Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

STHI Jentera Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada Kelas Profesional

A+
A-
0
A+
A-
0
STHI Jentera Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada Kelas Profesional

Tampilan awal Jentera Booklet 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera membuka penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2025/2026 untuk kelas profesional dan kelas reguler.

Kelas profesional adalah kelas yang perkuliahannya dimulai pada malam hari. Kelas ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau individu yang memiliki kesibukan pada pagi hingga sore hari.

Pembelajaran pada kelas profesional diselenggarakan menggunakan metode blended learning, yakni penggabungan antara perkuliahan secara e-learning dan tatap muka. Dengan metode ini, mahasiswa bisa belajar dari mana saja dengan waktu yang fleksibel.

Baca Juga: Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Terlebih, Jentera telah mengembangkan learning management system (LMS) bernama Academic and Personal Learning System Online (Apollo) yang memungkinkan mahasiswa mengakses materi perkuliahan kapanpun dan di manapun. Mahasiswa pun bisa mengatur waktu belajar secara mandiri.

Melalui Apollo, mahasiswa juga bisa mengakses podcast dan video serta berdiskusi secara interaktif melalui discussion board dan chat room. Tak hanya itu, mahasiswa juga bisa mengakses bahan bacaan pada Perpustakaan Digital Daniel S. Lev dan Pusat Data Hukumonline.

Perkuliahan secara tatap muka bagi mahasiswa kelas profesional diselenggarakan pada pukul 17.00 hingga 21.00 WIB. Kelas tatap muka memungkinkan mahasiswa untuk mempertajam pemahamannya melalui tanya jawab dan diskusi langsung dengan dosen dan mahasiswa lain.

Baca Juga: FEB UI Adakan Workshop terkait Kompetisi Kasus Pajak

Dalam kelas profesional, sebanyak 71 SKS akan diberikan melalui e-learning dan 73 SKS diberikan secara tatap muka. Adapun proses belajar dalam 1 semester berlangsung selama 16 pekan.

Sementara itu, kelas reguler adalah kelas yang perkuliahannya diselenggarakan pada pagi hingga sore hari. Kelas ini diperuntukkan bagi lulusan SMA dan sederajat.

Masyarakat yang berminat untuk menjadi mahasiswa kelas profesional ataupun kelas reguler bisa mengikuti PMB gelombang 2 dengan mendaftarkan diri serta mengikuti tes tertulis dan wawancara sebagaimana yang tertera dalam tabel berikut:

Baca Juga: Kanwil DJP Sulselbartra dan UMB Resmikan Tax Center


Syarat pendaftaran yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara online di www.pmb.jentera.ac.id
  2. Melengkapi formulir pendaftaran dengan mengunggah dokumen berupa:
    - Scan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
    - Pas foto berwarna
    - Scan KTP
    - Scan KTP Orang Tua/Wali
  3. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan ujian masuk sebesar Rp300.000.
  4. Mengikuti ujian masuk dalam bentuk tes tertulis, esai, dan wawancara. (rig)

Baca Juga: STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, STHI Jentera, penerimaan mahasiswa baru, kelas profesional, kelas reguler, sekolah tinggi hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Desember 2024 | 10:59 WIB
UNIVERSITAS BUNDA MULIA

UBM Gelar Kuliah Umum Wajib, Bahas Isu Perpajakan Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 13:30 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

LAMSPAK Dorong Prodi Perpajakan untuk Peroleh Akreditasi Unggul

Selasa, 26 November 2024 | 10:07 WIB
PKN STAN

DDTC dan PKN STAN Menandatangani MoU tentang Kerja Sama Pendidikan

Selasa, 26 November 2024 | 09:45 WIB
PKN STAN

Pemerintahan Prabowo Perlu Strategi Mendasar untuk Perbaiki Tax Ratio

berita pilihan

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 15:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Senin, 09 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 09 Juni 2025 | 13:33 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Senin, 09 Juni 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (6)

Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Senin, 09 Juni 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Tetapkan 14 Perusahaan yang Wajib Pungut Pajak BBM Kendaraan

Senin, 09 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Jasa Pelayanan Sosial Tertentu yang Dibebaskan dari PPN