Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B.Bawono Kristiaji tengah memberikan paparan dalam diskusi bertajuk DDTC Strategic Tax Dialogue: Overview of GMT and What to Do About It pada hari ini, Kamis (15/5/2025).

JAKARTA, DDTCNews - DDTC kembali menyelenggarakan diskusi bertajuk DDTC Strategic Tax Dialogue: Overview of GMT and What to Do About It pada hari ini, Kamis (15/5/2025). Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah perusahaan multinasional (PMN) di Indonesia.

Dalam acara tersebut, diketahui sebagian besar PMN di Indonesia masih belum memiliki pemahaman yang mumpuni atas pajak minimum global. Tak hanya itu, mayoritas juga belum melakukan asesmen atas dampak pajak minimum global.

Perwakilan dari PMN pun mengungkapkan kekhawatiran atas aspek administrasi dari penerapan pajak minimum global serta beban top-up tax yang berpotensi timbul.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

"Dari survei tampak PMN masih dihadapkan oleh ketidakpastian, pemahaman juga masih belum sepenuhnya clear karena memang nature aturannya juga rumit dan sosialisasi juga masih terbatas," kata Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B.Bawono Kristiaji.

Menurut Bawono, pajak minimum global merupakan bagian dari proyek reformasi sistem perpajakan internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, yurisdiksi-yurisdiksi berupaya untuk mereformasi sistem perpajakan internasional guna merespons digitalisasi dan meningkatnya kompleksitas transaksi lintas yurisdiksi.

Pada 2024, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk mengimplementasikan pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sebagai common approach.

Baca Juga: Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Mengingat pajak minimum global disepakati sebagai common approach, yurisdiksi tidak wajib untuk mengimplementasikan pajak minimum global. Namun, yurisdiksi harus menghormati penerapan pajak minimum global oleh yurisdiksi lain.

Dengan skema common approach tersebut, Indonesia mau tidak mau turut mengadopsi pajak minimum global melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024.

PMK 136/2024 merupakan hasil adopsi GloBE model rules yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Baca Juga: Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Ketentuan dalam PMK 136/2024 tergolong rumit dan dipenuhi dengan jargon-jargon asing yang tidak banyak digunakan dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Beberapa frasa bahkan tak diterjemahkan karena tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia.

"Kalau kita lihat banyak konsep yang merujuk ke konsep di Uni Eropa karena penyusunnya dari OECD, banyak yang tidak kontekstual dengan Indonesia," ujar Bawono.

Berkaca pada kompleksitas ini, DDTC sebagai institusi perpajakan berbasis riset dan pengetahuan, mendorong PMN untuk fokus meningkatkan capacity building.

Baca Juga: IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Peningkatan capacity building dinilai menjadi aspek krusial dari penerapan suatu aturan, termasuk pajak minimum global. Tanpa capacity building dan pemahaman yang mencukupi, regulasi tidak akan bisa diimplementasikan secara efektif.

Guna meningkatkan kapasitas wajib pajak, Bawono mendorong PMN untuk mulai menyimulasikan penghitungan dan pengadministrasian pajak minimum global dengan menggunakan data dan informasi keuangan tahun pajak 2024.

Hasil simulasi berdasarkan data tahun pajak 2024 bisa digunakan sebagai landasan dalam melaksanakan kewajiban pajak minimum global tahun pajak 2025. (rig)

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC FRA, diskusi pajak, pajak minimum global, GMT, GloBE, perusahaan multinasional, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Hadapi Gejolak Global, Pemerintah Prioritaskan Strategi Jangka Panjang

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Gali Potensi Pajak, Gubernur Sasar Sektor Tambang hingga Transportasi

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB
UNI EROPA

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri