Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

A+
A-
5
A+
A-
5
Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Ilustrasi. Warga memilih bumbu dapur saat berbelanja di salah satu supermarket kawasan Candisari, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/3/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

DALAM ketentuan PPN Indonesia, pajak masukan yang dikreditkan merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha. Aspek ini perlu diperhatikan ketika menentukan pemenuhan syarat material pengkreditan pajak masukan.

Urgensi untuk memperhatikan aspek itu makin besar mengingat pengkreditan pajak masukan adalah salah satu isu yang sering menjadi sengketa wajib pajak dan otoritas. Buku ke-34 DDTC bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) mengulas aspek ini.

Dalam buku yang disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Senior Manager DDTC Khisi Armaya Dhora dan Senior Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani ini dijelaskan bahwa syarat material memuat 2 aspek.

Baca Juga: WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Pertama, pajak masukan yang dikreditkan merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha. Kedua, pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN.

Terkait dengan aspek pertama, pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan mengacu pada penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

Berdasarkan pada penjelasan dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

Baca Juga: Pengusaha Cover Body Motor Ajukan PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Pengeluaran selain yang disebut di atas, dianggap bersifat konsumtif. Artinya, pengeluaran tersebut adalah pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, atas pajak masukan terkait dengan pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan.

Bagaimana penjelasan lebih detailnya? Selain bisa membaca buku tersebut, Anda berkesempatan mendapatkan ulasan secara langsung dalam exclusive seminar yang digelar DDTC Academy. Acara bertajuk 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik PPN yang Kerap Menjadi Sengketa.

Exclusive seminar akan diadakan pada Rabu, 7 Mei 2025, Pukul 10.00 - 15.00 WIB di Menara DDTC. Seminar ini akan menghadirkan langsung keempat penulis buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) sebagai pembicara.

Baca Juga: Siap-Siap! Kanwil DJP Jawa Barat II Adakan Sita Serentak Pekan Ini

Para pembicara akan menggali kesesuaian sejumlah aspek yang menjadi bagian dari rezim PPN di Indonesia dibandingkan dengan konsep dan praktik internasionalnya. Sejumlah isu spesifik yang sering muncul, bahkan menjadi sengketa juga akan diulas.

Salah satu topik bahasan seminar adalah pengkreditan pajak masukan yang dianggap berhubungan dengan kegiatan usaha. Ada pula isu spesifik menyangkut saat dan tempat terutang PPN serta DPP dan tarif PPN. Dengan demikian, peserta dapat memitigasi risiko perpajakan terutama menyangkut PPN.

Isu spesifik yang sering menjadi sengketa perlu dipahami dengan baik. Terlebih, otoritas telah mengembangkan data analytics sebagai upaya untuk melakukan profiling sengketa. Simak pula ‘Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan’.

Baca Juga: Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

Teknologi data analytics ini akan memiliki modul prediksi putusan yang mampu merekomendasikan amar putusan berdasarkan pada identitas, detail, dan data historis dari sengketa yang pernah disidangkan. Terlebih, April 2025 juga bertepatan dengan momentum 23 tahun Pengadilan Pajak.


Para peserta dalam seminar kali ini akan mendapatkan:

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

Para penulis sekaligus pembicara mempunyai latar belakang pengetahuan PPN yang diperoleh dari universitas serta institusi ternama di dunia. Mereka juga merupakan praktisi berpengalaman di bidang PPN sehingga penjelasan akan tetap kontekstual dan relevan dengan praktik terkini.

Selain itu, penulisan buku ini juga menggunakan berbagai referensi buku serta jurnal yang telah menjadi koleksi DDTC Library. Hingga saat ini, DDTC Library telah mempunyai koleksi lebih dari 4.000 literatur perpajakan, termasuk tentang PPN.

Oleh karena itu, seminar diharapkan tidak hanya menjadi momentum refleksi 40 tahun PPN di Indonesia, tetapi juga memberikan pemahaman komprehensif tentang pajak yang digadang-gadang bisa menjadi ‘mesin uang’ bagi pemerintah. Pemahaman yang tepat diperlukan agar mitigasi risiko perpajakan juga presisi.

Baca Juga: Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar. Segera, sebelum kursi penuh! Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, DDTC Academy, PPN, sengketa pajak, sengketa PPN, pengkreditan pajak, pajak masukan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Prabowo Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Baru, Ada Soal Kemudahan Pajak

Senin, 21 April 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PONDOK GEDE

Lupa EFIN dan Butuh Bantuan Lapor SPT? WP Bisa Manfaatkan Pojok Pajak

Senin, 21 April 2025 | 18:30 WIB
KP2KP BANDARJAYA

Diminta Kirim Data Pribadi, WP Laporkan Penipuan ke Kantor Pajak

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

berita pilihan

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

Selasa, 22 April 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Siap-Siap! Kanwil DJP Jawa Barat II Adakan Sita Serentak Pekan Ini

Selasa, 22 April 2025 | 17:45 WIB
PMK 81/2024

Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

Selasa, 22 April 2025 | 17:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Selasa, 22 April 2025 | 15:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin

Selasa, 22 April 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Restitusi di Coretax Terkendala, DJP: Pastikan Lagi PIC-nya