Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menilai perbaikan belanja pemerintah dan peningkatan investasi menjadi 2 syarat yang harus dipenuhi agar perekonomian Indonesia lebih stabil pada tahun depan.

Anggito menyampaikan pemerintah akan berfokus untuk menjalankan dua aspek tersebut untuk menjaga perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global. Terlebih, ketika ekonomi global sedang bergejolak akibat kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) seperti saat ini.

"Memang kita harus siap. Ada 2 hal yang kita lakukan dari sisi APBN, [yakni] memperkuat public spending serta investasi dan hilirisasi meskipun ini membutuhkan waktu," ujarnya dalam KAGAMA Leaders Forum: Trump Effect, dikutip pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

Anggito menjelaskan beberapa upaya yang ditempuh untuk memperbaiki belanja pemerintah (public spending) antara lain melakukan efisiensi dan refocusing anggaran guna memperkuat permintaan domestik. Sebab, konsumsi masyarakat masih memiliki porsi besar dalam perekonomian nasional.

Selain itu, pemerintah terus mengoptimalkan investasi, terutama setelah membentuk BPI Danantara. Investasi ini utamanya diarahkan untuk kegiatan hilirisasi sehingga dapat memberikan nilai tambah.

"Harapannya di 2026 kita memetik hasilnya, regardless global economy-nya lagi seperti apa," ucapnya.

Baca Juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Anggito juga mengeklaim gejolak global akibat tarif impor resiprokal AS tidak terlalu memukul kinerja APBN 2025. Hal itu didukung oleh upaya pemerintah yang gencar melakukan negosiasi dengan AS sejak awal isu tarif impor merebak.

Ditambah lagi, tensi perang dagang AS-China kini mulai mereda karena kedua pihak mencapai kesepakatan. Pada 14 Mei 2025, AS menerapkan bea masuk sebesar 30% atas produk asal China, sedangkan China mengenakan bea masuk 10% ke produk AS.

Penerapan bea masuk itu disepakati AS dan China dalam negosiasi selama 2 hari di Swiss. AS sempat berencana mengenakan bea masuk sebesar 145% ke China, sedangkan China membalasnya dengan tarif sebesar 125%.

Baca Juga: Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

"Dampak tarif Trump ke APBN seperti apa? Very minimal sebetulnya dan kalau kita lihat kondisi sekarang, ada penundaan 90 hari, kemungkinan AS-China bisa sepakat, sehingga kita bisa mencapai trade agreement dan buat ekonomi kita lebih confident," tutup Anggito.

Sebelumnya, AS mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. Pada saat ini, pemerintah sedang melakukan negosiasi teknis terkait bea masuk resiprokal dengan delegasi AS. (dik)

Baca Juga: Tuding AS Langgar Kesepakatan, China Ancam Lakukan Retaliasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan fiskal, pertumbuhan ekonomi, apbn, perekonomian nasional, kinerja fiskal, perang dagang, kebijakan tarif AS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Situasi Global Tak Menentu, BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025