Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

A+
A-
3
A+
A-
3
Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun.

JAKARTA, DDTCNews - Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun berpandangan Indonesia perlu mempelajari sistem peradilan pajak yang berlaku di Amerika Serikat (AS).

Dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, Cerah menceritakan wajib pajak di AS bisa bersengketa di US Tax Court tanpa perlu membayar pajak terlebih dahulu.

"Kalau di US Tax Court bersengketa maka tidak perlu melunasi dulu tagihan. Kalau di district court dan federal court harus dilunasi," ujar Cerah, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Kejar Target Pajak, Pengawasan ke Restoran hingga Apotek Dioptimalkan

Wajib pajak di AS dapat mencari keadilan melalui 3 pengadilan yakni Court of Federal Claims, US District Court, atau US Tax Court. Wajib pajak bisa memilih salah satu di antara 3 pengadilan tersebut.

"Ada plus minusnya. Kalau tax court itu hanya ada di Washington D.C. Kalau ada sengketa di negara bagian, tim hakim akan berkunjung ke daerah itu dan disepakati waktunya kapan," ujarnya.

Meski US Tax Court berlokasi di Washington D.C. saja, mayoritas wajib pajak AS tetap menempuh upaya hukum melalui pengadilan khusus pajak tersebut.

Baca Juga: Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Wajib pajak lebih memilih untuk bersengketa di US Tax Court karena hakim-hakimnya dirasa lebih kompeten di bidang hukum sekaligus perpajakan. Sementara itu, hakim pada District Court biasanya hanya memiliki kompetensi hukum tetapi tidak memiliki keahlian di bidang perpajakan.

"Syarat menjadi hakim di pengadilan pajak AS adalah mengerti hukum. Kedua, dia mengerti accounting, financing. Yang dominan di sengketa pajak adalah masalah penghitungan, bagaimana membaca financial statement, balance sheet, income statement, dan seterusnya," ujar Cerah.

Menurut Cerah, Indonesia bisa saja mencontoh sistem peradilan pajak di AS. "Saya rasa ini bisa menjadi pelajaran nanti. Saya pikir kita juga boleh menawarkan kepada para pihak, pemerintah dan wajib pajak, silakan di Pengadilan TUN boleh-boleh saja. Nanti kan seleksi alam, mana yang akan dipilih," ujar Cerah.

Baca Juga: Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Sebagai informasi, saat ini wajib pajak hanya bisa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak, bukan kepada Pengadilan Tinggi TUN. Hal ini telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)," bunyi Pasal 27 ayat (1) UU KUP. (dik)

Baca Juga: Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mahkamah agung, pengadilan pajak, sengketa pajak, pajak, nasional, mahkamah agung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Tren Proteksionisme Global, RI Ikut Dorong Reformasi WTO

Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Pemerintah Bersiap Rekrut Guru Sekolah Rakyat

berita pilihan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Reformasi Kebijakan Tak Cuma karena Tekanan Tarif Trump

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis