PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan masa pemakaian pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5% masih bisa diperpanjang hingga 2025. Topik ini menjadi sorotan netizen selama sepekan terakhir.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengklaim wajib pajak UMKM masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM meski Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 belum direvisi.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan UMKM bisa memanfaatkan PPh final UMKM sembari menunggu direvisinya PP 55/2022. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final diharap tidak mengganggu keberlanjutan UMKM.
"Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah. Tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%. Jadi, ini diharapkan tidak akan mengganggu kelanjutan UMKM," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah telah berjanji akan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema tersebut selama 7 tahun mulai 2018 hingga 2024.
"Perpanjangan ini khusus [orang pribadi] yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi, diperpanjang setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun," tutur Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada tahun lalu.
Perpanjangan tidak diberikan bagi wajib pajak badan yang sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak atau 4 tahun pajak.
Jangka waktu pemanfaatan selama 3 tahun pajak berlaku bagi PT, sedangkan jangka waktu 4 tahun pajak berlaku bagi koperasi, persekutuan komanditer (CV), badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan.
Menurut Maman, skema PPh final UMKM iaah bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas menjadi usaha besar. Wajib pajak yang sudah menjadi usaha besar tidak boleh menggunakan skema PPh final UMKM dalam penghitungan dan pembayaran pajak.
"Bagi mereka yang memang omzetnya sudah ini [melebihi Rp4,8 miliar], ya sudah saatnya mereka harus berani self declare," ujar Maman.
Selain mengenai perpanjangan PPh final UMKM, publik juga menyoroti isu tentang kepastian penggunaan DJP Online. Seperti kita tahu, coretax administration system sebagai platform utama pelayanan pajak secara digital sudah berjalan sejak awal 2025.
Kendati begitu, DJP Online masih bisa dipakai untuk beberapa jenis layanan seperti pelaporan SPT Tahunan. Lantas sampai kapan DJP Online bisa diakses oleh wajib pajak?
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP Online akan beroperasi untuk melayani pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tahun pajak 2024. Dengan demikian, wajib pajak masih dapat menggunakan DJP Online untuk pembetulan SPT Tahunan hingga daluwarsa penagihan pajak.
"Sampai kapan DJP Online beroperasi? Sampai tetap digunakan untuk pembetulan SPT 2024 dan sebelum daluwarsa," ujarnya.
Suryo menjelaskan DJP Online sebagai platform pelayanan pajak yang lebih dulu tersedia tetap bisa dipakai untuk beberapa aspek layanan seperti pelaporan SPT Tahunan. DJP Online bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sampai dengan tahun pajak 2024.
Selebihnya, untuk tahun-tahun pajak selanjutnya, pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dilakukan melalui coretax system.
Selain 2 topik di atas, ada beberapa informasi dalam sepekan terakhir yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, kelanjutan penggunaan EFIN dalam administrasi perpajakan, kabar mengenai ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP), kinerja penerimaan pajak RI sepanjang kuartal I/2025, hingga pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada hari buruh.
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
EFIN Tak Dipakai Lagi Saat Coretax Berjalan Penuh
Ditjen Pajak (DJP) akan mengganti fungsi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dengan fitur aktivasi akun Coretax DJP.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi dan badan tidak lagi memerlukan EFIN saat melakukan administrasi perpajakan secara online melalui coretax system, termasuk melaporkan SPT Tahunan.
"Penggunaan EFIN untuk mengakses layanan digital DJP pertama kali telah digantikan dengan fitur aktivasi akun pada Coretax DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.
Perhatikan Cakupan Materi USKP
Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menginformasikan cakupan materi ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) kepada para peserta.
Kepala KP3SKP Suyuti mengatakan informasi terkait materi USKP disampaikan kepada peserta guna meningkatkan tingkat kelulusan. Peserta diharapkan mempersiapkan diri sesuai dengan perincian materi tersebut.
"Kalau rekan-rekan membuka materi ujian itu yang tertera hanya nama materi seperti PPh atau KUP. Nanti untuk periode ini kita akan informasikan cakupan materi sehingga peserta bisa belajar bisa lebih fokus lagi," ujar Suyuti.
Penerimaan Pajak Baru 14,7% dari Target
Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Maret 2025 mencapai Rp322,6 triliun, atau setara dengan 14,7% dari target Rp2.189,3 triliun.
Realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 18,1% secara year-on-year (yoy). Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis kinerja penerimaan akan membaik ke depannya.
"Ini terlihat di pajak naik dari Rp187,8 triliun [pada Januari-Februari 2025] ke Rp322,6 triliun [pada akhir Maret 2025]," katanya.
2.477 WP Badan Perpanjang SPT Tahunan
DJP mencatat hingga 30 April 2025 pukul 13.00 WIB, sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU KUP memang memberikan ruang bagi wajib pajak badan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh apabila memerlukannya. Sepanjang memenuhi ketentuan, DJP mempersilakan wajib pajak memperpanjang penyampaian SPT Tahunan.
"Bukan berarti mereka enggak menyampaikan [SPT Tahunan], tetapi yang disampaikan adalah SPT sementara," katanya.
Prabowo: Pajak untuk yang Berpenghasilan Besar
Presiden Prabowo Subianto turut menyinggung isu pajak saat berpidato di depan para buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, kemarin.
Prabowo mengatakan undang-undang telah mengatur tarif pajak tinggi hanya dikenakan kepada orang-orang yang berpenghasilan tinggi. Sementara kepada orang berpenghasilan rendah, akan membayar pajak lebih rendah atau bahkan tidak membayar pajak jika masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lo orang gajinya enggak besar, jadi ngapain dipajaki? Tetapi tapi kalau pajaknya sikit-sikit boleh dong?" katanya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.