Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait perkembangan dan persiapan pertemuan dengan Amerika Serikat (AS) terkait tarif perdagangan di Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan bea masuk resiprokal oleh Amerika Serikat (AS) memberikan dampak yang signifikan terhadap industri tekstil Indonesia.

Pasalnya, produk tekstil yang diimpor oleh AS dari Indonesia bisa terkena bea masuk sebesar 47%.

"Ekspor kita biayanya lebih tinggi karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar di-sharing dengan Indonesia, bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Airlangga menerangkan bea masuk hingga sebesar 47% terdiri dari bea masuk sebesar 10% hingga 37% ditambah dengan tambahan berupa baseline tariff sebesar 10%.

"Dengan diberlakukannya 10% tambahan maka tarifnya itu menjadi 10% ditambah 10%, ataupun 37% ditambah 10%. Ini menjadi concern bagi Indonesia," kata Airlangga.

Dalam pertemuan antara Indonesia dan AS, pihak Indonesia berharap bea masuk atas produk tekstil Indonesia bisa diturunkan ke tingkatan yang setara dengan bea masuk yang diberlakukan oleh AS atas impor tekstil dari negara-negara lain.

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Selama ini, ekspor tekstil Indonesia dikenai bea masuk dengan tarif yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan ekspor tekstil dari negara-negara lain.

"Indonesia meminta bila AS sudah diberikan tarif yang berimbang maka Indonesia juga berharap produk unggulan Indonesia yang ekspor ke AS juga diberikan tarif yang seimbang pula. Dan tarif tersebut tidak lebih tinggi dari negara-negara pesaing Indonesia," ujar Airlangga.

Sebagai informasi, pada awalnya AS memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal dengan tarif khusus atas impor dari beragam negara mulai 9 April 2025. Barang impor dari Indonesia akan dikenai bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Namun, AS ternyata memutuskan untuk menunda pemberlakuan bea masuk resiprokal selama 90 hari. Dengan demikian, barang impor dari Indonesia akan dikenai baseline tariff sebesar 10%.

Guna menegosiasikan bea masuk resiprokal tersebut, pemerintah Indonesia telah menggelar pertemuan dengan perwakilan dari AS dan menawarkan beragam kemudahan bagi perusahaan AS.

Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan impor minyak, liquefied petroleum gas (LPG), dan produk pertanian AS serta mempermudah prosedur impor barang AS.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Indonesia dan AS juga berencana untuk menjalin kemitraan perdagangan, investasi, dan mineral strategis serta meningkatkan reliabilitas rantai pasok. Poin-poin kerja sama tersebut telah termuat dalam kerangka acuan perjanjian yang disepakati oleh Indonesia dan AS.

"Kami berharap dalam 60 hari kerangka tersebut bisa ditindaklanjuti dalam bentuk format perjanjian yang akan disetujui oleh Indonesia dan AS," ujar Airlangga. (sap)

Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, impor, bea masuk, kepabeanan, pajak impor, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%