Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

A+
A-
0
A+
A-
0
Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan terdapat fasilitas kepabeanan bagi pelajar di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang mengatakan terdapat WNI yang sempat menetap di luar negeri dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan, termasuk para pelajar. Melalui fasilitas tersebut, para pelajar diharapkan dapat pulang kembali ke Tanah Air dengan nyaman.

"Pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang pindahan," katanya dalam webinar bersama Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI), dikutip pada Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Cindhe mengatakan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan saat ini diatur berdasarkan PMK 28/2008. Setiap pelajar yang memenuhi syarat pun dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan tersebut. Kebanyakan universitas di luar negeri mengadakan wisuda pada musim semi atau setiap April hingga Mei.

Fasilitas pembebasan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan. Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass, serta surat keterangan telah selesai belajar.

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang atau 2 bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Apabila syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, DJBC akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.

Selain pembebasan bea masuk, atas impor barang pindahan ini juga tidak dipungut PPN dan PPh.

Cindhe menjelaskan Kemenkeu akan segera menerbitkan peraturan baru mengenai fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan yang merevisi atau mencabut PMK 28/2008. Dalam RPMK tersebut, akan termuat beberapa kemudahan persyaratan serta penegasan ketentuan barang pindahan.

Baca Juga: Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani

Misal mengenai bukti subjek importir WNI, negative list barang yang mendapat pembebasan, jangka waktu kedatangan barang, serta lampiran pemberitahuan pabean. Selain itu, alur impor barang pindahan juga akan disederhanakan.

"Ini posisinya sedang pengundangan. Kami perkirakan berlakunya 60 hari setelah pengundangan itu [atau] sekitar di akhir Juni," ujarnya. (dik)

Baca Juga: Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, pembebasan bea masuk, barang pindahan, pmk 28/2008

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun