Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Subjek pajak yang telah menerima penghasilan atau memperoleh penghasilan akan dikategorikan sebagai wajib pajak dan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak jika telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Sementara itu, subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan sekaligus, menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
“Dengan perkataan lain, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh, dikutip pada Selasa (13/5/2025).
Artinya, subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang memenuhi syarat subjektif dan objektif akan dikategorikan sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN). Sementara itu, subjek pajak luar negeri yang memenuhi syarat subjektif dan objektif akan dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri (WPLN).
Status tersebut penting untuk diperhatikan karena ada perbedaan perlakuan PPh antara WPDN dan WPLN. Merujuk penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh, setidaknya ada 3 perbedaan perlakuan PPh antara keduanya.
Pertama, WPDN dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari indonesia maupun dari luar indonesia, sedangkan WPLN dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di indonesia.
Kedua, WPDN dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan WPLN dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.
Ketiga, WPDN wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan WPLN tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Hal yang perlu diingat, WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia maka pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.