Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

A+
A-
0
A+
A-
0
AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Ilustrasi.

JENEWA, DDTCNews - Amerika Serikat (AS) dan China sepakat untuk memangkas tarif bea masuk yang diterapkan kepada satu sama lain selama 90 hari.

Terhitung sejak 14 Mei 2025, AS akan mengenakan bea masuk sebesar 30% atas barang impor dari China, sedangkan China akan mengenakan bea masuk sebesar 10% atas barang impor dari AS. Kesepakatan ini tercapai setelah dilakukan negosiasi selama 2 hari di Swiss.

"Kedua pihak menegaskan pentingnya hubungan ekonomi bagi kedua negara dan perekonomian global," tulis White House dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Pajak Karbon Bikin Operasi PLTU Lebih Mahal, Terungkap di RUPTL PLN

Bea masuk sebesar 30% yang dikenakan oleh AS terdiri atas bea masuk dasar atas baseline tariff sebesar 10% dan bea masuk tambahan sebesar 20% yang dikenakan AS akibat keterlibatan China atas produksi fentanil.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan penerapan bea masuk dengan tarif sebesar 125% oleh China dan 145% oleh AS berpotensi memutus hubungan dagang antara kedua negara. Menurutnya, AS menginginkan hubungan dagang yang lebih adil, bukan pemutusan hubungan dagang.

"Tidak ada pihak yang menginginkan decoupling. Pengenaan bea masuk dengan tarif yang sangat tinggi oleh kedua negara sudah setara dengan embargo. Tidak ada pihak yang menginginkan hal tersebut. Kami menginginkan perdagangan yang lebih berimbang. Saya kira kedua pihak berkomitmen untuk mencapainya," kata Bessent dilansir euronews.com.

Baca Juga: Bikin Utang Melambung, Elon Musk Tolak RUU Pajak Trump

Terpisah, Kementerian Perdagangan China berpandangan tercapainya kesepakatan akan memberikan dampak positif bagi kedua negara serta bagi perekonomian global.

"Kesepakatan ini sudah sejalan dengan harapan produsen dan konsumen di kedua negara, kepentingan kedua negara, dan kepentingan bersama seluruh negara di dunia," ungkap Kementerian Perdagangan China dilansir theguardian.com.

China pun berharap AS segera membatalkan seluruh kebijakan bea masuk unilateralnya serta terus memperkuat kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

Baca Juga: Tuding AS Langgar Kesepakatan, China Ancam Lakukan Retaliasi

Dalam keterangan bersama yang dirilis oleh AS dan China, kedua negara sepakat untuk membentuk mekanisme khusus guna melanjutkan negosiasi ekonomi dan dagang. Negosiasi akan digelar secara bergantian di AS dan China atau di negara ketiga sesuai dengan persetujuan kedua negara. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, tarif impor bea masuk, China, Amerika Serikat, negosiasi dagang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Ingin Pungut Pajak atas Dana Remitansi sebesar 5 Persen

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN