Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait perkembangan dan persiapan pertemuan dengan Amerika Serikat (AS) terkait tarif perdagangan di Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan bea masuk resiprokal oleh Amerika Serikat (AS) memberikan dampak yang signifikan terhadap industri tekstil Indonesia.
Pasalnya, produk tekstil yang diimpor oleh AS dari Indonesia bisa terkena bea masuk sebesar 47%.
"Ekspor kita biayanya lebih tinggi karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar di-sharing dengan Indonesia, bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (18/4/2025).
Airlangga menerangkan bea masuk hingga sebesar 47% terdiri dari bea masuk sebesar 10% hingga 37% ditambah dengan tambahan berupa baseline tariff sebesar 10%.
"Dengan diberlakukannya 10% tambahan maka tarifnya itu menjadi 10% ditambah 10%, ataupun 37% ditambah 10%. Ini menjadi concern bagi Indonesia," kata Airlangga.
Dalam pertemuan antara Indonesia dan AS, pihak Indonesia berharap bea masuk atas produk tekstil Indonesia bisa diturunkan ke tingkatan yang setara dengan bea masuk yang diberlakukan oleh AS atas impor tekstil dari negara-negara lain.
Selama ini, ekspor tekstil Indonesia dikenai bea masuk dengan tarif yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan ekspor tekstil dari negara-negara lain.
"Indonesia meminta bila AS sudah diberikan tarif yang berimbang maka Indonesia juga berharap produk unggulan Indonesia yang ekspor ke AS juga diberikan tarif yang seimbang pula. Dan tarif tersebut tidak lebih tinggi dari negara-negara pesaing Indonesia," ujar Airlangga.
Sebagai informasi, pada awalnya AS memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal dengan tarif khusus atas impor dari beragam negara mulai 9 April 2025. Barang impor dari Indonesia akan dikenai bea masuk resiprokal sebesar 32%.
Namun, AS ternyata memutuskan untuk menunda pemberlakuan bea masuk resiprokal selama 90 hari. Dengan demikian, barang impor dari Indonesia akan dikenai baseline tariff sebesar 10%.
Guna menegosiasikan bea masuk resiprokal tersebut, pemerintah Indonesia telah menggelar pertemuan dengan perwakilan dari AS dan menawarkan beragam kemudahan bagi perusahaan AS.
Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan impor minyak, liquefied petroleum gas (LPG), dan produk pertanian AS serta mempermudah prosedur impor barang AS.
Indonesia dan AS juga berencana untuk menjalin kemitraan perdagangan, investasi, dan mineral strategis serta meningkatkan reliabilitas rantai pasok. Poin-poin kerja sama tersebut telah termuat dalam kerangka acuan perjanjian yang disepakati oleh Indonesia dan AS.
"Kami berharap dalam 60 hari kerangka tersebut bisa ditindaklanjuti dalam bentuk format perjanjian yang akan disetujui oleh Indonesia dan AS," ujar Airlangga. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.