Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

A+
A-
0
A+
A-
0
Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Petugas dinas kesehatan dan puskesmas memeriksa kesehatan warga di Desa Luwoo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penerimaan pajak yang terjaga akan menjadi penopang dalam pelaksanaan program layanan publik, seperti cek kesehatan gratis.

Masyarakat kini bisa mengakses program cek kesehatan gratis setiap tanggal ulang tahunnya. Program tersebut dibiayai oleh APBN, yang mayoritasnya berasal dari pajak.

"Program cek kesehatan gratis hanya dapat terwujud jika sektor penerimaan negara pada postur APBN kuat dan terjaga yang sebagian besarnya ditopang melalui penerimaan pajak," bunyi pernyataan DJP di media sosial, dikutip pada Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan 2025 senilai Rp105,65 triliun kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), selaku penyelenggara cek kesehatan gratis.

Selain cek kesehatan gratis, alokasi anggaran itu juga diarahkan untuk mendukung beberapa program seperti penguatan 61 puskesmas rehabilitasi, 537 balai penyuluhan keluarga berencana (KB), pemberian bantuan operasional kesehatan untuk 10.165 puskesmas.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

"Semua ini berkat alokasi anggaran sektor kesehatan dalam APBN Kita 2025 yang mencapai Rp105,65 triliun," ungkap DJP.

Pada 2025, strategi kebijakan fiskal jangka pendek pemerintah akan difokuskan untuk beberapa aspek, salah satunya mewujudkan kesehatan berkualitas. Program cek kesehatan gratis pun menjadi salah satu upaya untuk mendukung target tersebut.

Sebelumnya, Kemenkes mencatat sudah ada 5,3 juta orang dari berbagai wilayah di Indonesia yang memanfaatkan program cek kesehatan gratis sejak diluncurkan pada 10 Februari 2025.

Baca Juga: Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan program cek kesehatan gratis rata-rata dimanfaatkan oleh 187.000 orang per hari. Ia memprediksi angka itu akan melonjak ketika program mulai menjangkau tingkat sekolah pada Juli 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cek kesehatan gratis, apbn, anggaran kesehatan, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin