Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Trump-Prabowo Capai Kesepakatan, Barang RI Kena Tarif 19% di AS

A+
A-
6
A+
A-
6
Trump-Prabowo Capai Kesepakatan, Barang RI Kena Tarif 19% di AS

Presiden AS Donald Trump. (Foto: it.usembassy.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk mengenakan bea masuk sebesar 19% atas barang-barang impor dari Indonesia, turun dari rencana awal yang sebesar 32%.

Bea masuk yang diberlakukan atas barang Indonesia turun menjadi 19% setelah tercapainya kesepakatan antara Trump dan Presiden Prabowo Subianto.

"Pagi ini saya mencapai kesepakatan penting dengan Indonesia setelah berbicara dengan presiden yang saya hormati, Prabowo Subianto. Kesepakatan penting ini akan membuka seluruh pasar Indonesia bagi AS untuk pertama kalinya dalam sejarah," ujar Trump melalui Truth Social, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: DJP: Marketplace Tak Pungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Kartu Perdana

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Trump mengeklaim Indonesia akan memberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang AS. Indonesia juga diklaim akan menghapuskan beragam hambatan-hambatan nontarif bagi AS.

"Indonesia akan membayar bea masuk sebesar 19% atas semua barang yang mereka ekspor ke AS, sedangkan ekspor AS ke Indonesia akan terbebas dari hambatan tarif dan nontarif," ujar Trump.

Sebagai bagian dari kesepakatan antara kedua negara, Trump menyebut Indonesia berkomitmen untuk mengimpor produk energi dan agrikultur AS dengan nilai masing-masing mencapai US$15 miliar dan US$4,5 miliar. Tak hanya itu, Indonesia juga berkomitmen untuk membeli 50 pesawat Boeing dari AS.

Baca Juga: Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

"Terima kasih kepada rakyat Indonesia atas komitmen Anda dalam menyeimbangkan defisit perdagangan kami," kata Trump.

Sebagai informasi, saat ini baru ada 2 negara Asia Tenggara yang berhasil mencapai kesepakatan dagang dengan AS, yakni Indonesia dan Vietnam. Dengan kesepakatan tersebut, bea masuk atas barang Vietnam turun dari 46% menjadi 20%, sedangkan bea masuk atas barang Indonesia turun dari 32% ke 19%.

Dengan kesepakatan ini, tarif bea masuk yang diberlakukan AS atas barang Indonesia tergolong lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang berlaku atas barang dari negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Baca Juga: Asosiasi Dokter Minta Otoritas Australia Segera Terapkan Sugar Tax

Berikut ini tarif bea masuk yang dikenakan AS kepada negara Asia Tenggara lainnya:

  1. Laos (40%)
  2. Malaysia (25%)
  3. Myanmar (40%)
  4. Kamboja (36%)
  5. Thailand (36%)
  6. Filipina (20%)
  7. Brunei Darussalam (25%).

(dik)

Baca Juga: Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : negosiasi as, tarif resiprokal, bea masuk, perang dagang, as, donald trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol