Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hari Buruh, Prabowo: Pajak Besar untuk Orang Berpenghasilan Besar

A+
A-
0
A+
A-
0
Hari Buruh, Prabowo: Pajak Besar untuk Orang Berpenghasilan Besar

Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) meminum kopi saat menyampaikan pidatonya pada perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto turut menyinggung isu pajak saat berpidato di depan para buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, kemarin.

Prabowo mengatakan undang-undang telah mengatur tarif pajak tinggi hanya dikenakan kepada orang-orang yang berpenghasilan tinggi. Sementara kepada orang berpenghasilan rendah, akan membayar pajak lebih rendah atau bahkan tidak membayar pajak jika masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lo orang gajinya enggak besar, jadi ngapain dipajaki? Tetapi tapi kalau pajaknya sikit-sikit boleh dong?" katanya, dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Rasio Pendapatan Negara 2026 Dipangkas, Ini Alasan Kemenkeu

Prabowo menegaskan pemerintah akan menegakkan undang-undang dengan benar, termasuk mengenai pajak. Oleh karena itu, dia berharap para buruh patuh melaksanakan kewajiban pajaknya walaupun membayar dalam nominal kecil.

Pada momentum Hari Buruh tersebut, para buruh juga meminta Prabowo kembali mengevaluasi kebijakan mengenai tarif PPh orang pribadi. Merespons hal tersebut, Prabowo akan menugaskan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang bakal segera dibentuk untuk mengkajinya.

"Saya akan pelajari kembali masalah pajak," ujarnya.

Baca Juga: Antusiasme Warga Besar, Pemprov Ingin Perpanjang Periode Pemutihan PKB

Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi diatur berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jumlah lapisan penghasilan kena pajak kini meningkat dari semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan.

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi hingga Rp50 juta sebagaimana yang berlaku sebelum tahun pajak 2022.

Selanjutnya, tarif PPh orang pribadi sebesar 15% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh sebesar 25% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Dolar AS Kembali Menguat Atas Rupiah

Tarif PPh orang pribadi sebesar 30% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, tarif sebesar 35% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hari buruh, prabowo subianto, tarif pajak penghasilan, wp orang pribadi, pph, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Gubernur Akhirnya Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:51 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani: Defisit APBN 2026 Bakal Dirancang Maksimal 2,53% dari PDB

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:36 WIB
KEM-PPKF 2026

Tax Ratio 2026 Ditarget 10,08%-10,45%, Begini Strategi Mencapainya

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Rasio Pendapatan Negara 2026 Dipangkas, Ini Alasan Kemenkeu

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:55 WIB
KURS PAJAK 21 MEI 2025 - 27 MEI 2025

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Dolar AS Kembali Menguat Atas Rupiah

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

Rabu, 21 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Ketentuan Pendaftaran NPWP Bagi WP Orang Pribadi dalam PMK 81/2024

Rabu, 21 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2026 Ditargetkan 10,08%-10,45%, Ada 4 Fokus Kebijakan Pajak

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini