Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

A+
A-
0
A+
A-
0
Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut masih terdapat beberapa wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) di Natuna, Kepulauan Riau, yang belum berproduksi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan banyak wilayah kerja migas yang sudah diberi izin tetapi belum dioperasikan oleh pemegang izin. Menurutnya, hal ini berpotensi menghambat upaya optimalisasi sumber daya migas nasional.

"Pemegang izinnya sudah lama dipegang dan tidak beroperasi. Ini bisa meningkatkan lagi kurang lebih sekitar 5.000 sampai dengan 7.000 barel per hari di sekitar sini [Natuna]," ujar Bahlil, dikutip pada Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Berkaca pada kondisi ini, Bahlil meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mulai mengevaluasi seluruh izin yang tidak dimanfaatkan oleh para pemegang izinnya. Menurut Bahlil, izin yang tidak dimanfaatkan perlu segera dialihkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang lebih siap.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan, suatu blok migas dinyatakan terlantar bila tidak berproduksi selama 2 tahun berturut-turut atau struktur discovery tidak ditindaklanjuti selama 3 tahun.

Blok juga dinyatakan terlantar bila terdapat lapangan dengan plan of development (POD) lain POD pertama yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga: Kepada DPR, Kemenkeu Beberkan Efek ICP-Lifting Migas Rendah pada APBN

Bila sudah diizinkan oleh Prabowo, Bahlil mengatakan Kementerian ESDM akan menata ulang izin KKKS guna mempercepat pengelolaan blok-blok migas yang terlantar.

"Kami akan mengevaluasi izin-izin ini untuk kita kembalikan kepada KKKS lain yang mampu mewujudkan agar bisa meningkatkan lifting, untuk menuju kedaulatan energi sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," ujar Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menyoroti persoalan mengenai rendahnya volume produksi migas yang siap untuk dijual (lifting migas). Realisasi lifting migas tercatat masih jauh di bawah asumsi dalam APBN 2025.

Baca Juga: Cakupan Makan Bergizi Gratis Jadi 6 Juta Anak, Jumlah SPPG Ditambah

Realisasi lifting minyak bumi pada Maret 2025 hanya 573.900 barel per hari, di bawah asumsi pada UU APBN 2025 yakni 605.000 barel per hari. Angka tersebut juga lebih rendah dari realisasi pada 2024 sebanyak 579.700 barel per hari.

Kemudian untuk lifting gas bumi, tercatat 985.700 barel setara minyak per hari, di bawah asumsi pada APBN 2025 sebanyak 1,00 juta barel setara minyak per hari. Angka ini sedikit lebih tinggi dari realisasi tahun lalu sebanyak 978.800 barel setara minyak per hari.

Realisasi lifting migas ini berkaitan erat dengan pelaksanaan APBN. Sebab, asumsi lifting migas juga menjadi dasar dalam penetapan target pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Berefek ke APBN, Sri Mulyani Kembali Soroti Lifting Migas yang Rendah

Pendapatan negara hingga Maret 2025 tercatat senilai Rp516,1 triliun atau terkontraksi 16,75%. Realisasi tersebut setara dengan 17,2% dari target Rp3.005,13 triliun. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : produksi migas, lifting migas, migas, apbn 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Maret 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, 415.211 Orang Manfaatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik Jadi Rp171 Triliun pada Tahun Ini

Jum'at, 14 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Lebih dari 2.000 WP Jadi Sasaran Pengawasan Bersama, Ini Kata Wamenkeu

berita pilihan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Reformasi Kebijakan Tak Cuma karena Tekanan Tarif Trump

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bentuk Satgas untuk Optimalkan Pajak BBM