Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Gerus Potensi Pajak, Pemkot Tertibkan Ribuan Reklame Liar

A+
A-
0
A+
A-
0
Gerus Potensi Pajak, Pemkot Tertibkan Ribuan Reklame Liar

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batu, Jawa Timur, telah menertibkan ribuan reklame liar dalam beberapa bulan terakhir. Ribuan reklame yang terpasang di sepanjang ruas jalan tersebut mayoritas melanggar aturan serta menggerus potensi penerimaan pajak lantaran tak berizin.

Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu Ipung Setiawan mengungkapkan ada sekitar 2.100 reklame insidentil yang dicopot sejak Januari hingga pertengahan April 2025. Penertiban ribuan reklame insidentil tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan kurang lebih 50 kali giat penertiban.

"Mayoritas reklame dipasang tak sesuai aturan, seperti terpaku di pohon atau tiang listrik. Beberapa di antaranya juga terpasang dengan rangka bambu," jelas Ipung, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Ipung menerangkan ketentuan pemasangan reklame telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu No. 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Batu No.17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Ipung menyebut Pemerintah Kota Batu telah mengatur berbagai aspek, termasuk izin, pajak, dan penataan reklame, melalui kedua perda tersebut. Selain itu, ada beberapa kawasan yang dilarang untuk dipasang reklame seperti area dalam Alun-Alun Kota Wisata Batu, Taman Hutan Bondas, satuan pendidikan, kantor pemerintahan dan tempat ibadah.

Menurutnya, pemasangan reklame disarankan di tempat terpilih, seperti ruas Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Pattimura.

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Definisi Tiap-Tiap Kolom Buku Besar

"Yang sudah kami tertibkan ada di beberapa ruas seperti Jalan Ir Soekarno, Jalan Raya Pandanrejo dan Jalan Raya Oro-Oro Ombo," bebernya.

Dalam hal penertiban reklame, Satpol PP Kota Batu juga mengacu data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Dengan demikian, titik penertiban tidak dilakukan secara acak melainkan berdasarkan data yang diperoleh Satpol PP.

"Sebagian reklame juga tidak memiliki izin resmi. Kemudian, ada pula yang masa izinnya sudah habis," imbuhnya dilansir https://jatimtimes.com/.

Baca Juga: Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Sebagai informasi, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Adapun reklame berarti benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Terdapat beragam jenis reklame yang dikenakan pajak, meliputi reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, reklame udara, dan reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan. (dik)

Baca Juga: Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak, pajak daerah, pajak reklame, reklame, potensi pajak, pendapatan asli daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

Kamis, 24 April 2025 | 19:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Waspada! Ada Akun di Medsos Ngaku-ngaku Contact Center Kantor Pajak

Kamis, 24 April 2025 | 19:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Restitusi Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Cair Paling Lama 4 Bulan

Kamis, 24 April 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK    

Penting! Ini Dua Langkah Krusial Ketika Menghitung Laba/Rugi GloBE

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung