Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DDTC Jadi Pemenang Penghargaan Indonesia Tax Dispute Firm of the Year

A+
A-
8
A+
A-
8
DDTC Jadi Pemenang Penghargaan Indonesia Tax Dispute Firm of the Year

Managing Partner DDTC Consulting David Hamzah Damian (kiri) dan Editor ITR at Legal Benchmarking Group Thomas Baker (kanan).

LONDON, DDTCNews - DDTC terus menorehkan prestasi, baik di kancah nasional dan internasional. Yang terbaru, DDTC berhasil memenangkan penghargaan Indonesia Tax Dispute Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Awards 2024. Penghargaan itu diberikan oleh International Tax Review (ITR), sebuah lembaga internasional yang berbasis di London, UK.

Mewakili Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi, Managing Partner DDTC Consulting David Hamzah Damian menerima secara langsung penghargaan pada malam puncak ITR APAC Tax Awards 2024 yang digelar di Leonardo Royal Hotel Tower Bridge di London, UK, Rabu (18/9/2024).

Dipilihnya DDTC untuk mendapatkan titel Indonesia Tax Dispute Firm of the Year bukan tanpa alasan. Editor ITR at Legal Benchmarking Group Thomas Baker mengatakan penetapan pemenang didasarkan pada keberhasilan perusahaan dalam menyelesaikan sengketa pajak di berbagai sektor dengan pendekatan yang inovatif.

Baca Juga: Tulis Pesan & Masukan Anda untuk DDTCNews, Hadiah Rp2,7 Juta Menanti!

"Proses penilaian atau penelitian dari ITR ini sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pihak," kata Baker.

Sementara itu, Darussalam mengapresiasi diberikannya penghargaan ini kepada DDTC. Menurutnya, penghargaan ini merupakan wujud konkret kepercayaan wajib pajak serta otoritas terhadap kerja-kerja profesional yang dijalankan oleh DDTC.

"Penghargaan ini memberikan kebahagiaan dan membangun kebanggaan bagi seluruh profesional DDTC," kata Darussalam.

Baca Juga: Sembilan Tahun Perjalanan DDTCNews, Teguh Membangun Literasi Pajak

Senada dengan Darussalam, Danny Septriadi juga menyambut positif diraihnya kemenangan atas penghargaan Indonesia Tax Dispute Firm of the Year ini. Dia berharap DDTC bisa terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien-kliennya dalam menyelesaikan sengketa pajak.

Sementara itu, David Hamzah Damian yang hadir langsung dalam malam penghargaan ITR APAC Tax Awards 2024, mengatakan bahwa penghargaan Indonesia Tax Dispute Firm of the Year diperoleh melalui perjalanan yang panjang. Penghargaan ini merupakan buah manis atas 17 tahun perjalanan perusahaan dalam berkiprah di tengah lanskap perpajakan nasional dan internasional.

"Menjadi seorang praktisi pajak, dalam hal ini di bidang dispute and litigation, merupakan profesi yang mulia. Di profesi ini, kita membela wajib pajak dari hak-hak yang dimilikinya. Jangan sampai pajak yang dikenakan lebih atau kurang dari yang sebagaimana diatur," kata David.

Baca Juga: Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa


Penanganan Sengketa Pajak di DDTC

Penghargaan Indonesia Tax Dispute Firm of the Year mengamini pendekatan yang dijalankan DDTC selama ini dalam menangani perkara sengketa pajak, yakni dengan mengombinasikan pengalaman empiris, konsep teoretis, interpretasi hukum, dan pemahaman transaksi bisnis. Tak cuma itu, DDTC juga mengedepankan aspek kredensial untuk membangun kepercayaan, baik bagi wajib pajak dan otoritas pajak.

Dalam memberikan jasanya, profesional DDTC diwajibkan untuk melakukan pendalaman dan pengkajian terhadap nilai-nilai hukum yang berlaku. Profesional DDTC juga dibekali dengan pemahaman mendalam dari berbagai macam literatur multidisiplin ilmu yang tersedia.

Baca Juga: Website Baru DDTC Library, Wujud Komitmen Literasi Pajak Berkelanjutan

"Hal ini membuat interpretasi hukum yang dihasilkan oleh profesional DDTC menjadi menyeluruh dan sesuai konteks," kata David.

Penanganan kasus sengketa pajak juga diperdalam dengan mengacu pada referensi hukum yang lengkap dalam platform Perpajakan DDTC, termasuk peraturan perundang-undangan, peraturan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan, serta putusan-putusan kasus terdahulu. Profesional DDTC juga didukung oleh internal database system yang kuat.

DDTC memiliki sistem atau internal database yang canggih untuk merekam berbagai macam proyek yang pernah ditangani beserta lesson learned-nya. Hal ini memungkinkan terjadinya proses knowledge sharing yang mudah dan cepat.

Baca Juga: Kajian Pemindahan Pengadilan Pajak, Ini Kesimpulan yang Perlu Dipahami

Dalam membangun sistem tersebut, DDTC menggunakan teknologi mutakhir juga, seperti contohnya teknologi data-tagging.

"Teknologi ini memudahkan profesional DDTC mencari dalam mencari dan mengembangkan argumentasi yang pernah digunakan sebelumnya, sehingga kasus-kasus yang kita tangani punya justifikasi yang kaya," kata David.

Selain sistem internal yang canggih dan mumpuni, DDTC juga didukung oleh banyak profesional andal di bidangnya. Litigator di DDTC dibekali dengan kemampuan teknis dan non-teknis yang mumpuni.

Baca Juga: Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Selain itu, profesional DDTC juga bermodalkan kemampuan teknis dalam menganalisis peraturan dan perundang-undangan, kemampuan mencari literatur dan data pendukung yang kuat, serta kemampuan mempertahankan argumen di hadapan otoritas pajak.

Namun, kemampuan teknis saja belum cukup. DDTC juga membekali profesionalnya dengan kemampuan non-teknis meliputi kemampuan meyakinkan stakeholder penting, seperti otoritas pajak atau hakim di Pengadilan Pajak.

Sebagai informasi, saat ini sebagian besar profesional DDTC sudah berlisensi kuasa hukum pajak. DDTC juga ditenagai oleh 34 profesional yang sudah memegang sertifikasi internasional ADIT (Advance Diploma in International Tax) dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), UK.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Dari segi pengembangan human capital, DDTC juga sudah menerapkan multi-level mentoring. Sistem ini, imbuh David, memungkinkan culture yang dibangun oleh pimpinan di pucuk teratas perusahaan bisa diimplementasikan secara optimal ke seluruh SDM.

Selama 17 tahun berkiprah, DDTC sudah menangani klien dari berbagai sektor industri. Mulai dari industri ekstraktif, pertambangan, mineral, batu bara, emas, nikel, sampai dengan industri yang sifatnya consumer goods, misalnya elektronik maupun kosmetik.

Dari asal negara principal-nya, banyak klien DDTC merupakan multinational companies (MNC) dari negara-negara maju seperti Amerika, Jepang, China, Taiwan, Singapura, Malaysia, Belanda, dan Inggris. Di ranah domestik, DDTC juga sudah berpengalaman dalam menangani perusahaan-perusahaan yang bersifat konglomerasi.

Baca Juga: Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Sebagai informasi, ITR merupakan penyedia layanan berita dan analisis global yang memberi informasi praktis tentang 3 bidang utama, yakni pajak langsung (direct tax), pajak tidak langsung (indirect tax), dan transfer pricing.

Penghargaan ini merupakan hasil pemeringkatan yang dilakukan ITR. Dengan riset independen serta cakupan firma dan praktisi pajak terkemuka di dunia, ITR berupaya secara akurat membandingkan firma dan praktisi pajak dengan rekan sejawat (peers).

Selain memenangkan Indonesia Tax Dispute Firm of the Year, DDTC juga meraih penghargaan Pro Bono Firm of the Year untuk regional Asia Pasifik. Secara total, DDTC tercantum sebagai nominator pada 12 kategori lainnya dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2024. Dari 12 kategori tersebut, DDTC masuk ke dalam 5 kategori pada kelompok Regional Awards di level Asia Pasifik.

Baca Juga: Ini Aturan Tempat Pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN

Selain itu, dari 12 kategori tersebut, 4 di antaranya merupakan kategori pada kelompok Individual Award. Adapun dalam kelompok Individual Award ini, Founder DDTC Darussalam masuk nominasi Tax Practice Leader of the Year. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penghargaan perpajakan, ITR Tax Awards, ITR Asia-Pacific Tax Awards 2024, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini

Selasa, 27 Mei 2025 | 06:00 WIB
PESAN UNTUK PEMBACA

DDTCNews Dikunjungi 8,6 Juta Kali di Januari-Mei, Kamu Salah Satunya?

Senin, 26 Mei 2025 | 13:05 WIB
LITERATUR PAJAK

PPN Digital Dipungut Platform Asing, Begini Skema dan Syaratnya

Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Tinggal Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Training TP Doc DDTC Academy

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction