Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Definisi Tiap-Tiap Kolom Buku Besar

A+
A-
9
A+
A-
9
Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Definisi Tiap-Tiap Kolom Buku Besar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menggelar kegiatan edukasi pajak yang mengulas tentang buku besar wajib pajak yang dapat diakses melalui aplikasi Coretax DJP.

Materi edukasi pajak terkait dengan buku besar wajib pajak disampaikan oleh 2 Fungsional Penyuluh KPP Madya Jakarta Utara, yaitu Donny Kurniawan dan Yofie Fardian. Adapun kegiatan dilakukan di Gedung KPP Madya Jakarta Utara pada 19 Maret 2025.

“Poin dari live ini adalah bagaimana memahami buku besar yang ada di Coretax DJP. Harapannya, wajib pajak tidak bingung lagi terkait apakah tunggakannya sudah dibayar atau belum, dan lain-lain,” kata Donny seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Lebih lanjut, Donny menjelaskan buku besar wajib pajak memiliki 5 kolom utama, yaitu debit, kredit, debit tersisa, kredit tersisa, dan saldo. Selanjutnya, dia menerangkan definisi umum dari tiap-tiap kolom tersebut.

“Debit yaitu semua kewajiban pajak kita sebagai wajib pajak, misalnya SPT Kurang Bayar, tunggakan Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Kredit adalah hak pajak atau simpanan kita sebagai wajib pajak yang dapat digunakan untuk membayar pajak,” tuturnya.

Sementara itu, Yofie menuturkan debit tersisa adalah kolom yang menyajikan sisa tunggakan atau saldo kewajiban yang belum dibayar. Lalu, kredit tersisa adalah hak kita yang tersisa untuk membayar tunggakan pajak. Adapun saldo adalah selisih antara debit tersisa dengan kredit tersisa.

Baca Juga: Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Pada kesempatan itu, petugas pajak juga memaparkan contoh kasus atas materi buku besar tersebut sehingga peserta dapat lebih memahami materi yang disajikan.

“Kami berharap wajib pajak teredukasi terkait dengan Buku Besar Coretax DJP dan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” jelas Yofie. (rig)

Baca Juga: Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya jakarta utara, buku besar, coretax djp, coretax, coretax system, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini