Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mobil yang STNK-nya Bukan Atas Nama Sendiri, Ditulis di SPT Tahunan?

A+
A-
49
A+
A-
49
Mobil yang STNK-nya Bukan Atas Nama Sendiri, Ditulis di SPT Tahunan?

Petugas mengatur lalu lintas kendaraan di jalan tol fungsional Prambanan-Tamanmartani di Klaten, Jawa Tengah, Senin (24/3/2025). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi, ada bagian 'Harta Pada Akhir Tahun' yang perlu diisi dengan daftar harta pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak sendiri dan keluarganya.

Pelaporan harta ini mencakup kepemilikan kendaraan seperti mobil. Bahkan, meski kepemilikan mobil yang tercantum dalam STNK bukan atas nama wajib pajak sendiri, mobil atau kendaraan itu tetap perlu dimasukkan dalam SPT Tahunan.

"Apabila aset tersebut [kendaraan] secara nyata-nyata dimiliki dan dikuasai oleh wajib pajak maka silakan laporkan dalam SPT Tahunan, walaupun STNK bukan atas nama sendiri," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jangan khawatir, harta atau aset yang dimiliki tidak dikenai pajak. Pelaporan harta diperlukan agar otoritas pajak bisa menilai kewajaran dari kepemilikan harta terhadap penghasilan. Jika tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, malah bisa berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Selain kendaraan bermotor, jenis harta yang bisa dilaporkan dalam SPT Tahunan, antara lain gadget, telepon genggam, hingga emas batangan.

Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan

Secara ringkas, harta dalam SPT Tahunan PPh terbagi menjadi 6 kelompok. Pertama¸ kas dan setara kas. Harta yang masuk dalam kelompok ini seperti: uang tunai; tabungan, giro; deposito; dan harta setara kas lainnya.

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Kedua, piutang. Harta yang termasuk dalam kelompok piutang itu seperti: piutang; piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa); persediaan usaha; serta piutang lainnya.

Ketiga, investasi. Harta yang termasuk dalam kelompok investasi itu seperti: saham yang dibeli untuk dijual kembali; saham; obligasi perusahaan; obligasi pemerintah Indonesia (misal, ORI, SBN); surat utang lainnya; reksadana; serta instrumen derivatif.

Keempat, alat transportasi. Harta yang termasuk dalam kelompok alat transportasi itu seperti: sepeda; sepeda motor; mobil; dan alat transportasi lainnya.

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Kelima, harta bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta bergerak itu seperti: logam mulia (misal emas batangan, emas perhiasan); batu mulia (misal, intan dan berlian); barang-barang seni dan antik; kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, dan peralatan olah raga khusus.

Harta bergerak yang bisa dilaporkan dalam SPT Tahunan juga meliputi peralatan elektronik dan furnitur. Keenam, harta tidak bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tidak bergerak itu seperti: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal serta tanah dan/atau bangunan untuk usaha.

Ketujuh, harta tidak berwujud. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tidak berwujud itu seperti: paten; royalti; merek dagang; serta harta tidak berwujud lainnya. Wajib pajak bisa melaporkan harta-harta tersebut pada SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan dan petunjuk pengisian. (rig)

Baca Juga: Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Dalam melaporkan harta, wajib pajak perlu memilih kode harta sesuai dengan jenis harta yang dimiliki. Lengkapi pula data lainnya, seperti nama harta, tahun perolehan, dan harga perolehan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, daftar harta, kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:03 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli