Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

STHI Jentera Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada Kelas Profesional

A+
A-
0
A+
A-
0
STHI Jentera Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada Kelas Profesional

Tampilan awal Jentera Booklet 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera membuka penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2025/2026 untuk kelas profesional dan kelas reguler.

Kelas profesional adalah kelas yang perkuliahannya dimulai pada malam hari. Kelas ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau individu yang memiliki kesibukan pada pagi hingga sore hari.

Pembelajaran pada kelas profesional diselenggarakan menggunakan metode blended learning, yakni penggabungan antara perkuliahan secara e-learning dan tatap muka. Dengan metode ini, mahasiswa bisa belajar dari mana saja dengan waktu yang fleksibel.

Baca Juga: Masuk 1 Dekade, FIA UI Berkomitmen Bangun Inovasi untuk Masyarakat

Terlebih, Jentera telah mengembangkan learning management system (LMS) bernama Academic and Personal Learning System Online (Apollo) yang memungkinkan mahasiswa mengakses materi perkuliahan kapanpun dan di manapun. Mahasiswa pun bisa mengatur waktu belajar secara mandiri.

Melalui Apollo, mahasiswa juga bisa mengakses podcast dan video serta berdiskusi secara interaktif melalui discussion board dan chat room. Tak hanya itu, mahasiswa juga bisa mengakses bahan bacaan pada Perpustakaan Digital Daniel S. Lev dan Pusat Data Hukumonline.

Perkuliahan secara tatap muka bagi mahasiswa kelas profesional diselenggarakan pada pukul 17.00 hingga 21.00 WIB. Kelas tatap muka memungkinkan mahasiswa untuk mempertajam pemahamannya melalui tanya jawab dan diskusi langsung dengan dosen dan mahasiswa lain.

Baca Juga: DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Dalam kelas profesional, sebanyak 71 SKS akan diberikan melalui e-learning dan 73 SKS diberikan secara tatap muka. Adapun proses belajar dalam 1 semester berlangsung selama 16 pekan.

Sementara itu, kelas reguler adalah kelas yang perkuliahannya diselenggarakan pada pagi hingga sore hari. Kelas ini diperuntukkan bagi lulusan SMA dan sederajat.

Masyarakat yang berminat untuk menjadi mahasiswa kelas profesional ataupun kelas reguler bisa mengikuti PMB gelombang 2 dengan mendaftarkan diri serta mengikuti tes tertulis dan wawancara sebagaimana yang tertera dalam tabel berikut:

Baca Juga: UI Adakan Taxcussion, Bahas Strategi Naikkan Tax Ratio Indonesia


Syarat pendaftaran yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara online di www.pmb.jentera.ac.id
  2. Melengkapi formulir pendaftaran dengan mengunggah dokumen berupa:
    - Scan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
    - Pas foto berwarna
    - Scan KTP
    - Scan KTP Orang Tua/Wali
  3. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan ujian masuk sebesar Rp300.000.
  4. Mengikuti ujian masuk dalam bentuk tes tertulis, esai, dan wawancara. (rig)

Baca Juga: Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, STHI Jentera, penerimaan mahasiswa baru, kelas profesional, kelas reguler, sekolah tinggi hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:15 WIB
TAX CENTER

Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

Minggu, 15 Desember 2024 | 15:34 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

DDTC Jadi Tuan Rumah Forum Kolaborasi dan Rakernas KAFEB UNS

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar