Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jangan Mau Kalah! Guru di NTT Tempuh 2 Jam Demi Lapor SPT Tahunan

A+
A-
0
A+
A-
0
Jangan Mau Kalah! Guru di NTT Tempuh 2 Jam Demi Lapor SPT Tahunan

Cletus H. Migge (kanan) melaporkan SPT Tahunan dibantu petugas dari KP2KP Bajawa. (foto: DJP)

NGADA, DDTCNews - Hayo, wajib pajak jangan mau kalah dengan Cletus H. Migge! Cletus adalah sosok guru SD Negeri Nangamese di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Cletus rela menempuh perjalanan darat sejauh 70 km dengan waktu tempuh 2 jam, dari rumahnya ke KP2KP Bajawa demi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024. Dirinya mengaku masih memerlukan asistensi oleh petugas untuk bisa lapor SPT Tahunan.

"Setiap tahun saya melaporkan SPT Tahunan dibantu oleh petugas di kantor pajak Bajawa," kata Cletus dilansir pajak.go.id, dikutip pada Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Cletus menyadari penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi dirinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang digaji oleh pemerintah. Apalagi, gajinya juga berasal dari pajak yang dibayarkan oleh seluruh rakyat Indonesia.

"Oleh sebab itu, saya memang berkomitmen memenuhi kewajiban pajak saya," kata Cletus.

Setelah menunjukkan bukti potong formulir 1721-A2, petugas memberikan asistensi pengisian formulir 1770S melalui e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id kepada Cletus hingga terbit tanda terima SPT Tahunan.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Sebelum meninggalkan KP2KP Bajawa untuk kembali ke Riung dengan mengendarai sepeda motor bersama istri yang menemaninya, Cletus memberikan testimoni mengenai kualitas pelayanan yang diberikan oleh KP2KP Bajawa.

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh OP

Sebagai informasi, DJP memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Dengan kebijakan itu, wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

DJP menyatakan penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, guru, NTT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada 2 Hari! WP OP Bisa Lapor SPT Tahunan Tanpa Denda Terlambat

Rabu, 09 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Pajak Diklaim Membaik Meski Terkontraksi, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 08 April 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Cara Ajukan Permohonan Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

Selasa, 08 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Bisa Lewat Fitur e-PSPT

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial