Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak internasional ternyata menjadi salah satu isu yang turut dibahas dalam pertemuan tahunan Asian Development Bank (ADB) ke-58 di Milan, Italia, pekan lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. Menurutnya, para peserta membahas berbagai tantangan yang dihadapi perekonomian dunia, salah satunya isu perpajakan internasional.

"Untuk itu, pemerintah meminta MDBs termasuk World Bank memperkuat kerja samanya dalam memprioritaskan sektor-sektor yang dapat menciptakan lapangan kerja berkualitas, mengurangi kemiskinan, dan memastikan pembangunan yang seimbang di seluruh wilayah dan masyarakat," ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Dalam pertemuan tahunan ADB, dibahas berbagai tantangan global yang akan memengaruhi perekonomian masing-masing negara. Selain soal pajak, tantangan itu juga dapat berupa peningkatan tingkat utang global, khususnya di negara-negara berpendapatan rendah.

Kemudian, terjadi tensi geopolitik dan economic fragmentation, hambatan perdagangan dan proteksionisme, risiko stabilitas keuangan, isu demografi, serta digitalisasi.

Sebagai informasi, pajak internasional erat kaitannya dengan kesepakatan antarnegara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

Baca Juga: Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Seiring dengan perkembangan ekonomi digital, dunia juga menilai perlu untuk menyepakati pemajakan digital lintas yurisdiksi. Untuk itu, OECD bersama negara-negara G-20 menyodorkan Solusi 2 Pilar atau Two-Pillar Solution.

Pilar 1 bertujuan meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar/negara sumber penghasilan. Sementara Pilar 2, bertujuan mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak melalui penerapan pajak minimum global.

Saat ini Pilar 2 sudah diadopsi oleh sejumlah negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Meski demikian, kelanjutan konsensus Two-Pillar Solution ini menghadapi ketidakpastian karena Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memilih hengkang dari 2 kesepakatan pajak global tersebut.

Trump telah menandatangani memorandum yang membatalkan keikutsertaan AS dalam Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: GloBE. Padahal pemerintahan AS di bawah Presiden Joe Biden, sudah berkomitmen mengikuti kesepakatan global tersebut.

Menurut Trump, solusi 2 pilar justru membatasi kemampuan AS dalam menerapkan kebijakan pajak yang melayani kepentingan pelaku usaha dan pekerja AS. Solusi 2 pilar juga memungkinkan yurisdiksi lain untuk memajaki penghasilan dari AS.

Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

"Segala komitmen yang dibuat pemerintahan sebelumnya berkenaan dengan global tax deal tidak punya kekuatan hukum di AS, kecuali ada tindakan dari Kongres AS yang mengadopsi ketentuan relevan dari global tax deal," jelas White House dalam keterangan resmi Januari lalu. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pilar 1, pilar 2, konsensus pajak global, pertemuan tahunan adb, amerika serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Kepabeanan RI Jadi Sorotan AS, Begini Kata DJBC

Rabu, 23 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: TKDN Mulai Dievaluasi Sebelum Ada Kebijakan Tarif AS

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid