Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

STHI Jentera Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada Kelas Profesional

A+
A-
0
A+
A-
0
STHI Jentera Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada Kelas Profesional

Tampilan awal Jentera Booklet 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera membuka penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2025/2026 untuk kelas profesional dan kelas reguler.

Kelas profesional adalah kelas yang perkuliahannya dimulai pada malam hari. Kelas ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau individu yang memiliki kesibukan pada pagi hingga sore hari.

Pembelajaran pada kelas profesional diselenggarakan menggunakan metode blended learning, yakni penggabungan antara perkuliahan secara e-learning dan tatap muka. Dengan metode ini, mahasiswa bisa belajar dari mana saja dengan waktu yang fleksibel.

Baca Juga: STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

Terlebih, Jentera telah mengembangkan learning management system (LMS) bernama Academic and Personal Learning System Online (Apollo) yang memungkinkan mahasiswa mengakses materi perkuliahan kapanpun dan di manapun. Mahasiswa pun bisa mengatur waktu belajar secara mandiri.

Melalui Apollo, mahasiswa juga bisa mengakses podcast dan video serta berdiskusi secara interaktif melalui discussion board dan chat room. Tak hanya itu, mahasiswa juga bisa mengakses bahan bacaan pada Perpustakaan Digital Daniel S. Lev dan Pusat Data Hukumonline.

Perkuliahan secara tatap muka bagi mahasiswa kelas profesional diselenggarakan pada pukul 17.00 hingga 21.00 WIB. Kelas tatap muka memungkinkan mahasiswa untuk mempertajam pemahamannya melalui tanya jawab dan diskusi langsung dengan dosen dan mahasiswa lain.

Baca Juga: Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Dalam kelas profesional, sebanyak 71 SKS akan diberikan melalui e-learning dan 73 SKS diberikan secara tatap muka. Adapun proses belajar dalam 1 semester berlangsung selama 16 pekan.

Sementara itu, kelas reguler adalah kelas yang perkuliahannya diselenggarakan pada pagi hingga sore hari. Kelas ini diperuntukkan bagi lulusan SMA dan sederajat.

Masyarakat yang berminat untuk menjadi mahasiswa kelas profesional ataupun kelas reguler bisa mengikuti PMB gelombang 2 dengan mendaftarkan diri serta mengikuti tes tertulis dan wawancara sebagaimana yang tertera dalam tabel berikut:

Baca Juga: Kanwil DJP Jaksel II Jalin Kerja Sama dengan IBI Kosgoro 1957


Syarat pendaftaran yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara online di www.pmb.jentera.ac.id
  2. Melengkapi formulir pendaftaran dengan mengunggah dokumen berupa:
    - Scan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
    - Pas foto berwarna
    - Scan KTP
    - Scan KTP Orang Tua/Wali
  3. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan ujian masuk sebesar Rp300.000.
  4. Mengikuti ujian masuk dalam bentuk tes tertulis, esai, dan wawancara. (rig)

Baca Juga: STHI Jentera dan DDTC Kerja Sama Kembangkan Kurikulum Hukum Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, STHI Jentera, penerimaan mahasiswa baru, kelas profesional, kelas reguler, sekolah tinggi hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 November 2024 | 09:45 WIB
PKN STAN

Pemerintahan Prabowo Perlu Strategi Mendasar untuk Perbaiki Tax Ratio

Sabtu, 23 November 2024 | 12:25 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Babak Final Tax Case TIF FEB UI, Bahas Kenaikan PPN 12%

Jum'at, 22 November 2024 | 15:17 WIB
TAX CENTER USU

Gandeng Tax Center, Vokasi USU Sosialisasi Transfer Pricing & Coretax

berita pilihan

Minggu, 18 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025

Minggu, 18 Mei 2025 | 13:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ini Sebab RUU Pajak Trump Ditolak oleh Anggota Partainya Sendiri

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tak Penuhi Kriteria, Importir Produk Plastik Ini Siap-siap Bayar BMTP

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, dari Pajak Penghasilan hingga PPN

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Tak Dipisah! Alamat Email pada Coretax untuk Cabang Sama dengan Pusat

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus