Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Sejumlah pekerja di proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melaporkan pembukaan kembali keran ekspor konsentrat tembaga telah berdampak positif terhadap penerimaan bea keluar hingga Maret 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan penerimaan bea keluar hingga Maret 2025 mencapai Rp8,8 triliun atau tumbuh 110,6%. Menurutnya, kinerja penerimaan tersebut turut didukung oleh pembayaran bea keluar konsentrat tembaga senilai Rp807,7 miliar.

"Bea keluar, peningkatan 110% year on year kumulatifnya, karena harga sawit masih terlihat meningkat dan juga karena ada realisasi bea keluar untuk konsentrat tembaga," katanya dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Anggito dalam paparannya menjelaskan bea keluar produk sawit memang masih menjadi penopang penerimaan bea keluar hingga Maret 2025. Penerimaan bea keluar produk sawit ini mencapai Rp7,9 triliun.

Di sisi lain, sudah ada realisasi bea keluar konsentrat tembaga walaupun keran ekspor komoditas ini baru dibuka kembali pada 5 Maret 2025.

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025 untuk mendorong hilirisasi. Namun, Kementerian ESDM kemudian memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025 setelah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 6/2025, yang merevisi Peraturan Menteri ESDM 6/2024.

Baca Juga: Mulai Pembahasan, Puan Minta RAPBN 2026 Pertimbangkan Kondisi Global

Dalam Pasal 2A yang disisipkan pada Peraturan Menteri ESDM 6/2025, dijelaskan pemerintah memberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dengan jumlah dan waktu tertentu kepada pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian (smelter), tetapi tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.

Berdasarkan peraturan tersebut, Kementerian ESDM memberikan izin ekspor konsentrat tembaga hanya kepada 1 perusahaan, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI). Perusahaan ini diberikan kuota mengekspor konsentrat tembaga sebanyak 1 juta ton selama 6 bulan.

Smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, mengalami kebakaran pada 14 Oktober 2024. Akibat kebakaran tersebut, PTFI masih melakukan perbaikan smelter dan diproyeksi rampung pada pekan ketiga Juni 2025.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Komisaris, Begini Ketentuannya

Mengenai target bea keluar, pemerintah dalam APBN 2025 hanya memasang angka Rp4,47 triliun atau turun 78,6% dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp20,9 triliun. Penurunan target bea keluar ini antara lain mempertimbangkan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025 untuk mendukung kebijakan hilirisasi.

Sejalan dengan pembukaan kembali keran ekspor konsentrat tembaga, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan negara senilai Rp4 triliun. (dik)

Baca Juga: Banyak Insentif Pajak, Pemerintah Ajak Investor Tanamkan Modal di KEK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea keluar, penerimaan, perpajakan, ekspor tembaga konsentrat, tembaga, Freeport Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:45 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Sembilan Tahun Perjalanan DDTCNews, Teguh Membangun Literasi Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo Wijayanto Beberkan Strateginya Kerek Tax Ratio

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi