Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait perkembangan dan persiapan pertemuan dengan Amerika Serikat (AS) terkait tarif perdagangan di Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan bea masuk resiprokal oleh Amerika Serikat (AS) memberikan dampak yang signifikan terhadap industri tekstil Indonesia.

Pasalnya, produk tekstil yang diimpor oleh AS dari Indonesia bisa terkena bea masuk sebesar 47%.

"Ekspor kita biayanya lebih tinggi karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar di-sharing dengan Indonesia, bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Airlangga menerangkan bea masuk hingga sebesar 47% terdiri dari bea masuk sebesar 10% hingga 37% ditambah dengan tambahan berupa baseline tariff sebesar 10%.

"Dengan diberlakukannya 10% tambahan maka tarifnya itu menjadi 10% ditambah 10%, ataupun 37% ditambah 10%. Ini menjadi concern bagi Indonesia," kata Airlangga.

Dalam pertemuan antara Indonesia dan AS, pihak Indonesia berharap bea masuk atas produk tekstil Indonesia bisa diturunkan ke tingkatan yang setara dengan bea masuk yang diberlakukan oleh AS atas impor tekstil dari negara-negara lain.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Selama ini, ekspor tekstil Indonesia dikenai bea masuk dengan tarif yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan ekspor tekstil dari negara-negara lain.

"Indonesia meminta bila AS sudah diberikan tarif yang berimbang maka Indonesia juga berharap produk unggulan Indonesia yang ekspor ke AS juga diberikan tarif yang seimbang pula. Dan tarif tersebut tidak lebih tinggi dari negara-negara pesaing Indonesia," ujar Airlangga.

Sebagai informasi, pada awalnya AS memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal dengan tarif khusus atas impor dari beragam negara mulai 9 April 2025. Barang impor dari Indonesia akan dikenai bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Namun, AS ternyata memutuskan untuk menunda pemberlakuan bea masuk resiprokal selama 90 hari. Dengan demikian, barang impor dari Indonesia akan dikenai baseline tariff sebesar 10%.

Guna menegosiasikan bea masuk resiprokal tersebut, pemerintah Indonesia telah menggelar pertemuan dengan perwakilan dari AS dan menawarkan beragam kemudahan bagi perusahaan AS.

Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan impor minyak, liquefied petroleum gas (LPG), dan produk pertanian AS serta mempermudah prosedur impor barang AS.

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Indonesia dan AS juga berencana untuk menjalin kemitraan perdagangan, investasi, dan mineral strategis serta meningkatkan reliabilitas rantai pasok. Poin-poin kerja sama tersebut telah termuat dalam kerangka acuan perjanjian yang disepakati oleh Indonesia dan AS.

"Kami berharap dalam 60 hari kerangka tersebut bisa ditindaklanjuti dalam bentuk format perjanjian yang akan disetujui oleh Indonesia dan AS," ujar Airlangga. (sap)

Baca Juga: Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, impor, bea masuk, kepabeanan, pajak impor, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Elektronik Tak Kena Bea Masuk Resiprokal, AS Bilang Cuma Sementara

Minggu, 13 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

Minggu, 13 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Bea Masuk Resiprokal Trump di Tiap-Tiap Negara di Asean

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial