Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

A+
A-
1
A+
A-
1
Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut masih terdapat beberapa wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) di Natuna, Kepulauan Riau, yang belum berproduksi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan banyak wilayah kerja migas yang sudah diberi izin tetapi belum dioperasikan oleh pemegang izin. Menurutnya, hal ini berpotensi menghambat upaya optimalisasi sumber daya migas nasional.

"Pemegang izinnya sudah lama dipegang dan tidak beroperasi. Ini bisa meningkatkan lagi kurang lebih sekitar 5.000 sampai dengan 7.000 barel per hari di sekitar sini [Natuna]," ujar Bahlil, dikutip pada Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Minta Tambah Pagu Belanja Rp4,88 T, Kemenkeu: 25% Buat Pacu Penerimaan

Berkaca pada kondisi ini, Bahlil meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mulai mengevaluasi seluruh izin yang tidak dimanfaatkan oleh para pemegang izinnya. Menurut Bahlil, izin yang tidak dimanfaatkan perlu segera dialihkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang lebih siap.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan, suatu blok migas dinyatakan terlantar bila tidak berproduksi selama 2 tahun berturut-turut atau struktur discovery tidak ditindaklanjuti selama 3 tahun.

Blok juga dinyatakan terlantar bila terdapat lapangan dengan plan of development (POD) lain POD pertama yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Bila sudah diizinkan oleh Prabowo, Bahlil mengatakan Kementerian ESDM akan menata ulang izin KKKS guna mempercepat pengelolaan blok-blok migas yang terlantar.

"Kami akan mengevaluasi izin-izin ini untuk kita kembalikan kepada KKKS lain yang mampu mewujudkan agar bisa meningkatkan lifting, untuk menuju kedaulatan energi sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," ujar Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menyoroti persoalan mengenai rendahnya volume produksi migas yang siap untuk dijual (lifting migas). Realisasi lifting migas tercatat masih jauh di bawah asumsi dalam APBN 2025.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Realisasi lifting minyak bumi pada Maret 2025 hanya 573.900 barel per hari, di bawah asumsi pada UU APBN 2025 yakni 605.000 barel per hari. Angka tersebut juga lebih rendah dari realisasi pada 2024 sebanyak 579.700 barel per hari.

Kemudian untuk lifting gas bumi, tercatat 985.700 barel setara minyak per hari, di bawah asumsi pada APBN 2025 sebanyak 1,00 juta barel setara minyak per hari. Angka ini sedikit lebih tinggi dari realisasi tahun lalu sebanyak 978.800 barel setara minyak per hari.

Realisasi lifting migas ini berkaitan erat dengan pelaksanaan APBN. Sebab, asumsi lifting migas juga menjadi dasar dalam penetapan target pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

Pendapatan negara hingga Maret 2025 tercatat senilai Rp516,1 triliun atau terkontraksi 16,75%. Realisasi tersebut setara dengan 17,2% dari target Rp3.005,13 triliun. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : produksi migas, lifting migas, migas, apbn 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?