Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak internasional ternyata menjadi salah satu isu yang turut dibahas dalam pertemuan tahunan Asian Development Bank (ADB) ke-58 di Milan, Italia, pekan lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. Menurutnya, para peserta membahas berbagai tantangan yang dihadapi perekonomian dunia, salah satunya isu perpajakan internasional.

"Untuk itu, pemerintah meminta MDBs termasuk World Bank memperkuat kerja samanya dalam memprioritaskan sektor-sektor yang dapat menciptakan lapangan kerja berkualitas, mengurangi kemiskinan, dan memastikan pembangunan yang seimbang di seluruh wilayah dan masyarakat," ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: AS Mundur, Kanselir Jerman Usul Pajak Minimum Global Ditangguhkan

Dalam pertemuan tahunan ADB, dibahas berbagai tantangan global yang akan memengaruhi perekonomian masing-masing negara. Selain soal pajak, tantangan itu juga dapat berupa peningkatan tingkat utang global, khususnya di negara-negara berpendapatan rendah.

Kemudian, terjadi tensi geopolitik dan economic fragmentation, hambatan perdagangan dan proteksionisme, risiko stabilitas keuangan, isu demografi, serta digitalisasi.

Sebagai informasi, pajak internasional erat kaitannya dengan kesepakatan antarnegara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

Baca Juga: Pilar 1 Tertunda, Sri Mulyani Khawatir Kepastian Pajak Melemah

Seiring dengan perkembangan ekonomi digital, dunia juga menilai perlu untuk menyepakati pemajakan digital lintas yurisdiksi. Untuk itu, OECD bersama negara-negara G-20 menyodorkan Solusi 2 Pilar atau Two-Pillar Solution.

Pilar 1 bertujuan meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar/negara sumber penghasilan. Sementara Pilar 2, bertujuan mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak melalui penerapan pajak minimum global.

Saat ini Pilar 2 sudah diadopsi oleh sejumlah negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Trump Berlakukan Bea Masuk 30% atas Barang Uni Eropa dan Meksiko

Meski demikian, kelanjutan konsensus Two-Pillar Solution ini menghadapi ketidakpastian karena Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memilih hengkang dari 2 kesepakatan pajak global tersebut.

Trump telah menandatangani memorandum yang membatalkan keikutsertaan AS dalam Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: GloBE. Padahal pemerintahan AS di bawah Presiden Joe Biden, sudah berkomitmen mengikuti kesepakatan global tersebut.

Menurut Trump, solusi 2 pilar justru membatasi kemampuan AS dalam menerapkan kebijakan pajak yang melayani kepentingan pelaku usaha dan pekerja AS. Solusi 2 pilar juga memungkinkan yurisdiksi lain untuk memajaki penghasilan dari AS.

Baca Juga: Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

"Segala komitmen yang dibuat pemerintahan sebelumnya berkenaan dengan global tax deal tidak punya kekuatan hukum di AS, kecuali ada tindakan dari Kongres AS yang mengadopsi ketentuan relevan dari global tax deal," jelas White House dalam keterangan resmi Januari lalu. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pilar 1, pilar 2, konsensus pajak global, pertemuan tahunan adb, amerika serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Bikin Utang Melambung, Elon Musk Tolak RUU Pajak Trump

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan