Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

STHI Jentera Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada Kelas Profesional

A+
A-
0
A+
A-
0
STHI Jentera Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada Kelas Profesional

Tampilan awal Jentera Booklet 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera membuka penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2025/2026 untuk kelas profesional dan kelas reguler.

Kelas profesional adalah kelas yang perkuliahannya dimulai pada malam hari. Kelas ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau individu yang memiliki kesibukan pada pagi hingga sore hari.

Pembelajaran pada kelas profesional diselenggarakan menggunakan metode blended learning, yakni penggabungan antara perkuliahan secara e-learning dan tatap muka. Dengan metode ini, mahasiswa bisa belajar dari mana saja dengan waktu yang fleksibel.

Baca Juga: STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

Terlebih, Jentera telah mengembangkan learning management system (LMS) bernama Academic and Personal Learning System Online (Apollo) yang memungkinkan mahasiswa mengakses materi perkuliahan kapanpun dan di manapun. Mahasiswa pun bisa mengatur waktu belajar secara mandiri.

Melalui Apollo, mahasiswa juga bisa mengakses podcast dan video serta berdiskusi secara interaktif melalui discussion board dan chat room. Tak hanya itu, mahasiswa juga bisa mengakses bahan bacaan pada Perpustakaan Digital Daniel S. Lev dan Pusat Data Hukumonline.

Perkuliahan secara tatap muka bagi mahasiswa kelas profesional diselenggarakan pada pukul 17.00 hingga 21.00 WIB. Kelas tatap muka memungkinkan mahasiswa untuk mempertajam pemahamannya melalui tanya jawab dan diskusi langsung dengan dosen dan mahasiswa lain.

Baca Juga: Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Dalam kelas profesional, sebanyak 71 SKS akan diberikan melalui e-learning dan 73 SKS diberikan secara tatap muka. Adapun proses belajar dalam 1 semester berlangsung selama 16 pekan.

Sementara itu, kelas reguler adalah kelas yang perkuliahannya diselenggarakan pada pagi hingga sore hari. Kelas ini diperuntukkan bagi lulusan SMA dan sederajat.

Masyarakat yang berminat untuk menjadi mahasiswa kelas profesional ataupun kelas reguler bisa mengikuti PMB gelombang 2 dengan mendaftarkan diri serta mengikuti tes tertulis dan wawancara sebagaimana yang tertera dalam tabel berikut:

Baca Juga: Kanwil DJP Jaksel II Jalin Kerja Sama dengan IBI Kosgoro 1957


Syarat pendaftaran yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara online di www.pmb.jentera.ac.id
  2. Melengkapi formulir pendaftaran dengan mengunggah dokumen berupa:
    - Scan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
    - Pas foto berwarna
    - Scan KTP
    - Scan KTP Orang Tua/Wali
  3. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan ujian masuk sebesar Rp300.000.
  4. Mengikuti ujian masuk dalam bentuk tes tertulis, esai, dan wawancara. (rig)

Baca Juga: STHI Jentera dan DDTC Kerja Sama Kembangkan Kurikulum Hukum Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, STHI Jentera, penerimaan mahasiswa baru, kelas profesional, kelas reguler, sekolah tinggi hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 November 2024 | 09:45 WIB
PKN STAN

Pemerintahan Prabowo Perlu Strategi Mendasar untuk Perbaiki Tax Ratio

Sabtu, 23 November 2024 | 12:25 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Babak Final Tax Case TIF FEB UI, Bahas Kenaikan PPN 12%

Jum'at, 22 November 2024 | 15:17 WIB
TAX CENTER USU

Gandeng Tax Center, Vokasi USU Sosialisasi Transfer Pricing & Coretax

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap, RI Perlu Pelajari Sistem Peradilan Pajak AS

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN BLORA

17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS