Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

A+
A-
5
A+
A-
5
WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau penjelasan.

Ketentuan penyampaian penjelasan atas SP2DK di antaranya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022. Merujuk surat edaran tersebut, wajib pajak diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK.

“Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang disampaikan kepadanya...paling lama 14 hari kalender sejak: (i) tanggal SP2DK; tanggal kirim SP2DK menggunakan faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau (iii) tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak,” bunyi penjelasan SE-05/PJ/2022, dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, terdapat 3 cara yang bisa digunakan wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK. Pertama, tatap muka langsung. Penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung itu dilaksanakan wajib pajak dengan datang langsung ke KPP.

Wajib pajak juga dapat menyampaikan penjelasan SP2DK secara tatap muka pada saat pelaksanaan kunjungan oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan.

Kedua, tatap muka melalui media audio visual. Penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media audio visual dilakukan antara wajib pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan.

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Penyampaian penjelasan SP2DK melalui media audio visual dilakukan sepanjang mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.

Ketiga, tertulis. Penyampaian penjelasan secara tertulis dapat berupa:

  1. SPT yang disampaikan oleh wajib pajak;
  2. surat yang disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat;
  3. penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui akun DJP Online; dan/atau
  4. bentuk lain yang ditentukan oleh dirjen pajak.

Sementara itu, wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan SP2DK secara elektronik jika: (i) wajib pajak telah menerima SP2DK yang disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online miliknya; dan (ii) DJP Online telah mampu mengakomodasi penyampaian penjelasan secara elektronik.

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Penyampaian SP2DK kepada wajib pajak dan penyampaian penjelasan SP2DK dari wajib pajak juga bisa dilakukan melalui coretax. Jika wajib pajak menerima SP2DK melalui coretax maka idealnya juga bisa menyampaikan penjelasan SP2DK via coretax.

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan atas SP2DK lebih dari 1 kali. Penjelasan tersebut bisa disampaikan dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK.

Terkait dengan perpanjangan jangka waktu penyampaian penjelasan SP2DK, SE-05/PJ/2022 tidak mengatur secara spesifik. Namun, kepala KPP memiliki diskresi untuk menindaklanjuti penjelasan SP2DK yang terlambat disampaikan. Simak Catat! Jangka Waktu untuk Menjawab SP2DK Bisa Diperpanjang

Baca Juga: Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

“Dalam hal wajib pajak menyampaikan penjelasan melewati jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, kepala KPP dapat menerima dan menggunakannya dalam pelaksanaan penelitian dalam rangka menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK,” bunyi SE-05/PJ/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax djp, coretax system, coretax, sp2dk, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid