Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

A+
A-
0
A+
A-
0
Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Subjek pajak yang telah menerima penghasilan atau memperoleh penghasilan akan dikategorikan sebagai wajib pajak dan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak jika telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Sementara itu, subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan sekaligus, menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

“Dengan perkataan lain, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Artinya, subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang memenuhi syarat subjektif dan objektif akan dikategorikan sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN). Sementara itu, subjek pajak luar negeri yang memenuhi syarat subjektif dan objektif akan dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri (WPLN).

Status tersebut penting untuk diperhatikan karena ada perbedaan perlakuan PPh antara WPDN dan WPLN. Merujuk penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh, setidaknya ada 3 perbedaan perlakuan PPh antara keduanya.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Pertama, WPDN dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari indonesia maupun dari luar indonesia, sedangkan WPLN dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di indonesia.

Kedua, WPDN dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan WPLN dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.

Ketiga, WPDN wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan WPLN tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Hal yang perlu diingat, WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia maka pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu pph, wajib pajak, subjek pajak, WPDN, WPLN, pajak penghasilan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN