Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Peserta seminar nasional yang digelar oleh Tax Center Universitas Advent Surya Nusantara dan Kanwil DJP Sumatera Utara II.

PEMATANGSIANTAR, DDTCNews – Tax Center Universitas Advent Surya Nusantara (UASN) Pematangsiantar bekerja sama dengan Kanwil DJP Sumatera Utara II berhasil menyelenggarakan seminar perpajakan yang dihadiri oleh pelaku UMKM serta para mahasiswa.

Seminar yang digelar secara luring ini digelar tanpa ada pungutan biaya. Topik yang dibahas juga merupakan isu-isu terkini, seperti implementasi coretax, kebijakan PPN 12%, serta pengenalan standar akuntansi keuangan (SAK) entitas mikro kecil menengah (EMKM) dan SAK entitas privat (EP).

Acara dibuka oleh Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani. Dalam sambutannya, Susanti mengapresiasi peranan Perkumpulan Tax Center & Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dalam mendukung diseminasi edukasi pajak bagi publik.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

"Apalagi pada 2024 lalu, Kota Pematangsiantar menduduki peringkat pertama dalam indeks pembangunan ekonomi inklusif se-Sumatera Utara," kata Susanti, dikutip pada Kamis (6/2/2025).

Kegiatan seminar dan sosialisasi perpajakan ini digelar dalam 3 sesi. Sesi pertama diisi pemaparan mengenai sistem dan fitur coretax oleh tim penyuluh pajak dari Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Selanjutnya, sesi kedua diisi dengan seminar perpajakan mengenai UMKM dan PPN 12%. Pemaparan seminar disampaikan oleh Korwil Sumatera Utara II PERTAPSI Yolanda Ferida. Kemudian, sesi ketiga diisi dengan pengenalan SAK EMKM dan EP oleh Rektor UASN Rexon Nainggolan.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Topik-topik yang dibahas dalam seminar dinilai penting lantaran menyangkut kepentingan publik dan wajib pajak saat ini. Misalnya, sebagai sistem inti, coretax mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan terdahulu dan membawa perubahan yang masif.

Di sisi lain, tarif PPN 12% juga berlaku sejak 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sehubungan dengan adanya kenaikan tarif PPN, pemerintah pun mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.

Melalui PMK 131/2024, pemerintah menegaskan tarif menurut undang-undang (statutory tax rate) sebesar 12% yang langsung dikalikan dengan harga jual atau nilai impor (sebagai dasar pengenaan pajak atau DPP) hanya berlaku untuk barang kena pajak (BKP) tergolong mewah.

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Sementara itu, PPN untuk BKP selain BKP tergolong mewah serta jasa kena pajak (JKP) dihitung dengan DPP nilai lain. DPP nilai lain tersebut berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Skemanya penghitungannya menjadi 12% dikali dengan 11/12. Dengan demikian, tarif efektif PPN menjadi 11%.

Di sisi lain, apabila berbicara soal pajak maka tidak akan terlepas dari laporan keuangan sebagai dasar untuk perhitungan pajak terutang. Oleh karenanya, pelaku usaha, termasuk UMKM perlu memahami ketentuan seputar pembukuan.

Guna mempermudah pelaku UMKM, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pun telah menerbitkan SAK EMKM. SAK EMKM menjadi suatu standar yang disusun oleh IAI untuk memenuhi persyaratan akuntansi dalam pelaporan keuangan bagi EMKM. Simak Apa Itu SAK EMKM?

Baca Juga: Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

SAK EMKM hadir untuk memberikan desain akuntansi yang mudah dipahami pelaku UMKM serta untuk mempermudah pemenuhan kewajiban pajaknya. Pasalnya, pelaku UMKM tidak selamanya dapat mengandalkan pencatatan. Ada batas waktu tertentu untuk UMKM beralih ke rezim pemajakan umum yang perlu pembukuan.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang tidak termasuk EMKM maka perlu memahami perihal SAK EP. SAK EP merupakan pengganti dari SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Adapun SAK EP berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Simak Apa Itu SAK EP?

Sebagai informasi, acara seminar kali ini dihadiri oleh pelaku UMKM Kota Pematangsiantar, mahasiswa dari Universitas Simalungun, Universitas Efarina, Universitas Murni Teguh Pematang Siantar, STIE Sultan Agung, dan para wakil rektor, serta dosen Universitas Advent Surya Nusantara. (sap)

Baca Juga: Terkendala Saat Bikin Billing PPh PHTB? Pastikan Sudah Aktivasi Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, agenda pajak, edukasi pajak, sosialisasi perpajakan, coretax, SAK, tax center, Universitas Advent Surya Nusantara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 April 2025 | 09:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Jangan Kegocek! Modus Penipuan Baru, Beredar Konten Palsu Mirip DJP

Rabu, 02 April 2025 | 06:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pengkreditan Pajak Masukan Sering Jadi Sengketa PPN? Perlu Pahami Ini!

Selasa, 01 April 2025 | 20:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mohon Maaf! Coretax Tak Bisa Diakses Sampai Besok Siang

Senin, 31 Maret 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Edukasi soal WP Non-Efektif, Fiskus: Tak Semuanya Wajib Lapor SPT

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial