Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pejabat Tak Harus Setahun di LN Agar Dapat Fasilitas Barang Pindahan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pejabat Tak Harus Setahun di LN Agar Dapat Fasilitas Barang Pindahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bisa dikecualikan dari ketentuan jangka waktu tinggal untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pindahan.

Ketentuan pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (9) PMK 25/2025. Berdasarkan pasal tersebut, pejabat negara, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, dapat dikecualikan dari pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal paling singkat 12 bulan.

"Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal paling singkat 12 bulan ... dapat dikecualikan terhadap: a. pejabat negara, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri,” bunyi Pasal 4 ayat (9) PMK 25/2025, dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga: Tak Ada Lonjakan Impor, Penyelidikan BMTP Kain Tenunan Ini Disetop

Pengecualian tersebut juga dapat diberikan terhadap orang yang mendapat penugasan. Pihak-pihak tersebut dapat dikecualikan dari syarat jangka waktu tinggal apabila mendapatkan penugasan lainnya di dalam negeri dari pemerintah atau negara yang dibuktikan dengan dokumen penugasan baru.

Sesuai dengan ketentuan, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk bekerja atau belajar bisa mendapat pembebasan bea masuk atas barang pindahannya. Untuk mendapat pembebasan tersebut, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memenuhi jangka waktu tinggal.

Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 25/2025, jangka waktu tinggal tersebut ditetapkan paling singkat 12 bulan. Syarat ini sedianya juga berlaku bagi pejabat, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, yang menjalankan tugas atau tugas belajar di luar negeri.

Baca Juga: Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Artinya, pejabat, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang mendapat tugas di luar negeri selama minimal 12 bulan, kemudian kembali ke Indonesia maka barang pindahannya bisa mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

Kini, PMK 25/2025 memberikan pengecualian tertentu atas syarat jangka waktu tersebut. Syarat itu apabila pejabat, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, mendapat penugasan lainnya di dalam negeri.

Meski belum genap 12 bulan, pihak tersebut tetap dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahannya. Ketentuan ini belum diatur dalam ketentuan terdahulu, yaitu PMK 28/2008.

Baca Juga: PMK Terbaru soal Impor Barang Pindahan, Unduh di Sini

Seperti diketahui, pemerintah mengubah ketentuan impor barang pindahan melalui PMK 25/2025. Beleid yang akan berlaku efektif mulai 27 Juni 2025 ini akan mencabut dan menggantikan PMK 28/2008.

Adapun barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. (dik)

Baca Juga: Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 25/2025, fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 April 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Industri Padat Karya Diusulkan Dapat Insentif

Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS

Jum'at, 25 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Libatkan BKF hingga DJP untuk Cari Pasar Ekspor Baru 

Jum'at, 25 April 2025 | 11:10 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi dengan AS, RI Siap Modifikasi Aturan yang Hambat Pengusaha

berita pilihan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Sebut Kemiskinan Indonesia Capai 60%, Ini Penjelasan BPS

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:42 WIB
KANWIL DKI JAKARTA BARAT I

Kuartal I/2025, Realisasi Pajak DJP Jakbar Lebihi Rata-Rata Nasional

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perluas Akses Pendidikan, 53 Sekolah Rakyat Segera Beroperasi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Sabtu, 03 Mei 2025 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Belanja Negara Dikebut, Kemenkeu Harapkan Dampaknya ke Ekonomi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Ada Lonjakan Impor, Penyelidikan BMTP Kain Tenunan Ini Disetop

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:03 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%