Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali mengimbau masyarakat untuk waspada akan penipuan yang mengatasnamakan DJBC.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyebut penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai kerap menggunakan modus online shop fiktif. Umumnya, pelaku menawarkan barang pada media sosial Facebook dan Instagram dengan harga jauh di bawah pasaran untuk memperdaya calon korban.

Setelah terjadi transaksi jual-beli, oknum pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas DJBC dan menyatakan bahwa barang tersebut ilegal. Kemudian, pelaku yang mengaku petugas DJBC akan meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

"Kami pastikan bahwa petugas Bea Cukai tidak menghubungi pengguna jasa secara langsung, dan seluruh pembayaran resmi terkait kepabeanan menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara, tidak pernah melalui rekening pribadi,” tegasnya, dikutip pada Jumat (18/4/2025).

Budi mengatakan modus tersebut mayoritas juga disertai dengan ancaman penangkapan oleh pihak berwajib, penjara, atau denda dengan nominal yang sangat besar, apabila korban tidak mentransfer sejumlah uang.

Padahal, DJBC tidak pernah menghubungi pengguna jasa secara langsung, terlebih untuk meminta pembayaran melalui transfer pribadi. Untuk itu, masyarakat perlu berhati-hati terutama apabila transaksi jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui aplikasi e-commerce.

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

"Pola ini memperbesar risiko penipuan karena transaksi dilakukan di luar platform yang memiliki sistem perlindungan konsumen, sehingga menyulitkan pelacakan dan pengembalian dana jika terjadi kerugian atau penipuan," sebut Budi.

Budi juga menjelaskan modus penipuan melalui belanja online merupakan salah satu yang masih sering terjadi dan terus menelan korban. Hal ini terutama karena banyak masyarakat yang tergiur oleh penawaran harga murah tanpa memeriksa legalitas toko atau kanal transaksi yang digunakan.

Sementara itu, modus penipuan dengan mencatut profil pegawai DJBC, lengkap dengan foto berseragam, merupakan upaya manipulatif untuk menimbulkan kesan resmi dan menekan psikologis korban agar mudah percaya dan membayarkan sejumlah uang.

"Modus ini memanfaatkan rendahnya pemahaman publik terhadap prosedur resmi dan berpotensi merusak citra serta kredibilitas institusi," tambahnya.

Menurut data DJBC hingga Februari 2025, pengaduan kasus penipuan menunjukkan tren kenaikan dari sisi jumlah pengaduan yang diterima. Pada Februari 2025, DJBC menerima 654 pengaduan atau naik 9% dibandingkan dengan jumlah pengaduan pada Januari 2025, yaitu sebanyak 598.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Menurut Budi, modus penipuan terbanyak selama Februari adalah online shop fiktif dengan jumlah 342 kasus. Budi menguraikan 3 langkah yang harus dilakukan jika menemukan indikasi penipuan mengatasnamakan DJBC.

Pertama, jangan panik dan jangan langsung mentransfer uang. Kedua, verifikasi informasi melalui kanal resmi Bea Cukai, seperti Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, atau media sosial @beacukaiRI. Ketiga, laporkan ke pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang ada.

“Kami berharap, dengan semakin meningkatnya kewaspadaan masyarakat akan modus dan ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, jumlah korban dan kerugian dapat diminimalisasi. Tetap waspada, verifikasi setiap informasi, dan jangan ragu untuk melaporkan indikasi penipuan!” tutup Budi, seperti dilansir laman resmi DJBC. (sap)

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan bea cukai, kepabeanan, penipuan, e-commerce, transfer, scam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 09:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Modus Penipuan dalam Istilah Asing yang Bawa-Bawa Ditjen Pajak

Minggu, 27 April 2025 | 16:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Kesiapan Barang dalam Proses Ekspor?

Sabtu, 26 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%