Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Ilustrasi. Suasana layanan Pojok Pajak di ASHTA District 8 Main Lobby Treasury Tower SCBD. (foto: Kanwil DJP Jaksel II)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan serangkaian cara yang bertujuan mengingatkan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyebut layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, Pojok Pajak, serta relawan pajak untuk mendampingi wajib pajak merupakan salah satu upaya mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

"Ini untuk mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan," katanya, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Tidak hanya asistensi, lanjut Dwi, petugas pajak yang memberikan layanan Pojok Pajak dan relawan pajak juga akan memberikan edukasi seputar SPT Tahunan dan administrasi perpajakan lain yang dibutuhkan wajib pajak.

Sebagai informasi, wajib pajak bisa menemukan booth Pojok Pajak di luar kantor pelayanan pajak (KPP). Di kantor pajak, ada relawan pajak sebagai individu yang berperan membimbing pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.

Dwi menambahkan DJP kiga sering kali melakukan publikasi masif melalui saluran komunikasi, seperti media sosial dan website, untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Terlebih, DJP juga mengadakan kampanye simpatik secara berkala.

Baca Juga: PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Melalui sederet upaya tersebut, Dwi berharap kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan bisa meningkat.

"DJP akan senantiasa melakukan berbagai upaya dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan," tuturnya.

Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 untuk wajib pajak badan sudah mendekati jatuh tempo, yaitu pada 31 April 2025. DJP juga mendorong orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan meski jatuh temponya sudah lewat, yaitu 30 Maret 2025. (rig)

Baca Juga: PMK Baru! PPN atas Bekal Khusus Operasi Tertentu Ditanggung Pemerintah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan, pelaporan pajak, pojok pajak, asistensi pajak, pelayanan pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:45 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Andalkan KEK

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan Seputar Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Raup Rp2,47 Triliun, Terbesar dari Pajak BBM dan Kendaraan

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax