Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

A+
A-
8
A+
A-
8
Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Ilustrasi. Warga memilih bumbu dapur saat berbelanja di salah satu supermarket kawasan Candisari, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/3/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

DALAM ketentuan PPN Indonesia, pajak masukan yang dikreditkan merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha. Aspek ini perlu diperhatikan ketika menentukan pemenuhan syarat material pengkreditan pajak masukan.

Urgensi untuk memperhatikan aspek itu makin besar mengingat pengkreditan pajak masukan adalah salah satu isu yang sering menjadi sengketa wajib pajak dan otoritas. Buku ke-34 DDTC bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) mengulas aspek ini.

Dalam buku yang disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Senior Manager DDTC Khisi Armaya Dhora dan Senior Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani ini dijelaskan bahwa syarat material memuat 2 aspek.

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Pertama, pajak masukan yang dikreditkan merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha. Kedua, pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN.

Terkait dengan aspek pertama, pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan mengacu pada penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

Berdasarkan pada penjelasan dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Pengeluaran selain yang disebut di atas, dianggap bersifat konsumtif. Artinya, pengeluaran tersebut adalah pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, atas pajak masukan terkait dengan pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan.

Bagaimana penjelasan lebih detailnya? Selain bisa membaca buku tersebut, Anda berkesempatan mendapatkan ulasan secara langsung dalam exclusive seminar yang digelar DDTC Academy. Acara bertajuk 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik PPN yang Kerap Menjadi Sengketa.

Exclusive seminar akan diadakan pada Rabu, 7 Mei 2025, Pukul 10.00 - 15.00 WIB di Menara DDTC. Seminar ini akan menghadirkan langsung keempat penulis buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) sebagai pembicara.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Para pembicara akan menggali kesesuaian sejumlah aspek yang menjadi bagian dari rezim PPN di Indonesia dibandingkan dengan konsep dan praktik internasionalnya. Sejumlah isu spesifik yang sering muncul, bahkan menjadi sengketa juga akan diulas.

Salah satu topik bahasan seminar adalah pengkreditan pajak masukan yang dianggap berhubungan dengan kegiatan usaha. Ada pula isu spesifik menyangkut saat dan tempat terutang PPN serta DPP dan tarif PPN. Dengan demikian, peserta dapat memitigasi risiko perpajakan terutama menyangkut PPN.

Isu spesifik yang sering menjadi sengketa perlu dipahami dengan baik. Terlebih, otoritas telah mengembangkan data analytics sebagai upaya untuk melakukan profiling sengketa. Simak pula ‘Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan’.

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Teknologi data analytics ini akan memiliki modul prediksi putusan yang mampu merekomendasikan amar putusan berdasarkan pada identitas, detail, dan data historis dari sengketa yang pernah disidangkan. Terlebih, April 2025 juga bertepatan dengan momentum 23 tahun Pengadilan Pajak.


Para peserta dalam seminar kali ini akan mendapatkan:

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Para penulis sekaligus pembicara mempunyai latar belakang pengetahuan PPN yang diperoleh dari universitas serta institusi ternama di dunia. Mereka juga merupakan praktisi berpengalaman di bidang PPN sehingga penjelasan akan tetap kontekstual dan relevan dengan praktik terkini.

Selain itu, penulisan buku ini juga menggunakan berbagai referensi buku serta jurnal yang telah menjadi koleksi DDTC Library. Hingga saat ini, DDTC Library telah mempunyai koleksi lebih dari 4.000 literatur perpajakan, termasuk tentang PPN.

Oleh karena itu, seminar diharapkan tidak hanya menjadi momentum refleksi 40 tahun PPN di Indonesia, tetapi juga memberikan pemahaman komprehensif tentang pajak yang digadang-gadang bisa menjadi ‘mesin uang’ bagi pemerintah. Pemahaman yang tepat diperlukan agar mitigasi risiko perpajakan juga presisi.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar. Segera, sebelum kursi penuh! Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, DDTC Academy, PPN, sengketa pajak, sengketa PPN, pengkreditan pajak, pajak masukan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri