Penting! Ini Dua Langkah Krusial Ketika Menghitung Laba/Rugi GloBE

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Intan. Saya bekerja di salah satu grup perusahaan multinasional (PMN) yang berpusat di kawasan Uni Eropa dan memiliki anak perusahaan di Indonesia. Sebagai informasi, entitas induk perusahaan (ultimate parent entity/UPE) kami merujuk pada International Financial Reporting Standards (IFRS) sebagai standar akuntansi keuangan (SAK) yang digunakan. Dalam proses konsolidasi laporan keuangan dengan UPE, perusahaan kami juga menggunakan standar tersebut.
Saya ingin menanyakan perihal ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT), terutama kaitannya dalam menghitung besaran laba/rugi GloBE. Pertanyaan saya, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan hingga akhirnya perusahaan kami dapat menentukan besaran laba/rugi GloBE sesuai ketentuan yang berlaku? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Intan, Tangerang Selatan
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Intan. Sebagaimana kita ketahui bersama, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional (PMK 136/2024), Indonesia telah secara resmi mengadopsi ketentuan mengenai pengenaan GMT. Simak ‘Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi’.
Secara garis besar, ketentuan GMT –umumnya, disebut ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE)– ini pada dasarnya dirancang untuk mencegah suatu grup PMN hanya membayar pajak dengan tarif pajak efektif (effective tax rate/ETR) sebesar <15% di suatu yurisdiksi.
Oleh karena itu, jika ETR yang ditanggung grup PMN di suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, grup PMN tersebut secara teknis akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax). Simak ‘8 Langkah Analisis Pajak Minimum Global, Download Booklet DDTC di Sini’.
Meski demikian, perlu menjadi catatan bahwa ketentuan ini hanya berlaku jika entitas konstituen dari suatu grup PMN memenuhi 2 kriteria kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, sebagai berikut:
(i) grup PMN memiliki omzet paling sedikit EUR750 juta atau lebih berdasarkan laporan keuangan konsolidasi UPE; dan
(ii) ketentuan minimal omzet pada poin (i) tersebut terpenuhi minimal 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE. Simak juga ‘Omzet Konsolidasi Lebihi Threshold, Otomatis Masuk Lingkup GloBE?’
Lantas, setelah mengetahui bahwa grup PMN Ibu memenuhi dua kriteria kumulatif tersebut sehingga masuk dalam ruang lingkup GloBE, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah menghitung besaran laba/rugi GloBE perusahaan Ibu sebagai entitas konstituen dari grup PMN. Nantinya, besaran laba/rugi GloBE ini akan digunakan sebagai salah satu variabel untuk menghitung besaran ETR dari grup PMN Ibu di Indonesia.
Sebelum menjawab pertanyaan Ibu, tentu kita perlu memperhatikan kembali mengenai definisi dari laba/rugi GloBE. Sesuai Pasal 1 angka 25 PMK 136/2024, laba/rugi GloBE merupakan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan (financial accounting net income or loss/FANIL) entitas konstituen pada tahun pajak setelah dilakukan penyesuaian.
Berdasarkan definisi tersebut, bisa dipahami bahwa untuk dapat menghitung besaran laba/rugi GloBE, terdapat 2 langkah yang perlu dilakukan. Pertama, menentukan FANIL yang akan digunakan sebagai dasar dalam menghitung laba/rugi GloBE. Kedua, melakukan penyesuaian (adjustment) terhadap FANIL tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berkenaan dengan langkah pertama, sesuai informasi yang diberikan pada dasarnya untuk menentukan FANIL perusahaan Ibu kita dapat merujuk Pasal 19 huruf a PMK 136/2024. Simak ‘Sebelum Tentukan Laba GloBE, Entitas Perlu Pastikan Standar Akuntansi’.
Sesuai beleid tersebut, FANIL yang dimaksud merujuk pada laba atau rugi bersih akuntansi keuangan sebelum penyesuaian konsolidasi berdasarkan SAK yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasi UPE.
Artinya, karena perusahaan Ibu sudah menggunakan SAK yang sama dengan UPE, FANIL yang digunakan dapat merujuk pada laporan laba atau rugi perusahaan Ibu sebelum dilakukan penyesuaian (adjustment) untuk keperluan penyusunan laporan keuangan konsolidasi milik UPE.
Selanjutnya, berkenaan dengan langkah kedua di atas, kita perlu merujuk Pasal 20 PMK 136/2024 untuk mengetahui jenis-jenis penyesuaian yang perlu dilakukan untuk menentukan besaran laba/rugi GloBE perusahaan Ibu. Sesuai beleid tersebut, terdapat tiga jenis penyesuaian yang perlu dilakukan tergantung dari nature transaksi maupun bisnis yang perusahaan Ibu lakukan, yaitu.
(i) Penyesuaian umum
Terkait penyesuaian umum ini, Ibu dapat merujuk pada Pasal 21 PMK 136/2024. Adapun yang termasuk dalam jenis penyesuaian umum ini mencakup penyesuaian akun keuangan umum, penentuan harga transfer (transfer pricing), qualified refundable tax credit (QRTC) dan non-QRTC serta pengaturan pembiayaan intragrup.
(ii) Penyesuaian pilihan
Terkait penyesuaian pilihan ini, Ibu dapat merujuk pada Pasal 22 PMK 136/2024. Adapun yang termasuk dalam jenis penyesuaian pilihan ini mencakup penyesuaian berbasis saham (stock-based compensation), keuntungan dan kerugian atas harta dan kewajiban berdasarkan prinsip realisasi, keuntungan harta agregat, dan penerapan konsolidasi pajak grup.
(iii) Penyesuaian khusus
Terkait penyesuaian khusus ini, Ibu dapat merujuk pada Pasal 23 sampai dengan Pasal 28 PMK 136/2024. Adapun yang termasuk dalam jenis penyesuaian khusus ini mencakup penyesuaian untuk perusahaan asuransi, bank, penghasilan pelayaran internasional, bentuk usaha tetap, dan flow-through entity.
Setelah melakukan berbagai penyesuaian tersebut, nantinya nilai laba atau rugi yang muncul akan mencerminkan besaran laba/rugi GloBE perusahaan Ibu di tahun pajak terkait. Simak ‘Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya’.
Sebagai informasi tambahan, sesuai Pasal 29 PMK 139/2024 ditegaskan bahwa berbagai penyesuaian tersebut perlu dilakukan dalam menghitung laba/rugi GloBE guna mencerminkan persyaratan atas ketentuan terkait restrukturisasi dan struktur kepemilikan serta netralitas pajak dan rezim distribusi.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.