN atas angkutan umum pelat kuning. Adapun ketentuan pajak atas jasa angkutan umum di darat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.

“Sesuai dengan Pasal 19 PP 49/2022, salah satu jasa angkutan umum di darat adalah jasa angkutan umum di jalan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.

Jasa angkutan umum di jalan meliputi: angkutan orang dalam trayek; angkutan dengan menggunakan taksi; angkutan antar jemput; angkutan permukiman; angkutan karyawan; angkutan sekolah; angkutan orang di kawasan tertentu; angkutan barang umum; dan angkutan barang khusus.

“Apabila jasa angkutan pelat kuning yang dimaksud memenuhi PP 49/2022 maka atas penyerahannya di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN,” jelas Kring Pajak.

Baca Juga: SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Selain angkutan umum di jalan, jenis angkutan lainnya yang termasuk dalam jasa angkutan umum di darat ialah jasa angkutan umum kereta api.

Jasa angkutan umum kereta api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran.

Untuk diperhatikan, jasa angkutan umum kereta api itu tidak termasuk jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter. (rig)

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 49/2022, angkutan umum darat, angkutan umum jalan, PPN, pembebasan PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender