Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

A+
A-
7
A+
A-
7
Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat mengikuti Digital Economy Taxation Network Conference: Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance di ADB Headquarters, Manila, Filipina pada 20-21 Februari 2025. 

MANILA, DDTCNews - Banyak yurisdiksi di dunia yang kini tengah menjalani digitalisasi administrasi perpajakan menuju era Tax Administration 3.0. Pada akhirnya, seluruh yurisdiksi harus siap menghadapinya.

Secara sederhana, Tax Administration 3.0 merupakan digitalisasi administrasi perpajakan yang lebih condong ke kepentingan wajib pajak. Proses bisnis administrasi dibuat lebih mudah dan lekat dengan keseharian wajib pajak.

"Konsepnya seperti perbankan digital, di mana sistem dibuat sederhana dan berorientasi kepada penggunaa [wajib pajak]. Ini berbeda dengan Tax Administration 2.0 yang mana digitalisasinya masih berorientasi ke otoritas," kata Head of Tax Administration and Tax Crime Units Organisations for OECD Peter Wiliam Green dalam Digital Economy Taxation Network Conference yang digelar oleh Asian Development Bank (ADB) di Manila, Filipina, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Tax Administration 2.0, yang sudah lebih dulu terjadi, lebih berfokus pada digitalisasi administrasi yang menunjang kerja otoritas seperti pengembangan e-government. Pada praktiknya di banyak negara, Tax Administration 2.0 masih menyisakan kewajiban administrasi yang 'cukup berat' bagi wajib pajak.

"Karena transformasi terjadi dari administrasi manual yang sebelumnya sudah dijalankan," kata Peter.

Lebih lanjut, Peter menjelaskan bahwa Tax Administration 2.0 masih banyak mengandalkan voluntary compliance, yakni tingginya keterlibatan wajib pajak untuk mengisi dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Dalam prosesnya, penerapan voluntary compliance sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masing-masing wajib pajak. Bisa saja wajib pajak melakukan kesalahan secara sengaja, tidak sengaja melakukan kesalahan karena kurangnya pemahaman pajak, atau bahkan memang memilih untuk tidak melaporkan pajaknya.

Pada akhirnya, transformasi dari Tax Administration 2.0 ke Tax Administration 3.0, menurut Peter, memerlukan kemitraan strategis antara otoritas pajak dengan instansi non-pemerintahan, termasuk badan usaha dan perbankan. Alasannya, digitalisasi administrasi perpajakan memerlukan basis data wajib pajak yang terintegrasi.

"Kemitraan itu membuat wajib pajak yang selama ini berada di shadow economy untuk masuk ke dalam sistem perpajakan," kata Peter.

Baca Juga: Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Namun, di samping pesatnya transformasi digital yang terjadi, Peter memahami bahwa kapasitas setiap yurisdiksi untuk menjalankan perubahan administrasi perpajakan berbeda-beda. Misalnya, ada yurisdiksi yang belum memiliki infrastruktur digital yang memadai.

"Karenanya, setiap kebijakan transformasi digital bisa berbeda-beda. Bahkan dalam tahapan perubahannya, bisa saja ada negara yang masih memakai proses manual," kata Peter.

*Reportase ini ditulis oleh Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat mengikuti Digital Economy Taxation Network Conference: Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance di ADB Headquarters, Manila, Filipina pada 20-21 Februari 2025. (sap)

Baca Juga: DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reportase, administrasi pajak, digitalisasi administrasi pajak, Tax Administration 3.0

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Final FQR Tertunda, Kontraktor Migas Perlu Perpanjang SPT Tahunan

Selasa, 22 April 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Baru Berdiri Gagal Registrasi NPWP di Coretax, Coba Cara Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli