Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Restitusi Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Cair Paling Lama 4 Bulan

A+
A-
12
A+
A-
12
Restitusi Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Cair Paling Lama 4 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak membutuhkan waktu maksimal 3 bulan untuk mendapatkan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Hal itu disampaikan oleh Penyuluh Pajak Muda dari KPP Badan dan Orang Asing (Badora) Prasida Nurul Husna dalam siniar bertajuk Pemindahbukuan dan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.

“Atas setoran pajak yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan dapat dilakukan permohonan pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PSTT),” kata Prasida seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Prasida menjelaskan permohonan pengembalian PSTT akan diproses paling lama 3 bulan sejak wajib pajak mengajukan permohonan melalui Coretax DJP. Apabila disetujui, permohonan akan dilanjutkan dengan proses pencairan SKPLB dengan jangka waktu 1 bulan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya dari KPP Badora Arief Budi Nugroho menjelaskan proses permindahbukuan dan permohonan pengembalian PSTT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

Dia juga mengingatkan bahwa seluruh permohonan wajib pajak tersebut kini disampaikan melalui Coretax DJP. Menurutnya, KPP Badira tidak menerima permohonan manual, baik secara langsung melalui TPT ataupun melalui pos atau ekspedisi pengiriman.

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Definisi Tiap-Tiap Kolom Buku Besar

Sebagai informasi, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:

  1. terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
  2. terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
  3. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  4. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang:
    - bukan merupakan objek pajak; atau
    - objek pajak dan/atau subjek pajak yang mendapatkan fasilitas perpajakan;
  5. terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait dengan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi subjek pajak luar negeri.

Lebih lanjut, jenis pajak yang dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut meliputi:

  1. PPh;
  2. PPN;
  3. PPnBM;
  4. PBB;
  5. Bea Meterai;
  6. Pajak Penjualan; dan
  7. Pajak Karbon.

Selain jenis pajak tersebut, pembayaran deposit pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)

Baca Juga: Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp badora, pajak, daerah, restitusi pajak, pengembalian pajak, pmk 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BATU

Gerus Potensi Pajak, Pemkot Tertibkan Ribuan Reklame Liar

Jum'at, 25 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

Kamis, 24 April 2025 | 19:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Waspada! Ada Akun di Medsos Ngaku-ngaku Contact Center Kantor Pajak

Kamis, 24 April 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK    

Penting! Ini Dua Langkah Krusial Ketika Menghitung Laba/Rugi GloBE

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung