Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Pengukuhan relawan pajak untuk negeri (Renjani) 2025 oleh Kanwil DJP Sumut I.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I melepas dan mengukuhkan relawan pajak untuk negeri (Renjani) 2025, Rabu (12/2/2025).

Sebanyak 231 relawan pajak yang dikukuhkan pada hari ini berasal dari 9 tax center perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Sumut I.

Kesembilan kampus yang dimaksud, antara lain Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Universitas Pembangunan Panca Budi, Universitas Methodist Indonesia, Universitas HKBP Nommensen, UMN Al Washliyah, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Politeknik Negeri Medan, dan Universitas IBBI.

Baca Juga: DDTCNews Dikunjungi 8,6 Juta Kali di Januari-Mei, Kamu Salah Satunya?

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra mengapresiasi dukungan seluruh tax center sebagai mitra otoritas pajak. Program Renjani 2025, ujarnya, merupakan program nasional DJP untuk menjadikan mahasiswa dan tax center sebagai perpanjangan tangan dalam melayani wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

"Terutama, dalam pengisian SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2024 melalui e-filing yang paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2025," kata Arridel dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).

Kepada petugas dan penyuluh di lingkungan Kanwil DJP Sumut I, Arridel juga meminta agar mereka optimal dalam memberikan pendampingan dan bimbingan kepada para relawan pajak.

Baca Juga: Edukasi Pajak, Ada 5 Proses Bisnis di Coretax DJP yang Bisa Dipakai WP

Sebagai informasi, tugas relawan pajak pada tahun ini relatif 'bertambah' seiring dengan implementasi coretax administration system. Para Renjani diharapkan mambu membantu wajib pajak untuk memahami pengoperasian coretax system.

Tak cuma itu, para relawan pajak juga didorong untuk ikut menyosialisasikan peraturan dan ketentuan pajak terkini kepada publik. Tujuannya, agar masyarakat juga bisa menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara benar dan tepat waktu.

Dari 231 Renjani di bawah Kanwil DJP Sumut I, sebanyak 159 mahasiswa di antaranya berasal dari USU.

Baca Juga: Omzet di Bawah Rp500 Juta, UMKM Orang Pribadi Tak Perlu Bayar Pajak

Untuk pertama kalinya, Kanwil DJP Sumut I juga menjadikan program Renjani 2025 sebagai bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Sebagai pilot project, Tax Center berhasil mengirimkan 20 mahasiswanya untuk bergabung dalam Renjani 2025.

Program Renjani 2025 akan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Para relawan pajak akan ditempatkan di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama dan Madya yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumut I.

Sebagai penanda dimulainya program Renjani 2025, secara simbolis Kakanwil DJP Sumut I Arridel Midra menyerahkan dan memakaikan tanda pengenal serta rompi Renjani 2025 kepada perwakilan mahasiswa, yakni M.Randy Athaya dan Nova Yanthi Hasibuan dari Tax Center USU.

Baca Juga: Miliki Dewan Sertifikasi, PERTAPSI Siapkan Pelatihan-Ujian Sertifikasi

Turut hadir dalam acara ini Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Sumut I Tengku Amiliza, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama dan Madya di lingkungan Kanwil DJP Sumut I, Staf Tax Center USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti, serta perwakilan dari Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, tax center, edukasi pajak, literasi pajak, relawan pajak, tax center, Kanwil DJP Sumut I

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Maret 2025 | 10:30 WIB
KP2KP KALIANDA

One On One dengan Petugas Pajak, WP Diberi Edukasi soal Coretax DJP

Selasa, 18 Maret 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA KARANGANYAR

Atasi Kendala Bendahara Puskesmas saat Pakai Coretax, KPP Gelar Bimtek

Jum'at, 14 Maret 2025 | 15:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jaksel II dan UPN Veteran Sepakati Kerja Sama Tax Center

Jum'at, 14 Maret 2025 | 08:37 WIB
TAX CENTER USU

Gandeng Tax Center USU, DJP Beri Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:

Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Senin, 02 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA MATARAM

Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 12:25 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Inflasi Mei 2025 Sebesar 1,6%

Senin, 02 Juni 2025 | 11:55 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

Senin, 02 Juni 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter

Senin, 02 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Poin-Poin Utama dalam Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pedagang Eceran Wajib Bikin e-Faktur untuk BKP dan JKP Ini