Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hari Buruh, Prabowo: Pajak Besar untuk Orang Berpenghasilan Besar

A+
A-
0
A+
A-
0
Hari Buruh, Prabowo: Pajak Besar untuk Orang Berpenghasilan Besar

Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) meminum kopi saat menyampaikan pidatonya pada perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto turut menyinggung isu pajak saat berpidato di depan para buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, kemarin.

Prabowo mengatakan undang-undang telah mengatur tarif pajak tinggi hanya dikenakan kepada orang-orang yang berpenghasilan tinggi. Sementara kepada orang berpenghasilan rendah, akan membayar pajak lebih rendah atau bahkan tidak membayar pajak jika masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lo orang gajinya enggak besar, jadi ngapain dipajaki? Tetapi tapi kalau pajaknya sikit-sikit boleh dong?" katanya, dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Prabowo menegaskan pemerintah akan menegakkan undang-undang dengan benar, termasuk mengenai pajak. Oleh karena itu, dia berharap para buruh patuh melaksanakan kewajiban pajaknya walaupun membayar dalam nominal kecil.

Pada momentum Hari Buruh tersebut, para buruh juga meminta Prabowo kembali mengevaluasi kebijakan mengenai tarif PPh orang pribadi. Merespons hal tersebut, Prabowo akan menugaskan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang bakal segera dibentuk untuk mengkajinya.

"Saya akan pelajari kembali masalah pajak," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi diatur berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jumlah lapisan penghasilan kena pajak kini meningkat dari semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan.

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi hingga Rp50 juta sebagaimana yang berlaku sebelum tahun pajak 2022.

Selanjutnya, tarif PPh orang pribadi sebesar 15% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh sebesar 25% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Tarif PPh orang pribadi sebesar 30% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, tarif sebesar 35% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hari buruh, prabowo subianto, tarif pajak penghasilan, wp orang pribadi, pph, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:40 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini