Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Bikin Billing PPh Final Pengalihan Hak Tanah/Bangunan di Coretax

A+
A-
12
A+
A-
12
Cara Bikin Billing PPh Final Pengalihan Hak Tanah/Bangunan di Coretax

MELESATNYA kegiatan pembangunan di segala bidang membuat kebutuhan akan tanah dan/atau bangunan terus meningkat. Peningkatan kebutuhan ini menjadikan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan sebagai suatu aktivitas yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat.

Transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan juga tidak terlepas dari aspek pajak. Selain bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli, ada juga PPh final aas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang harus ditanggung penjual. Simak Apa Itu PPh Final PHTB?

Ketentuan terkait dengan PPh PHTB tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2016. Selain itu, pemerintah juga telah mengatur sedemikian rupa ketentuan penyetoran PPh PHTB melalui PMK No. 81/2024.

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR hingga Ratusan Juta, WP Aktifkan Kembali NPWP

Berdasarkan kedua beleid tersebut, penghasilan dari PHTB dikenakan PPh final dengan tarif 0%, 1%, dan 2,5%. Tarif dikenakan berdasarkan pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan serta pihak penerima. Adapun tarif 0% berlaku khusus untuk penyerahan kepada pemerintah.

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB wajib menyetor sendiri PPh PHTB yang terutang. Penyetoran dilakukan sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Untuk menyetorkan PPh PHTB tersebut, orang pribadi atau badan yang bersangkutan membutuhkan kode billing. Seiring dengan diterapkannya coretax system, kode billing untuk penyetoran PPh PHTB juga dibuat melalui Coretax DJP.

Baca Juga: Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pembuatan kode billing untuk penyetoran PPh PHTB via Coretax DJP secara mandiri. Mula-mula, login akun coretax penjual. Jika Anda mewakili wajib pajak badan, login akun coretax pribadi dan lakukan impersonate.

Kemudian, pilih modul Pembayaran dan pilih menu Layanan Mandiri Kode Billing. Selanjutnya, verifikasi identitas wajib pajak penjual. Pastikan NPWP/NIK, nama wajib pajak, dan alamat wajib pajak yang muncul sudah sesuai, lalu tekan Lanjut.

Lalu, pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Pada kolom KAP-KJS pilih kode KAP-KJS 411128-402 PPh Final pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan. Lalu, isi periode dan tahun pajak sesuai dengan waktu diperolehnya penghasilan.

Baca Juga: DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Kemudian, pada bagian NOP pilih Objek Pajak Sektor Perkotaan/Perdesaan. Selanjutnya, isikan data objek tanah/bangunan sesuai SPPT PBB. Data tersebut mulai dari nomor objek pajak (NOP), alamat objek pajak, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, serta kelurahan/desa lokasi objek pajak. Apabila semua kolom telah terisi, klik Lanjut.

Selanjutnya, isikan nilai PPh PHTB yang terutang dan tambahkan keterangan apabila perlu. Apabila seluruh kolom telah terisi, klik Unduh Kode Billing. Kode billing yang berhasil dibuat akan terunduh secara otomatis oleh sistem.

Jika kode billing tidak otomatis terunduh, Anda dapat mengunduh ulang. Caranya, masuk ke modul Pembayaran dan pilih menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Klik Lihat untuk mengunduh kode billing tersebut, lalu lembar kode billing akan otomatis terunduh.

Baca Juga: WP Ajukan Pencabutan PKP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang tercipta. Untuk diperhatikan, kode billing ini memiliki masa aktif hingga 7 hari sejak dibuat. Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati maka kode billing akan hangus dan wajib pajak diharuskan membuat kembali kode billing yang baru.

Apabila pembayaran telah berhasil dan tercatat pada Buku Besar Coretax, jangan lupa untuk mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh (Validasi SSP PPh PHTB). Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, coretax djp, coretax system, corerax. pph final, PHTB, pajak, kode billing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

berita pilihan

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?