Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ingat! Tanah dan Bangunan Warisan Tak Ber-SKB Tetap Jadi Objek Pajak

A+
A-
124
A+
A-
124
Ingat! Tanah dan Bangunan Warisan Tak Ber-SKB Tetap Jadi Objek Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perlu dicatat, penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34/2016.

Namun, ada beberapa kriteria wajib pajak yang membuatnya dikecualikan dari pemungutan PPh. Salah satunya, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris. Nah, yang perlu diperhatikan, pengecualian pengenaan pajak atas tanah dan/atau bangunan waris ini berlaku melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh.

"Jika tidak ada SKB maka tidak memenuhi ketentuan. Maka atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris tetap merupakan objek pajak," tulis Kring Pajak, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

PP 34/2016 menjelaskan bahwa terhadap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikecualikan dari pengenaan PPh, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak perlu meminta kelengkapan berupa surat setoran pajak (SSP) atau hasil cetak sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Namun, untuk pengecualian atas pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN harus dibuktikan dengan adanya SKB yang diterbitkan DJP.

Dokumen untuk Pengajuan SKB PPh

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, pengajuan permohonan SKB membutuhkan 3 dokumen yaitu surat permohonan, surat pernyataan pembagian waris, dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Selain 3 dokumen tersebut, terdapat 2 ketentuan yang harus dipenuhi, baik dari pewaris maupun ahli waris, yaitu harus telah melaporkan SPT tahunan 2 tahun terakhir dan tidak boleh memiliki tunggakan pajak.

Lebih lanjut, SKB hanya diberikan apabila tanah/bangunan yang menjadi pewarisan telah dilaporkan dalam SPT tahunan, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Pengajuan SKB tersebut dilakukan oleh ahli waris kepada KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat mengajukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi bersangkutan.

Setelah permohonan diajukan, kepala KPP akan melakukan penelitian. Berdasarkan penelitian tersebut akan diterbitkan surat keputusan.

Dalam hal pengajuan disetujui maka akan diterbitkan SKB. Apabila dalam pengajuan permohonan terdapat syarat yang tidak terpenuhi maka diterbitkan Surat Penolakan.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Penerbitan SKB akan diterbitkan dalam 3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum diterbitkan surat keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan.

Selain diajukan secara langsung, SKB PHTB juga dapat diajukan via DJP Online. Untuk mengetahui prosedur dan langkah-langkahnya, wajib pajak dapat membaca pada artikel berikut ini. (sap)

Baca Juga: Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPh, PPh fina, warisan, hibah, pengecualian PPh, PP 34/2016, PER-8/PJ/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa EFIN Badan? Ini 3 Saluran Lupa EFIN yang Bisa Dimanfaatkan WP

Sabtu, 12 April 2025 | 14:39 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Perlu Anda Siapkan saat Ajukan SKB PPh atas PHTB Waris

Sabtu, 12 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM, DJP Bilang Aturannya Masih Disusun

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada