Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

A+
A-
7
A+
A-
7
Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat mengikuti Digital Economy Taxation Network Conference: Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance di ADB Headquarters, Manila, Filipina pada 20-21 Februari 2025. 

MANILA, DDTCNews - Banyak yurisdiksi di dunia yang kini tengah menjalani digitalisasi administrasi perpajakan menuju era Tax Administration 3.0. Pada akhirnya, seluruh yurisdiksi harus siap menghadapinya.

Secara sederhana, Tax Administration 3.0 merupakan digitalisasi administrasi perpajakan yang lebih condong ke kepentingan wajib pajak. Proses bisnis administrasi dibuat lebih mudah dan lekat dengan keseharian wajib pajak.

"Konsepnya seperti perbankan digital, di mana sistem dibuat sederhana dan berorientasi kepada penggunaa [wajib pajak]. Ini berbeda dengan Tax Administration 2.0 yang mana digitalisasinya masih berorientasi ke otoritas," kata Head of Tax Administration and Tax Crime Units Organisations for OECD Peter Wiliam Green dalam Digital Economy Taxation Network Conference yang digelar oleh Asian Development Bank (ADB) di Manila, Filipina, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Cara Aktivasi Coretax Jika NPWP Gabung Tapi Pemasukan Hanya dari Istri

Tax Administration 2.0, yang sudah lebih dulu terjadi, lebih berfokus pada digitalisasi administrasi yang menunjang kerja otoritas seperti pengembangan e-government. Pada praktiknya di banyak negara, Tax Administration 2.0 masih menyisakan kewajiban administrasi yang 'cukup berat' bagi wajib pajak.

"Karena transformasi terjadi dari administrasi manual yang sebelumnya sudah dijalankan," kata Peter.

Lebih lanjut, Peter menjelaskan bahwa Tax Administration 2.0 masih banyak mengandalkan voluntary compliance, yakni tingginya keterlibatan wajib pajak untuk mengisi dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Dalam prosesnya, penerapan voluntary compliance sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masing-masing wajib pajak. Bisa saja wajib pajak melakukan kesalahan secara sengaja, tidak sengaja melakukan kesalahan karena kurangnya pemahaman pajak, atau bahkan memang memilih untuk tidak melaporkan pajaknya.

Pada akhirnya, transformasi dari Tax Administration 2.0 ke Tax Administration 3.0, menurut Peter, memerlukan kemitraan strategis antara otoritas pajak dengan instansi non-pemerintahan, termasuk badan usaha dan perbankan. Alasannya, digitalisasi administrasi perpajakan memerlukan basis data wajib pajak yang terintegrasi.

"Kemitraan itu membuat wajib pajak yang selama ini berada di shadow economy untuk masuk ke dalam sistem perpajakan," kata Peter.

Baca Juga: Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Namun, di samping pesatnya transformasi digital yang terjadi, Peter memahami bahwa kapasitas setiap yurisdiksi untuk menjalankan perubahan administrasi perpajakan berbeda-beda. Misalnya, ada yurisdiksi yang belum memiliki infrastruktur digital yang memadai.

"Karenanya, setiap kebijakan transformasi digital bisa berbeda-beda. Bahkan dalam tahapan perubahannya, bisa saja ada negara yang masih memakai proses manual," kata Peter.

*Reportase ini ditulis oleh Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat mengikuti Digital Economy Taxation Network Conference: Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance di ADB Headquarters, Manila, Filipina pada 20-21 Februari 2025. (sap)

Baca Juga: Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reportase, administrasi pajak, digitalisasi administrasi pajak, Tax Administration 3.0

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN SERANG

Tagih Piutang Pajak Rp1,4 Miliar, Bapenda Gandeng Kejaksaan Negeri