Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B.Bawono Kristiaji tengah memberikan paparan dalam diskusi bertajuk DDTC Strategic Tax Dialogue: Overview of GMT and What to Do About It pada hari ini, Kamis (15/5/2025).

JAKARTA, DDTCNews - DDTC kembali menyelenggarakan diskusi bertajuk DDTC Strategic Tax Dialogue: Overview of GMT and What to Do About It pada hari ini, Kamis (15/5/2025). Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah perusahaan multinasional (PMN) di Indonesia.

Dalam acara tersebut, diketahui sebagian besar PMN di Indonesia masih belum memiliki pemahaman yang mumpuni atas pajak minimum global. Tak hanya itu, mayoritas juga belum melakukan asesmen atas dampak pajak minimum global.

Perwakilan dari PMN pun mengungkapkan kekhawatiran atas aspek administrasi dari penerapan pajak minimum global serta beban top-up tax yang berpotensi timbul.

Baca Juga: Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

"Dari survei tampak PMN masih dihadapkan oleh ketidakpastian, pemahaman juga masih belum sepenuhnya clear karena memang nature aturannya juga rumit dan sosialisasi juga masih terbatas," kata Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B.Bawono Kristiaji.

Menurut Bawono, pajak minimum global merupakan bagian dari proyek reformasi sistem perpajakan internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, yurisdiksi-yurisdiksi berupaya untuk mereformasi sistem perpajakan internasional guna merespons digitalisasi dan meningkatnya kompleksitas transaksi lintas yurisdiksi.

Pada 2024, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk mengimplementasikan pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sebagai common approach.

Baca Juga: Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Mengingat pajak minimum global disepakati sebagai common approach, yurisdiksi tidak wajib untuk mengimplementasikan pajak minimum global. Namun, yurisdiksi harus menghormati penerapan pajak minimum global oleh yurisdiksi lain.

Dengan skema common approach tersebut, Indonesia mau tidak mau turut mengadopsi pajak minimum global melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024.

PMK 136/2024 merupakan hasil adopsi GloBE model rules yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Baca Juga: Ingat, Bikin Kode Billing Atas Pemungutan PPh 22 Pakai NPWP Pemungut

Ketentuan dalam PMK 136/2024 tergolong rumit dan dipenuhi dengan jargon-jargon asing yang tidak banyak digunakan dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Beberapa frasa bahkan tak diterjemahkan karena tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia.

"Kalau kita lihat banyak konsep yang merujuk ke konsep di Uni Eropa karena penyusunnya dari OECD, banyak yang tidak kontekstual dengan Indonesia," ujar Bawono.

Berkaca pada kompleksitas ini, DDTC sebagai institusi perpajakan berbasis riset dan pengetahuan, mendorong PMN untuk fokus meningkatkan capacity building.

Baca Juga: Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Peningkatan capacity building dinilai menjadi aspek krusial dari penerapan suatu aturan, termasuk pajak minimum global. Tanpa capacity building dan pemahaman yang mencukupi, regulasi tidak akan bisa diimplementasikan secara efektif.

Guna meningkatkan kapasitas wajib pajak, Bawono mendorong PMN untuk mulai menyimulasikan penghitungan dan pengadministrasian pajak minimum global dengan menggunakan data dan informasi keuangan tahun pajak 2024.

Hasil simulasi berdasarkan data tahun pajak 2024 bisa digunakan sebagai landasan dalam melaksanakan kewajiban pajak minimum global tahun pajak 2025. (rig)

Baca Juga: Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC FRA, diskusi pajak, pajak minimum global, GMT, GloBE, perusahaan multinasional, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu