Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Cara Bikin Billing PPh Final Pengalihan Hak Tanah/Bangunan di Coretax

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Bikin Billing PPh Final Pengalihan Hak Tanah/Bangunan di Coretax

MELESATNYA kegiatan pembangunan di segala bidang membuat kebutuhan akan tanah dan/atau bangunan terus meningkat. Peningkatan kebutuhan ini menjadikan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan sebagai suatu aktivitas yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat.

Transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan juga tidak terlepas dari aspek pajak. Selain bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli, ada juga PPh final aas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang harus ditanggung penjual. Simak Apa Itu PPh Final PHTB?

Ketentuan terkait dengan PPh PHTB tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2016. Selain itu, pemerintah juga telah mengatur sedemikian rupa ketentuan penyetoran PPh PHTB melalui PMK No. 81/2024.

Baca Juga: Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Berdasarkan kedua beleid tersebut, penghasilan dari PHTB dikenakan PPh final dengan tarif 0%, 1%, dan 2,5%. Tarif dikenakan berdasarkan pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan serta pihak penerima. Adapun tarif 0% berlaku khusus untuk penyerahan kepada pemerintah.

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB wajib menyetor sendiri PPh PHTB yang terutang. Penyetoran dilakukan sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Untuk menyetorkan PPh PHTB tersebut, orang pribadi atau badan yang bersangkutan membutuhkan kode billing. Seiring dengan diterapkannya coretax system, kode billing untuk penyetoran PPh PHTB juga dibuat melalui Coretax DJP.

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Definisi Tiap-Tiap Kolom Buku Besar

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pembuatan kode billing untuk penyetoran PPh PHTB via Coretax DJP secara mandiri. Mula-mula, login akun coretax penjual. Jika Anda mewakili wajib pajak badan, login akun coretax pribadi dan lakukan impersonate.

Kemudian, pilih modul Pembayaran dan pilih menu Layanan Mandiri Kode Billing. Selanjutnya, verifikasi identitas wajib pajak penjual. Pastikan NPWP/NIK, nama wajib pajak, dan alamat wajib pajak yang muncul sudah sesuai, lalu tekan Lanjut.

Lalu, pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Pada kolom KAP-KJS pilih kode KAP-KJS 411128-402 PPh Final pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan. Lalu, isi periode dan tahun pajak sesuai dengan waktu diperolehnya penghasilan.

Baca Juga: Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Kemudian, pada bagian NOP pilih Objek Pajak Sektor Perkotaan/Perdesaan. Selanjutnya, isikan data objek tanah/bangunan sesuai SPPT PBB. Data tersebut mulai dari nomor objek pajak (NOP), alamat objek pajak, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, serta kelurahan/desa lokasi objek pajak. Apabila semua kolom telah terisi, klik Lanjut.

Selanjutnya, isikan nilai PPh PHTB yang terutang dan tambahkan keterangan apabila perlu. Apabila seluruh kolom telah terisi, klik Unduh Kode Billing. Kode billing yang berhasil dibuat akan terunduh secara otomatis oleh sistem.

Jika kode billing tidak otomatis terunduh, Anda dapat mengunduh ulang. Caranya, masuk ke modul Pembayaran dan pilih menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Klik Lihat untuk mengunduh kode billing tersebut, lalu lembar kode billing akan otomatis terunduh.

Baca Juga: Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang tercipta. Untuk diperhatikan, kode billing ini memiliki masa aktif hingga 7 hari sejak dibuat. Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati maka kode billing akan hangus dan wajib pajak diharuskan membuat kembali kode billing yang baru.

Apabila pembayaran telah berhasil dan tercatat pada Buku Besar Coretax, jangan lupa untuk mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh (Validasi SSP PPh PHTB). Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, coretax djp, coretax system, corerax. pph final, PHTB, pajak, kode billing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BATU

Gerus Potensi Pajak, Pemkot Tertibkan Ribuan Reklame Liar

Jum'at, 25 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

Kamis, 24 April 2025 | 19:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Waspada! Ada Akun di Medsos Ngaku-ngaku Contact Center Kantor Pajak

Kamis, 24 April 2025 | 19:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Restitusi Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Cair Paling Lama 4 Bulan

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN BLORA

17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun