Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

IKM Kuasai 99% Total Industri Nasional, Apa Saja Kewajiban Pajaknya?

A+
A-
1
A+
A-
1
IKM Kuasai 99% Total Industri Nasional, Apa Saja Kewajiban Pajaknya?

Ilustrasi. Perajin melakukan proses penyaringan cairan kedelai untuk pembuatan tahu di pabrik Industri Kecil Menengah (IKM) Tahu Timbul Jaya, Banda Aceh, Aceh, Minggu (2/3/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

KOTOMOBAGU, DDTCNews - Industri kecil dan menengah (IKM) ternyata menguasai porsi total unit industri di Tanah Air. Dari seluruh pelaku industri per Maret 2025, populasi IKM mencapai 4,5 juta unit usaha atau 99,77% dari seluruh unit industri nasional.

Dengan demikian, jumlah wajib pajak yang menjalankan usaha di sektor IKM ini cukup tinggi. Karenanya, wajib pajak yang menjalankan usaha di sektor IKM perlu memahami apa saja kewajiban pajak yang perlu dijalankan.

"Kita mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang mengatur mengenai pajak penghasilan (PPh)," kata Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu Bayu Anggala Putra dalam sosialisasi yang digelar beberapa waktu lalu dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (12/3/2024).

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Secara prinsip, usaha yang bergerak di IKM memiliki irisan dengan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika UMKM diukur dari omzetnya, IKM diukur dari besaran nilai investasinya. Namun, tidak sedikit IKM yang omzetnya masuk dalam kriteria UMKM. Karenanya, penjelasan kewajiban perpajakan IKM kali ini diasumsikan sama dengan UMKM.

Kewajiban-kewajiban pajak yang perlu dijalankan pelaku IKM, antara lain mendaftarkan diri umtuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mencatatkan omzet usaha, menghitung dan membayar pajak terutang, hingga menyampaikan laporan pajak.

Bayu menjelaskan NPWP sebenarnya tidak sekadar dokumen administratif bagi pelaku industri. NPWP, menurutnya, juga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kepatuhan pajak serta mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

"Jadi Bapak/Ibu yang belum memiliki NPWP silakan bisa langsung mendaftarkan diri karena sekarang bisa mendaftar secara online melalui coretax system," kata Bayu.

Melalui pendekatan edukasi dan sosialisasi seperti ini, Bayu berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku industri.

Bayu menambahkan bahwa otoritas pajak berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dengan membuka layanan konsultasi perpajakan dan asistensi pendaftaran NPWP. Langkah ini tidak hanya dapat meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan pelaku IKM saja, tetapi juga mengoptimalkan kontribusi mereka terhadap perekonomian lokal.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Fasilitas PPh Final UMKM

Sejatinya, pelaku UMKM memiliki opsi untuk memanfaatkan PPH final sebesar 0,5%. Namun, sesuai dengan PP 55/2022, skema PPh final UMKM hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak sejak dirinya terdaftar. Jika wajib pajak sudah terdaftar sebelum 2018, maka 2024 lalu mestinya menjadi periode terakhir pemanfaatan PPh final UMKM.

Hanya saja, pemerintah memberikan perpanjangan periode pemanfaatan PPh final UMKM bagi orang pribadi selama 1 tahun, hingga 2025. Perpanjangan ini hanya berlaku bagi orang pribadi yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM selama 7 tahun. Namun, ketentuan teknisnya belum terbit hingga hari ini.

Perlu dicatat, bagi wajib pajak UMKM yang sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh final 0,5%, masih ada 2 opsi penghitungan pajak terutang yang bisa dimanfaatkan. Pertama, memilih melakukan pembukuan. Kedua, tetap melakukan pencatatan dan menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). (sap)

Baca Juga: Tata Cara Penilaian Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : industri kecil dan menengah, IKM, UMKM, PPh final UMKM, kepatuhan pajak, omzet usaha

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 April 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA PADANG DUA

Perusahaan EO Terima Visit Petugas Pajak, Tindak Lanjut Ajukan PKP

Selasa, 01 April 2025 | 11:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Mendag Ingatkan WP Patuh Pajak

Minggu, 30 Maret 2025 | 13:30 WIB
KOTA SEMARANG

Bayar Pajak Restoran atau Hotel? Kalau Beruntung Bisa Dapat iPhone!

Minggu, 30 Maret 2025 | 08:30 WIB
KP2KP BAJAWA

Jangan Mau Kalah! Guru di NTT Tempuh 2 Jam Demi Lapor SPT Tahunan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial