Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

A+
A-
15
A+
A-
15
WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau penjelasan.

Ketentuan penyampaian penjelasan atas SP2DK di antaranya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022. Merujuk surat edaran tersebut, wajib pajak diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK.

“Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang disampaikan kepadanya...paling lama 14 hari kalender sejak: (i) tanggal SP2DK; tanggal kirim SP2DK menggunakan faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau (iii) tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak,” bunyi penjelasan SE-05/PJ/2022, dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak Rp173,5 Miliar, Kanwil DJP Ini Sita 47 Aset WP

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, terdapat 3 cara yang bisa digunakan wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK. Pertama, tatap muka langsung. Penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung itu dilaksanakan wajib pajak dengan datang langsung ke KPP.

Wajib pajak juga dapat menyampaikan penjelasan SP2DK secara tatap muka pada saat pelaksanaan kunjungan oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan.

Kedua, tatap muka melalui media audio visual. Penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media audio visual dilakukan antara wajib pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan.

Baca Juga: Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Penyampaian penjelasan SP2DK melalui media audio visual dilakukan sepanjang mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.

Ketiga, tertulis. Penyampaian penjelasan secara tertulis dapat berupa:

  1. SPT yang disampaikan oleh wajib pajak;
  2. surat yang disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat;
  3. penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui akun DJP Online; dan/atau
  4. bentuk lain yang ditentukan oleh dirjen pajak.

Sementara itu, wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan SP2DK secara elektronik jika: (i) wajib pajak telah menerima SP2DK yang disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online miliknya; dan (ii) DJP Online telah mampu mengakomodasi penyampaian penjelasan secara elektronik.

Baca Juga: Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Penyampaian SP2DK kepada wajib pajak dan penyampaian penjelasan SP2DK dari wajib pajak juga bisa dilakukan melalui coretax. Jika wajib pajak menerima SP2DK melalui coretax maka idealnya juga bisa menyampaikan penjelasan SP2DK via coretax.

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan atas SP2DK lebih dari 1 kali. Penjelasan tersebut bisa disampaikan dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK.

Terkait dengan perpanjangan jangka waktu penyampaian penjelasan SP2DK, SE-05/PJ/2022 tidak mengatur secara spesifik. Namun, kepala KPP memiliki diskresi untuk menindaklanjuti penjelasan SP2DK yang terlambat disampaikan. Simak Catat! Jangka Waktu untuk Menjawab SP2DK Bisa Diperpanjang

Baca Juga: DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

“Dalam hal wajib pajak menyampaikan penjelasan melewati jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, kepala KPP dapat menerima dan menggunakannya dalam pelaksanaan penelitian dalam rangka menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK,” bunyi SE-05/PJ/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax djp, coretax system, coretax, sp2dk, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Olahragawan

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP