Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Tahun Depan, WP Perlu Perhatikan Ini

A+
A-
22
A+
A-
22
Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Tahun Depan, WP Perlu Perhatikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan masifnya sosialisasi penerapan sistem inti administrasi perpajakan terbaru, DJP mengingatkan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 sudah bisa menggunakan Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Salah satunya ialah terkait dengan kelengkapan dokumen.

"Tahun depan saat penyampaian SPT Tahunan mulai dilakukan menggunakan Coretax DJP, wajib pajak dapat memperhatikan kelengkapan dokumen pendukung," katanya, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Dwi pun mengimbau seluruh wajib pajak, baik WP orang pribadi maupun badan, untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen pendukung sebelum melaporkan SPT Tahunan via Coretax DJP pada tahun depan.

Dia menerangkan kelengkapan dokumen tersebut bertujuan untuk memastikan kegiatan pelaporan SPT Tahunan berlangsung lancar dan efisien. Menurutnya, hal tersebut menjadi aspek penting yang perlu menjadi perhatian wajib pajak.

"Kelengkapan dokumen pendukung ini agar penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara benar, lengkap dan jelas," tuturnya.

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Definisi Tiap-Tiap Kolom Buku Besar

Dwi juga menegaskan wajib pajak perlu memperhatikan tata cara penggunaan aplikasi Coretax DJP. Wajib pajak pun masih memiliki waktu untuk mempelajari fitur dan menu di Coretax DJP terlebih dahulu sebelum mencoba melaporkan SPT.

Dia juga mengingatkan wajib pajak terkait dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian sehingga wajib pajak tidak terlambat lapor SPT lantaran menghadapi kendala teknis saat mengoperasikan Coretax DJP.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan, baik melalui Coretax DJP atau sarana lain seperti manual ke kantor pajak atau DJP Online, batas waktunya tetap sama. Jatuh tempo pelaporan SPT bagi WP orang pribadi tiap 30 Maret, sedangkan wajib pajak badan tiap 31 April.

Baca Juga: Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

"Wajib pajak dapat memperhatikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan agar tidak kesulitan saat menggunakan sistem administrasi yang baru," ujar Dwi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan, coretax, coretax system, coretax djp, pelaporan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BATU

Gerus Potensi Pajak, Pemkot Tertibkan Ribuan Reklame Liar

Jum'at, 25 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

Kamis, 24 April 2025 | 19:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Waspada! Ada Akun di Medsos Ngaku-ngaku Contact Center Kantor Pajak

Kamis, 24 April 2025 | 19:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Restitusi Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Cair Paling Lama 4 Bulan

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung