Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingat! Tanah dan Bangunan Warisan Tak Ber-SKB Tetap Jadi Objek Pajak

A+
A-
124
A+
A-
124
Ingat! Tanah dan Bangunan Warisan Tak Ber-SKB Tetap Jadi Objek Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perlu dicatat, penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34/2016.

Namun, ada beberapa kriteria wajib pajak yang membuatnya dikecualikan dari pemungutan PPh. Salah satunya, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris. Nah, yang perlu diperhatikan, pengecualian pengenaan pajak atas tanah dan/atau bangunan waris ini berlaku melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh.

"Jika tidak ada SKB maka tidak memenuhi ketentuan. Maka atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris tetap merupakan objek pajak," tulis Kring Pajak, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

PP 34/2016 menjelaskan bahwa terhadap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikecualikan dari pengenaan PPh, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak perlu meminta kelengkapan berupa surat setoran pajak (SSP) atau hasil cetak sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Namun, untuk pengecualian atas pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN harus dibuktikan dengan adanya SKB yang diterbitkan DJP.

Dokumen untuk Pengajuan SKB PPh

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, pengajuan permohonan SKB membutuhkan 3 dokumen yaitu surat permohonan, surat pernyataan pembagian waris, dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Selain 3 dokumen tersebut, terdapat 2 ketentuan yang harus dipenuhi, baik dari pewaris maupun ahli waris, yaitu harus telah melaporkan SPT tahunan 2 tahun terakhir dan tidak boleh memiliki tunggakan pajak.

Lebih lanjut, SKB hanya diberikan apabila tanah/bangunan yang menjadi pewarisan telah dilaporkan dalam SPT tahunan, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Pengajuan SKB tersebut dilakukan oleh ahli waris kepada KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat mengajukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi bersangkutan.

Setelah permohonan diajukan, kepala KPP akan melakukan penelitian. Berdasarkan penelitian tersebut akan diterbitkan surat keputusan.

Dalam hal pengajuan disetujui maka akan diterbitkan SKB. Apabila dalam pengajuan permohonan terdapat syarat yang tidak terpenuhi maka diterbitkan Surat Penolakan.

Baca Juga: Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Penerbitan SKB akan diterbitkan dalam 3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum diterbitkan surat keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan.

Selain diajukan secara langsung, SKB PHTB juga dapat diajukan via DJP Online. Untuk mengetahui prosedur dan langkah-langkahnya, wajib pajak dapat membaca pada artikel berikut ini. (sap)

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPh, PPh fina, warisan, hibah, pengecualian PPh, PP 34/2016, PER-8/PJ/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:30 WIB
KP2KP MUNTILAN

Bingung Pilih Kode Billing untuk PPh PHTB, WP Sambangi Kantor Pajak

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:00 WIB
HARI BURUH

Hari Buruh, Prabowo: Pajak Besar untuk Orang Berpenghasilan Besar

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli