Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

A+
A-
0
A+
A-
0
Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Subjek pajak yang telah menerima penghasilan atau memperoleh penghasilan akan dikategorikan sebagai wajib pajak dan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak jika telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Sementara itu, subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan sekaligus, menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

“Dengan perkataan lain, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Artinya, subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang memenuhi syarat subjektif dan objektif akan dikategorikan sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN). Sementara itu, subjek pajak luar negeri yang memenuhi syarat subjektif dan objektif akan dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri (WPLN).

Status tersebut penting untuk diperhatikan karena ada perbedaan perlakuan PPh antara WPDN dan WPLN. Merujuk penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh, setidaknya ada 3 perbedaan perlakuan PPh antara keduanya.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Pertama, WPDN dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari indonesia maupun dari luar indonesia, sedangkan WPLN dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di indonesia.

Kedua, WPDN dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan WPLN dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.

Ketiga, WPDN wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan WPLN tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Hal yang perlu diingat, WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia maka pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu pph, wajib pajak, subjek pajak, WPDN, WPLN, pajak penghasilan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan