Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

A+
A-
6
A+
A-
6
Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat mengikuti Digital Economy Taxation Network Conference: Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance di ADB Headquarters, Manila, Filipina pada 20-21 Februari 2025. 

MANILA, DDTCNews - Banyak yurisdiksi di dunia yang kini tengah menjalani digitalisasi administrasi perpajakan menuju era Tax Administration 3.0. Pada akhirnya, seluruh yurisdiksi harus siap menghadapinya.

Secara sederhana, Tax Administration 3.0 merupakan digitalisasi administrasi perpajakan yang lebih condong ke kepentingan wajib pajak. Proses bisnis administrasi dibuat lebih mudah dan lekat dengan keseharian wajib pajak.

"Konsepnya seperti perbankan digital, di mana sistem dibuat sederhana dan berorientasi kepada penggunaa [wajib pajak]. Ini berbeda dengan Tax Administration 2.0 yang mana digitalisasinya masih berorientasi ke otoritas," kata Head of Tax Administration and Tax Crime Units Organisations for OECD Peter Wiliam Green dalam Digital Economy Taxation Network Conference yang digelar oleh Asian Development Bank (ADB) di Manila, Filipina, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Tax Administration 2.0, yang sudah lebih dulu terjadi, lebih berfokus pada digitalisasi administrasi yang menunjang kerja otoritas seperti pengembangan e-government. Pada praktiknya di banyak negara, Tax Administration 2.0 masih menyisakan kewajiban administrasi yang 'cukup berat' bagi wajib pajak.

"Karena transformasi terjadi dari administrasi manual yang sebelumnya sudah dijalankan," kata Peter.

Lebih lanjut, Peter menjelaskan bahwa Tax Administration 2.0 masih banyak mengandalkan voluntary compliance, yakni tingginya keterlibatan wajib pajak untuk mengisi dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Dalam prosesnya, penerapan voluntary compliance sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masing-masing wajib pajak. Bisa saja wajib pajak melakukan kesalahan secara sengaja, tidak sengaja melakukan kesalahan karena kurangnya pemahaman pajak, atau bahkan memang memilih untuk tidak melaporkan pajaknya.

Pada akhirnya, transformasi dari Tax Administration 2.0 ke Tax Administration 3.0, menurut Peter, memerlukan kemitraan strategis antara otoritas pajak dengan instansi non-pemerintahan, termasuk badan usaha dan perbankan. Alasannya, digitalisasi administrasi perpajakan memerlukan basis data wajib pajak yang terintegrasi.

"Kemitraan itu membuat wajib pajak yang selama ini berada di shadow economy untuk masuk ke dalam sistem perpajakan," kata Peter.

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Namun, di samping pesatnya transformasi digital yang terjadi, Peter memahami bahwa kapasitas setiap yurisdiksi untuk menjalankan perubahan administrasi perpajakan berbeda-beda. Misalnya, ada yurisdiksi yang belum memiliki infrastruktur digital yang memadai.

"Karenanya, setiap kebijakan transformasi digital bisa berbeda-beda. Bahkan dalam tahapan perubahannya, bisa saja ada negara yang masih memakai proses manual," kata Peter.

*Reportase ini ditulis oleh Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat mengikuti Digital Economy Taxation Network Conference: Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance di ADB Headquarters, Manila, Filipina pada 20-21 Februari 2025. (sap)

Baca Juga: Dua Minggu Lagi Deadline, DJP Terima 409.000 SPT Tahunan Badan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reportase, administrasi pajak, digitalisasi administrasi pajak, Tax Administration 3.0

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 April 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA PADANG DUA

Perusahaan EO Terima Visit Petugas Pajak, Tindak Lanjut Ajukan PKP

Selasa, 01 April 2025 | 11:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Mendag Ingatkan WP Patuh Pajak

Selasa, 01 April 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Ini Spesial, Masih Sah untuk Lapor SPT Tahunan Meski Masuk April

Senin, 31 Maret 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! Deadline Lapor SPT Tahunan Mundur, Bukan Hari Ini

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial