Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Restitusi Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Cair Paling Lama 4 Bulan

A+
A-
15
A+
A-
15
Restitusi Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Cair Paling Lama 4 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak membutuhkan waktu maksimal 3 bulan untuk mendapatkan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Hal itu disampaikan oleh Penyuluh Pajak Muda dari KPP Badan dan Orang Asing (Badora) Prasida Nurul Husna dalam siniar bertajuk Pemindahbukuan dan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.

“Atas setoran pajak yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan dapat dilakukan permohonan pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PSTT),” kata Prasida seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Prasida menjelaskan permohonan pengembalian PSTT akan diproses paling lama 3 bulan sejak wajib pajak mengajukan permohonan melalui Coretax DJP. Apabila disetujui, permohonan akan dilanjutkan dengan proses pencairan SKPLB dengan jangka waktu 1 bulan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya dari KPP Badora Arief Budi Nugroho menjelaskan proses permindahbukuan dan permohonan pengembalian PSTT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

Dia juga mengingatkan bahwa seluruh permohonan wajib pajak tersebut kini disampaikan melalui Coretax DJP. Menurutnya, KPP Badira tidak menerima permohonan manual, baik secara langsung melalui TPT ataupun melalui pos atau ekspedisi pengiriman.

Baca Juga: Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Sebagai informasi, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:

  1. terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
  2. terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
  3. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  4. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang:
    - bukan merupakan objek pajak; atau
    - objek pajak dan/atau subjek pajak yang mendapatkan fasilitas perpajakan;
  5. terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait dengan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi subjek pajak luar negeri.

Lebih lanjut, jenis pajak yang dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut meliputi:

  1. PPh;
  2. PPN;
  3. PPnBM;
  4. PBB;
  5. Bea Meterai;
  6. Pajak Penjualan; dan
  7. Pajak Karbon.

Selain jenis pajak tersebut, pembayaran deposit pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)

Baca Juga: PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp badora, pajak, daerah, restitusi pajak, pengembalian pajak, pmk 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Rp50 Triliun untuk Pasok Listrik ke 780.000 ke Desa

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Minggu, 01 Juni 2025 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat