Cara Bikin Billing PPh Final Pengalihan Hak Tanah/Bangunan di Coretax

MELESATNYA kegiatan pembangunan di segala bidang membuat kebutuhan akan tanah dan/atau bangunan terus meningkat. Peningkatan kebutuhan ini menjadikan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan sebagai suatu aktivitas yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat.
Transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan juga tidak terlepas dari aspek pajak. Selain bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli, ada juga PPh final aas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang harus ditanggung penjual. Simak Apa Itu PPh Final PHTB?
Ketentuan terkait dengan PPh PHTB tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2016. Selain itu, pemerintah juga telah mengatur sedemikian rupa ketentuan penyetoran PPh PHTB melalui PMK No. 81/2024.
Berdasarkan kedua beleid tersebut, penghasilan dari PHTB dikenakan PPh final dengan tarif 0%, 1%, dan 2,5%. Tarif dikenakan berdasarkan pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan serta pihak penerima. Adapun tarif 0% berlaku khusus untuk penyerahan kepada pemerintah.
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB wajib menyetor sendiri PPh PHTB yang terutang. Penyetoran dilakukan sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Untuk menyetorkan PPh PHTB tersebut, orang pribadi atau badan yang bersangkutan membutuhkan kode billing. Seiring dengan diterapkannya coretax system, kode billing untuk penyetoran PPh PHTB juga dibuat melalui Coretax DJP.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pembuatan kode billing untuk penyetoran PPh PHTB via Coretax DJP secara mandiri. Mula-mula, login akun coretax penjual. Jika Anda mewakili wajib pajak badan, login akun coretax pribadi dan lakukan impersonate.
Kemudian, pilih modul Pembayaran dan pilih menu Layanan Mandiri Kode Billing. Selanjutnya, verifikasi identitas wajib pajak penjual. Pastikan NPWP/NIK, nama wajib pajak, dan alamat wajib pajak yang muncul sudah sesuai, lalu tekan Lanjut.
Lalu, pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Pada kolom KAP-KJS pilih kode KAP-KJS 411128-402 PPh Final pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan. Lalu, isi periode dan tahun pajak sesuai dengan waktu diperolehnya penghasilan.
Kemudian, pada bagian NOP pilih Objek Pajak Sektor Perkotaan/Perdesaan. Selanjutnya, isikan data objek tanah/bangunan sesuai SPPT PBB. Data tersebut mulai dari nomor objek pajak (NOP), alamat objek pajak, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, serta kelurahan/desa lokasi objek pajak. Apabila semua kolom telah terisi, klik Lanjut.
Selanjutnya, isikan nilai PPh PHTB yang terutang dan tambahkan keterangan apabila perlu. Apabila seluruh kolom telah terisi, klik Unduh Kode Billing. Kode billing yang berhasil dibuat akan terunduh secara otomatis oleh sistem.
Jika kode billing tidak otomatis terunduh, Anda dapat mengunduh ulang. Caranya, masuk ke modul Pembayaran dan pilih menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Klik Lihat untuk mengunduh kode billing tersebut, lalu lembar kode billing akan otomatis terunduh.
Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang tercipta. Untuk diperhatikan, kode billing ini memiliki masa aktif hingga 7 hari sejak dibuat. Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati maka kode billing akan hangus dan wajib pajak diharuskan membuat kembali kode billing yang baru.
Apabila pembayaran telah berhasil dan tercatat pada Buku Besar Coretax, jangan lupa untuk mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh (Validasi SSP PPh PHTB). Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.