Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak internasional ternyata menjadi salah satu isu yang turut dibahas dalam pertemuan tahunan Asian Development Bank (ADB) ke-58 di Milan, Italia, pekan lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. Menurutnya, para peserta membahas berbagai tantangan yang dihadapi perekonomian dunia, salah satunya isu perpajakan internasional.

"Untuk itu, pemerintah meminta MDBs termasuk World Bank memperkuat kerja samanya dalam memprioritaskan sektor-sektor yang dapat menciptakan lapangan kerja berkualitas, mengurangi kemiskinan, dan memastikan pembangunan yang seimbang di seluruh wilayah dan masyarakat," ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Bikin Utang Melambung, Elon Musk Tolak RUU Pajak Trump

Dalam pertemuan tahunan ADB, dibahas berbagai tantangan global yang akan memengaruhi perekonomian masing-masing negara. Selain soal pajak, tantangan itu juga dapat berupa peningkatan tingkat utang global, khususnya di negara-negara berpendapatan rendah.

Kemudian, terjadi tensi geopolitik dan economic fragmentation, hambatan perdagangan dan proteksionisme, risiko stabilitas keuangan, isu demografi, serta digitalisasi.

Sebagai informasi, pajak internasional erat kaitannya dengan kesepakatan antarnegara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

Baca Juga: Tuding AS Langgar Kesepakatan, China Ancam Lakukan Retaliasi

Seiring dengan perkembangan ekonomi digital, dunia juga menilai perlu untuk menyepakati pemajakan digital lintas yurisdiksi. Untuk itu, OECD bersama negara-negara G-20 menyodorkan Solusi 2 Pilar atau Two-Pillar Solution.

Pilar 1 bertujuan meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar/negara sumber penghasilan. Sementara Pilar 2, bertujuan mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak melalui penerapan pajak minimum global.

Saat ini Pilar 2 sudah diadopsi oleh sejumlah negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Baca Juga: PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

Meski demikian, kelanjutan konsensus Two-Pillar Solution ini menghadapi ketidakpastian karena Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memilih hengkang dari 2 kesepakatan pajak global tersebut.

Trump telah menandatangani memorandum yang membatalkan keikutsertaan AS dalam Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: GloBE. Padahal pemerintahan AS di bawah Presiden Joe Biden, sudah berkomitmen mengikuti kesepakatan global tersebut.

Menurut Trump, solusi 2 pilar justru membatasi kemampuan AS dalam menerapkan kebijakan pajak yang melayani kepentingan pelaku usaha dan pekerja AS. Solusi 2 pilar juga memungkinkan yurisdiksi lain untuk memajaki penghasilan dari AS.

Baca Juga: RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

"Segala komitmen yang dibuat pemerintahan sebelumnya berkenaan dengan global tax deal tidak punya kekuatan hukum di AS, kecuali ada tindakan dari Kongres AS yang mengadopsi ketentuan relevan dari global tax deal," jelas White House dalam keterangan resmi Januari lalu. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pilar 1, pilar 2, konsensus pajak global, pertemuan tahunan adb, amerika serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:30 WIB
MALAYSIA

Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi

Senin, 05 Mei 2025 | 16:00 WIB
UNI EROPA

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025