WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau penjelasan.
Ketentuan penyampaian penjelasan atas SP2DK di antaranya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022. Merujuk surat edaran tersebut, wajib pajak diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK.
“Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang disampaikan kepadanya...paling lama 14 hari kalender sejak: (i) tanggal SP2DK; tanggal kirim SP2DK menggunakan faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau (iii) tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak,” bunyi penjelasan SE-05/PJ/2022, dikutip pada Rabu (14/5/2025).
Berdasarkan SE-05/PJ/2022, terdapat 3 cara yang bisa digunakan wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK. Pertama, tatap muka langsung. Penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung itu dilaksanakan wajib pajak dengan datang langsung ke KPP.
Wajib pajak juga dapat menyampaikan penjelasan SP2DK secara tatap muka pada saat pelaksanaan kunjungan oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan.
Kedua, tatap muka melalui media audio visual. Penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media audio visual dilakukan antara wajib pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan.
Penyampaian penjelasan SP2DK melalui media audio visual dilakukan sepanjang mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.
Ketiga, tertulis. Penyampaian penjelasan secara tertulis dapat berupa:
- SPT yang disampaikan oleh wajib pajak;
- surat yang disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat;
- penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui akun DJP Online; dan/atau
- bentuk lain yang ditentukan oleh dirjen pajak.
Sementara itu, wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan SP2DK secara elektronik jika: (i) wajib pajak telah menerima SP2DK yang disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online miliknya; dan (ii) DJP Online telah mampu mengakomodasi penyampaian penjelasan secara elektronik.
Penyampaian SP2DK kepada wajib pajak dan penyampaian penjelasan SP2DK dari wajib pajak juga bisa dilakukan melalui coretax. Jika wajib pajak menerima SP2DK melalui coretax maka idealnya juga bisa menyampaikan penjelasan SP2DK via coretax.
Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan atas SP2DK lebih dari 1 kali. Penjelasan tersebut bisa disampaikan dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK.
Terkait dengan perpanjangan jangka waktu penyampaian penjelasan SP2DK, SE-05/PJ/2022 tidak mengatur secara spesifik. Namun, kepala KPP memiliki diskresi untuk menindaklanjuti penjelasan SP2DK yang terlambat disampaikan. Simak Catat! Jangka Waktu untuk Menjawab SP2DK Bisa Diperpanjang
“Dalam hal wajib pajak menyampaikan penjelasan melewati jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, kepala KPP dapat menerima dan menggunakannya dalam pelaksanaan penelitian dalam rangka menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK,” bunyi SE-05/PJ/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.