Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

A+
A-
1
A+
A-
1
Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut masih terdapat beberapa wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) di Natuna, Kepulauan Riau, yang belum berproduksi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan banyak wilayah kerja migas yang sudah diberi izin tetapi belum dioperasikan oleh pemegang izin. Menurutnya, hal ini berpotensi menghambat upaya optimalisasi sumber daya migas nasional.

"Pemegang izinnya sudah lama dipegang dan tidak beroperasi. Ini bisa meningkatkan lagi kurang lebih sekitar 5.000 sampai dengan 7.000 barel per hari di sekitar sini [Natuna]," ujar Bahlil, dikutip pada Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

Berkaca pada kondisi ini, Bahlil meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mulai mengevaluasi seluruh izin yang tidak dimanfaatkan oleh para pemegang izinnya. Menurut Bahlil, izin yang tidak dimanfaatkan perlu segera dialihkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang lebih siap.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan, suatu blok migas dinyatakan terlantar bila tidak berproduksi selama 2 tahun berturut-turut atau struktur discovery tidak ditindaklanjuti selama 3 tahun.

Blok juga dinyatakan terlantar bila terdapat lapangan dengan plan of development (POD) lain POD pertama yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga: Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Bila sudah diizinkan oleh Prabowo, Bahlil mengatakan Kementerian ESDM akan menata ulang izin KKKS guna mempercepat pengelolaan blok-blok migas yang terlantar.

"Kami akan mengevaluasi izin-izin ini untuk kita kembalikan kepada KKKS lain yang mampu mewujudkan agar bisa meningkatkan lifting, untuk menuju kedaulatan energi sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," ujar Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menyoroti persoalan mengenai rendahnya volume produksi migas yang siap untuk dijual (lifting migas). Realisasi lifting migas tercatat masih jauh di bawah asumsi dalam APBN 2025.

Baca Juga: Banyak Belanja Prioritas, Luhut Kembali Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

Realisasi lifting minyak bumi pada Maret 2025 hanya 573.900 barel per hari, di bawah asumsi pada UU APBN 2025 yakni 605.000 barel per hari. Angka tersebut juga lebih rendah dari realisasi pada 2024 sebanyak 579.700 barel per hari.

Kemudian untuk lifting gas bumi, tercatat 985.700 barel setara minyak per hari, di bawah asumsi pada APBN 2025 sebanyak 1,00 juta barel setara minyak per hari. Angka ini sedikit lebih tinggi dari realisasi tahun lalu sebanyak 978.800 barel setara minyak per hari.

Realisasi lifting migas ini berkaitan erat dengan pelaksanaan APBN. Sebab, asumsi lifting migas juga menjadi dasar dalam penetapan target pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Dari Pajak, Pemerintah Alokasikan Rp277 Miliar untuk Timnas Indonesia

Pendapatan negara hingga Maret 2025 tercatat senilai Rp516,1 triliun atau terkontraksi 16,75%. Realisasi tersebut setara dengan 17,2% dari target Rp3.005,13 triliun. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : produksi migas, lifting migas, migas, apbn 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Swasembada Energi, 2 Kilang Minyak di Natuna Mulai Berproduksi

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin