Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Manajemen Dokumentasi Perusahaan Penting untuk Hadapi Sengketa Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Manajemen Dokumentasi Perusahaan Penting untuk Hadapi Sengketa Pajak

President Asia Chapter Tax Executive Institute (TEI) Annie Pan (tengah). 

SINGAPURA, DDTCNews - Manajemen dokumentasi keuangan perusahaan ternyata menjadi bekal penting dalam menghadapi sengketa pajak. Tak jarang, buruknya manajemen dokumentasi oleh perusahaan justru menjadi kendala tersendiri ketika menghadapi sengketa pajak di kemudian hari.

Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam Asia Tax Forum 2025 di Singapura, President Asia Chapter Tax Executive Institute (TEI) Annie Pan membuka paparannya dengan melempar sebuah pertanyaan menarik kepada seluruh hadirin.

“What do you think is the biggest challenge companies face while handling tax disputes?”

Baca Juga: Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Peserta diminta memilih salah satu dari 4 opsi jawaban yang paling menggambarkan tantangan bagi perusahaan dalam menghadapi sengketa pajak. Keempatnya adalah, pertama, hilangnya dokumen. Kedua, keterbatasan anggaran.

Ketiga, tingginya tingkat perputaran/penggantian sumber daya manusia (SDM) yang mengelola keuangan atau pajak di perusahaan, serta keterbatasan pengetahuan SDM keuangan atau pajak tentang transaksi-transaksi yang telah lalu.

Keempat, penanganan sengketa pajak secara mandiri tanpa melibatkan tim legal yang tepat.

Baca Juga: Pahami Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup Lewat Seminar Ini

Bagaimana hasilnya?

Dari hasil survei sederhana yang melibatkan peserta Asia Tax Forum 2025 itu, diperoleh fakta bahwa tantangan terbesar bagi perusahaan dalam menghadapi sengketa pajak adalah tingginya tingkat perpindahan atau penggantian SDM keuangan/pajak (51,3%).

Secara berurutan, jawaban-jawaban dengan pemilih terbanyak selanjutnya adalah dokumen hilang (33,3%), keterbatasan dana (7,7%) dan penanganan sengketa secara mandiri tanpa melibatkan tim legal yang handal (7,7%).

Baca Juga: Sukses Pimpin DDTC, Darussalam Masuk Nominasi Asia-Pacific Tax Awards

Artinya, kontinuitas SDM dan manajemen dokumentasi menjadi faktor terpenting bagi perusahaan dalam memitigasi sengketa pajak.

Berdasarkan survei tersebut, Annie lantas menghubungkan opsi-opsi jawaban yang tersedia dengan pengalaman praktiknya selama ini di lapangan.

Pertama, pentingnya perusahaan untuk mengarsipkan seluruh informasi keuangan yang penting di dalam suatu tempat. Tingginya tingkat perputaran tim keuangan/pajak dari perusahaan memunculkan risiko data/informasi tidak dibagikan atau tidak diarsipkan dengan benar.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Bisa juga, data/informasi tidak disimpan dalam satu media atau share point. Tak cuma itu, di banyak perusahaan, data/informasi keuangan juga disimpan oleh anggota tim yang berbeda di komputer atau media yang berbeda pula.

”Ada banyak alasan yang menyebabkan dokumentasi hilang. Namun, masalah utamanya adalah manajemen dokumentasi yang buruk," kata Anne di sela Asia Tax Forum 2025 yang digelar di Marina Bay Sands, Singapura, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Menurut Annie, manajemen dokumentasi yang baik dapat menguntungkan bagi perusahaan dalam mencari data atau dokumen tahun-tahun sebelumnya. Sebaliknya, perusahaan yang belum terbiasa dengan manajemen dokumentasi yang memadai akan kesulitan memperoleh kembali data atau dokumen lampau.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Besok! Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Kedua, pentingnya kolaborasi antara tim pajak, tim keuangan, dan tim teknologi informasi (IT). Kerja sama antara divisi-divisi tersebut dinilai krusial dalam meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan di perusahaan.

"Ada akalanya tim pajak harus bekerja sama dengan tim IT dan keuangan. Saat berurusan dengan kantor pajak, Anda harus memahami berbagai transaksi yang diwakili dalam data-data," kata Annie.

Annie menyimpulkan, guna meminimalisir sengketa pajak setidaknya ada 2 hal yang menjadi fokus perusahaan. Pertama, perusahaan perlu memiliki sistem data dan informasi yang baik. Kedua, perusahaan perlu membangun kolaborasi yang baik antara tim pajak dengan tim keuangan dan tim IT perusahaan.

Baca Juga: Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Menurutnya, tim pajak perusahaan berperan penting sebagai jembatan antara perusahaan dan otoritas pajak. Karenanya, divisi di dalam perusahaan yang menangani urusan pajak harus adaptif terhadap teknologi, mengikuti perkembangan regulasi, serta memahami core bisnis perusahaan.

"Dengan kombinasi pemahaman bisnis, kemampuan analisis, dan komunikasi yang baik, tim pajak menjadi bagian strategis dalam menjaga kepatuhan sekaligus mendukung pertumbuhan perusahaan," kata Annie. (sap)

Artikel reportase ini ditulis oleh Specialist of DDTC Consulting M. Ihsan Pratama saat menghadiri Asia Tax Forum 2025 di Singapura.

Baca Juga: Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Asia Tax Forum 2025, International Tax Review, ITR, sengketa pajak, tax dispute, transfer pricing, dokumentasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?