Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

A+
A-
7
A+
A-
7
Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat mengikuti Digital Economy Taxation Network Conference: Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance di ADB Headquarters, Manila, Filipina pada 20-21 Februari 2025. 

MANILA, DDTCNews - Banyak yurisdiksi di dunia yang kini tengah menjalani digitalisasi administrasi perpajakan menuju era Tax Administration 3.0. Pada akhirnya, seluruh yurisdiksi harus siap menghadapinya.

Secara sederhana, Tax Administration 3.0 merupakan digitalisasi administrasi perpajakan yang lebih condong ke kepentingan wajib pajak. Proses bisnis administrasi dibuat lebih mudah dan lekat dengan keseharian wajib pajak.

"Konsepnya seperti perbankan digital, di mana sistem dibuat sederhana dan berorientasi kepada penggunaa [wajib pajak]. Ini berbeda dengan Tax Administration 2.0 yang mana digitalisasinya masih berorientasi ke otoritas," kata Head of Tax Administration and Tax Crime Units Organisations for OECD Peter Wiliam Green dalam Digital Economy Taxation Network Conference yang digelar oleh Asian Development Bank (ADB) di Manila, Filipina, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Tax Administration 2.0, yang sudah lebih dulu terjadi, lebih berfokus pada digitalisasi administrasi yang menunjang kerja otoritas seperti pengembangan e-government. Pada praktiknya di banyak negara, Tax Administration 2.0 masih menyisakan kewajiban administrasi yang 'cukup berat' bagi wajib pajak.

"Karena transformasi terjadi dari administrasi manual yang sebelumnya sudah dijalankan," kata Peter.

Lebih lanjut, Peter menjelaskan bahwa Tax Administration 2.0 masih banyak mengandalkan voluntary compliance, yakni tingginya keterlibatan wajib pajak untuk mengisi dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

Dalam prosesnya, penerapan voluntary compliance sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masing-masing wajib pajak. Bisa saja wajib pajak melakukan kesalahan secara sengaja, tidak sengaja melakukan kesalahan karena kurangnya pemahaman pajak, atau bahkan memang memilih untuk tidak melaporkan pajaknya.

Pada akhirnya, transformasi dari Tax Administration 2.0 ke Tax Administration 3.0, menurut Peter, memerlukan kemitraan strategis antara otoritas pajak dengan instansi non-pemerintahan, termasuk badan usaha dan perbankan. Alasannya, digitalisasi administrasi perpajakan memerlukan basis data wajib pajak yang terintegrasi.

"Kemitraan itu membuat wajib pajak yang selama ini berada di shadow economy untuk masuk ke dalam sistem perpajakan," kata Peter.

Baca Juga: Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Namun, di samping pesatnya transformasi digital yang terjadi, Peter memahami bahwa kapasitas setiap yurisdiksi untuk menjalankan perubahan administrasi perpajakan berbeda-beda. Misalnya, ada yurisdiksi yang belum memiliki infrastruktur digital yang memadai.

"Karenanya, setiap kebijakan transformasi digital bisa berbeda-beda. Bahkan dalam tahapan perubahannya, bisa saja ada negara yang masih memakai proses manual," kata Peter.

*Reportase ini ditulis oleh Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat mengikuti Digital Economy Taxation Network Conference: Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance di ADB Headquarters, Manila, Filipina pada 20-21 Februari 2025. (sap)

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reportase, administrasi pajak, digitalisasi administrasi pajak, Tax Administration 3.0

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction