Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

A+
A-
0
A+
A-
0
Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan terdapat fasilitas kepabeanan bagi pelajar di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang mengatakan terdapat WNI yang sempat menetap di luar negeri dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan, termasuk para pelajar. Melalui fasilitas tersebut, para pelajar diharapkan dapat pulang kembali ke Tanah Air dengan nyaman.

"Pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang pindahan," katanya dalam webinar bersama Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI), dikutip pada Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga: Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Cindhe mengatakan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan saat ini diatur berdasarkan PMK 28/2008. Setiap pelajar yang memenuhi syarat pun dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan tersebut. Kebanyakan universitas di luar negeri mengadakan wisuda pada musim semi atau setiap April hingga Mei.

Fasilitas pembebasan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan. Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass, serta surat keterangan telah selesai belajar.

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.

Baca Juga: Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS

Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang atau 2 bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Apabila syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, DJBC akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.

Selain pembebasan bea masuk, atas impor barang pindahan ini juga tidak dipungut PPN dan PPh.

Cindhe menjelaskan Kemenkeu akan segera menerbitkan peraturan baru mengenai fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan yang merevisi atau mencabut PMK 28/2008. Dalam RPMK tersebut, akan termuat beberapa kemudahan persyaratan serta penegasan ketentuan barang pindahan.

Baca Juga: Sri Mulyani Libatkan BKF hingga DJP untuk Cari Pasar Ekspor Baru 

Misal mengenai bukti subjek importir WNI, negative list barang yang mendapat pembebasan, jangka waktu kedatangan barang, serta lampiran pemberitahuan pabean. Selain itu, alur impor barang pindahan juga akan disederhanakan.

"Ini posisinya sedang pengundangan. Kami perkirakan berlakunya 60 hari setelah pengundangan itu [atau] sekitar di akhir Juni," ujarnya. (dik)

Baca Juga: Revisi Aturan Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan Segera Terbit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, pembebasan bea masuk, barang pindahan, pmk 28/2008

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 09:30 WIB
PER-5/BC/2025

Ubah Format Customs Declaration, DJBC Terbitkan Peraturan Baru

Rabu, 09 April 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Susutnya Kontribusi Kepabeanan atas Impor pada Penerimaan Perpajakan

Rabu, 09 April 2025 | 16:15 WIB
SELUK-BELUK KEPABEANAN

Perjalanan Bea Masuk sebagai Alat Negosiasi Dagang & Sumber Penerimaan

berita pilihan

Sabtu, 26 April 2025 | 15:00 WIB
DKI JAKARTA

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Sabtu, 26 April 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Setoran Pajak Hotel Turun, Pemkab Kejar Pajak Vila

Sabtu, 26 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

Sabtu, 26 April 2025 | 12:00 WIB
KEUANGAN DAERAH

Kemendagri: Penyusunan APBD Harus Diawali dari Potensi Pendapatan

Sabtu, 26 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Ketidakpastian, Wamenkeu Tegaskan Makrofiskal Terjaga

Sabtu, 26 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Wilayah Bebas Pajak di Tanah Mataram

Sabtu, 26 April 2025 | 10:41 WIB
KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Manfaatkan! Kantor Pajak Buka Layanan Asistensi WP Sampai Malam Ini

Sabtu, 26 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Uang Beredar Naik Saat Ramadan, BI Sebut Konsumsi Masyarakat Membaik

Sabtu, 26 April 2025 | 09:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Pantau Kepatuhan, SPPT PBB Kini Langsung Diberikan kepada ASN

Sabtu, 26 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Nusron Wahid Usul Integrasi NIB-NOP, Penerimaan PBB Bisa Melonjak