Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Sejumlah pekerja di proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melaporkan pembukaan kembali keran ekspor konsentrat tembaga telah berdampak positif terhadap penerimaan bea keluar hingga Maret 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan penerimaan bea keluar hingga Maret 2025 mencapai Rp8,8 triliun atau tumbuh 110,6%. Menurutnya, kinerja penerimaan tersebut turut didukung oleh pembayaran bea keluar konsentrat tembaga senilai Rp807,7 miliar.

"Bea keluar, peningkatan 110% year on year kumulatifnya, karena harga sawit masih terlihat meningkat dan juga karena ada realisasi bea keluar untuk konsentrat tembaga," katanya dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Anggito dalam paparannya menjelaskan bea keluar produk sawit memang masih menjadi penopang penerimaan bea keluar hingga Maret 2025. Penerimaan bea keluar produk sawit ini mencapai Rp7,9 triliun.

Di sisi lain, sudah ada realisasi bea keluar konsentrat tembaga walaupun keran ekspor komoditas ini baru dibuka kembali pada 5 Maret 2025.

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025 untuk mendorong hilirisasi. Namun, Kementerian ESDM kemudian memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025 setelah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 6/2025, yang merevisi Peraturan Menteri ESDM 6/2024.

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Dalam Pasal 2A yang disisipkan pada Peraturan Menteri ESDM 6/2025, dijelaskan pemerintah memberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dengan jumlah dan waktu tertentu kepada pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian (smelter), tetapi tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.

Berdasarkan peraturan tersebut, Kementerian ESDM memberikan izin ekspor konsentrat tembaga hanya kepada 1 perusahaan, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI). Perusahaan ini diberikan kuota mengekspor konsentrat tembaga sebanyak 1 juta ton selama 6 bulan.

Smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, mengalami kebakaran pada 14 Oktober 2024. Akibat kebakaran tersebut, PTFI masih melakukan perbaikan smelter dan diproyeksi rampung pada pekan ketiga Juni 2025.

Baca Juga: Kejar Target Pajak 2025, DJP Beberkan 5 Strateginya

Mengenai target bea keluar, pemerintah dalam APBN 2025 hanya memasang angka Rp4,47 triliun atau turun 78,6% dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp20,9 triliun. Penurunan target bea keluar ini antara lain mempertimbangkan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025 untuk mendukung kebijakan hilirisasi.

Sejalan dengan pembukaan kembali keran ekspor konsentrat tembaga, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan negara senilai Rp4 triliun. (dik)

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea keluar, penerimaan, perpajakan, ekspor tembaga konsentrat, tembaga, Freeport Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:30 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Mundur dari TNI, Dirjen Bea Cukai Baru Ini Siap Berantas Penyelundupan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO