Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dorong UMKM Ekspor, DJBC Tawarkan Pendampingan dan Fasilitas

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong UMKM Ekspor, DJBC Tawarkan Pendampingan dan Fasilitas

Ilustrasi. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong pelaku UMKM memulai ekspor dengan memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang telah tersedia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pemerintah telah menyediakan pendampingan khusus untuk membantu UMKM berkembang, bahkan melakukan ekspor. Selain itu, tersedia pula fasilitas kepabeanan agar UMKM bisa segera memulai ekspor.

"Kami hadir untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan, fasilitas, serta dukungan yang dibutuhkan agar dapat memperluas pasar dan meningkatkan daya saing," katanya, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Budi mengatakan unit vertikal DJBC rutin memberikan asistensi kepada UMKM binaan untuk memastikan mereka dapat meningkatkan kapasitas ekspornya. Selain itu, asistensi juga bertujuan memastikan UMKM patuh memenuhi semua regulasi kepabeanan.

Dia menjelaskan unit vertikal DJBC akan memastikan fasilitas kepabeanan yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal oleh UMKM. Sebab, efisiensi rantai pasok dan kepatuhan terhadap standar internasional juga menjadi kunci agar produk lokal semakin kompetitif di pasar global.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada UMKM agar dapat bersaing di pasar global dan menunjukkan kualitasnya," ujarnya.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Pemerintah telah menyediakan fasilitas kepabeanan yang ditujukan kepada UMKM, antara lain berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah (IKM). Dengan fasilitas ini, pelaku industri skala kecil akan memperoleh fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memulai ekspor.

Melalui PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Kemudian, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. (sap)

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea cukai, ekspor, UMKM, PMK 110/2019, IKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 16:15 WIB
SELUK-BELUK KEPABEANAN

Perjalanan Bea Masuk sebagai Alat Negosiasi Dagang & Sumber Penerimaan

Selasa, 08 April 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Banyak Prosedur terkait Kepabeanan, Prabowo Instruksikan Ini ke DJBC

Selasa, 08 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jika Jadi Diperpanjang, WP Tak Ajukan Tarif Umum Berhak Pakai PPh 0,5%

Minggu, 06 April 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI SEMARANG

Mobil Boks Bawa Rokok Ilegal Miliaran, Supir Diamankan Bea Cukai

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial