Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) diminta untuk menghitung dan melaporkan nilai penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala implementasi coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (15/5/2025).

DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala coretax system berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025. Menurut Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, DJP perlu transparan mengenai nilai relaksasi yang diberikan kepada wajib pajak tersebut.

"Saya nanti Pak [Dirjen Pajak Suryo Utomo], minta tolong dibuatkan data seberapa besar sebenarnya penghapusan sanksi dan potensi yang hilang, kalau sudah selesai [kendala dalam penerapan coretax system]," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama dirjen pajak.

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Misbakhun menilai DJP sudah semestinya memberikan penghapusan sanksi administratif atas kendala yang dihadapi wajib pajak dalam mengakses coretax system. Secara bersamaan, berbagai kendala dalam penerapan coretax system juga perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat pelayanan dan upaya pengumpulan penerimaan negara.

Coretax system mengalami berbagai kendala sejak awal penerapannya pada 1 Januari 2025. Kendala ini menyebabkan wajib pajak kesulitan melakukan hak dan kewajibannya seperti membayar dan melaporkan pajaknya.

Dalam situasi tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat implementasi coretax system.

Baca Juga: DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Selain topik tersebut, ada pula ulasan terkait dengan usulan menambah pemberian insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai proyeksi penerimaan kepabeanan dan cukai serta lobi politik RUU Perampasan Aset.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Perbaikan Latensi Coretax System Terus Berjalan

DJP terus melakukan perbaikan coretax system dan melaporkan progresnya kepada publik. Perbaikan ini antara lain tecermin dari penurunan waktu tunggu atau latensi akses ke coretax system.

Pada 6 Mei 2025, latensi login dan akses coretax system sudah 0,001 detik dari sebelumnya 4,1 detik pada 10 Februari 2025. Lalu, latensi penerbitan faktur pajak sudah 0,3 detik dari sebelumnya 9,8 detik dan latensi penerbitan e-Bupot sudah 0,434 detik dari sebelumnya 16 detik.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

"DJP terus berbenah demi sistem administrasi perpajakan yang andal dan modern," sebut DJP. (DDTCNews)

Apindo Usul Pemberian Paket Insentif Pajak seperti Saat Pandemi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemerintah perlu memberlakukan kembali insentif pajak yang sempat diberikan ketika pandemi Covid-19. Insentif pajak yang beragam diperlukan untuk menggerakkan roda perekonomian.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan pemberian berbagai insentif pajak tersebut diharapkan membantu sektor usaha yang belum sepenuhnya pulih dari tekanan akibat pandemi Covid-19. Terlebih, saat ini banyak perusahaan mengalami penurunan kinerja sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

"Memang selesai Covid-19 pemerintah kasih insentif, which is ekonomi bergerak lebih baik lagi, tetapi kan cuma sampai 2022-2023. Jadi kurang lama insentifnya," ujarnya. (DDTCNews)

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2025 Diyakini Capai Target

Kementerian Keuangan optimistis penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2025 akan mampu mencapai target setelah mengalami shortfall atau selisih kurang antara realisasi dan target pada 2023 dan 2024.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penerimaan kepabeanan dan cukai menunjukkan kinerja yang positif pada kuartal I/2025. Hingga Maret 2025, realisasi kepabeanan dan cukai sudah mencapai 25,7% dari target pada APBN 2025.

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

"Insyaallah dengan pencapaian penerimaan sampai dengan bulan Maret ini yang 25%, kami harapkan dan kami upayakan target di APBN itu bisa dicapai," katanya. (DDTCNews)

Lobi Politik untuk RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto telah berkomunikasi dengan semua ketua umum partai politik untuk membahas RUU Perampasan Aset.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sebuah undang-undang merupakan produk politik yang prosesnya harus bergulir di parlemen terlebih dulu. Lobi politik dengan pimpinan parpol dibutuhkan agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset mulus.

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

"Biarkan dulu proses ini bisa selesai supaya bisa smooth, sambil Kementerian Hukum bisa melakukan dialog dengan teman-teman di parlemen," katanya. (DDTCNews, Harian Kompas)

Bea Masuk Safeguard Expansible Polystyrene Diperpanjang 3 Tahun

Pemerintah telah menerbitkan PMK 29/2024 yang mengatur memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan (expansible polystyrene).

Perpanjangan BMTP material plastik ini dilakukan karena masih dijumpai lonjakan impor serta untuk memberikan waktu bagi industri dalam negeri menyelesaikan penyesuaian struktural.

Baca Juga: Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

BMTP atas produk expansible polystyrene diperpanjang selama 3 tahun. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan senilai Rp2.352 per kilogram, sedangkan pada tahun kedua Rp2.328 per kilogram, dan tahun ketiga Rp2.304 per kilogram. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita perpajakan hari ini, perpajakan, pajak, Ditjen Pajak, DJP, coretax system, insentif pajak, ruu perampasan aset, dpr

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan