Trump-Prabowo Capai Kesepakatan, Barang RI Kena Tarif 19% di AS

Presiden AS Donald Trump. (Foto: it.usembassy.gov)
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk mengenakan bea masuk sebesar 19% atas barang-barang impor dari Indonesia, turun dari rencana awal yang sebesar 32%.
Bea masuk yang diberlakukan atas barang Indonesia turun menjadi 19% setelah tercapainya kesepakatan antara Trump dan Presiden Prabowo Subianto.
"Pagi ini saya mencapai kesepakatan penting dengan Indonesia setelah berbicara dengan presiden yang saya hormati, Prabowo Subianto. Kesepakatan penting ini akan membuka seluruh pasar Indonesia bagi AS untuk pertama kalinya dalam sejarah," ujar Trump melalui Truth Social, Rabu (16/7/2025).
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Trump mengeklaim Indonesia akan memberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang AS. Indonesia juga diklaim akan menghapuskan beragam hambatan-hambatan nontarif bagi AS.
"Indonesia akan membayar bea masuk sebesar 19% atas semua barang yang mereka ekspor ke AS, sedangkan ekspor AS ke Indonesia akan terbebas dari hambatan tarif dan nontarif," ujar Trump.
Sebagai bagian dari kesepakatan antara kedua negara, Trump menyebut Indonesia berkomitmen untuk mengimpor produk energi dan agrikultur AS dengan nilai masing-masing mencapai US$15 miliar dan US$4,5 miliar. Tak hanya itu, Indonesia juga berkomitmen untuk membeli 50 pesawat Boeing dari AS.
"Terima kasih kepada rakyat Indonesia atas komitmen Anda dalam menyeimbangkan defisit perdagangan kami," kata Trump.
Sebagai informasi, saat ini baru ada 2 negara Asia Tenggara yang berhasil mencapai kesepakatan dagang dengan AS, yakni Indonesia dan Vietnam. Dengan kesepakatan tersebut, bea masuk atas barang Vietnam turun dari 46% menjadi 20%, sedangkan bea masuk atas barang Indonesia turun dari 32% ke 19%.
Dengan kesepakatan ini, tarif bea masuk yang diberlakukan AS atas barang Indonesia tergolong lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang berlaku atas barang dari negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Berikut ini tarif bea masuk yang dikenakan AS kepada negara Asia Tenggara lainnya:
- Laos (40%)
- Malaysia (25%)
- Myanmar (40%)
- Kamboja (36%)
- Thailand (36%)
- Filipina (20%)
- Brunei Darussalam (25%).
(dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.