Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Masih Ada 2 Hari! WP OP Bisa Lapor SPT Tahunan Tanpa Denda Terlambat

A+
A-
14
A+
A-
14
Masih Ada 2 Hari! WP OP Bisa Lapor SPT Tahunan Tanpa Denda Terlambat

Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). ANTARA/FOTO/Yudi/Lmo/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi masih memiliki kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024 tanpa dikenai sanksi administratif keterlambatan.

Seperti diketahui, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024 sejatinya adalah 31 Maret 2025. Namun, Ditjen Pajak (DJP) memberikan relaksasi dengan menghapus sanksi administrastif (tidak terbit Surat Tagihan Pajak/STP) atas penyampaian SPT Tahunan PPh OP yang dilakukan setelah jatuh tempi hingga 11 April 2025.

"Jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah 11 April 2025, maka akan dikenakan sanksi administratif," tulis DJP, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Relaksasi ini diberikan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025.

DJP menilai kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret 2025 menjadi lebih sedikit.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Penyampaian SPT Tahunan orang pribadi yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100.000.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Telat Lapor SPT, Normalnya Dapat STP

Sementara itu, PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran PPh yang terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak. Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.

Kepada wajib pajak yang terlambat melaksanakan kewajibannya membayar PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan, normalnya akan dikirimkan STP untuk menagih denda. STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

STP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Namun dengan kebijakan relaksasi pada tahun ini, wajib pajak orang pribadi akan terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan 2024 meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo. (sap)

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, sanksi administratif, STP, denda pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 09:10 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Tanpa Kena Denda

Jum'at, 11 April 2025 | 08:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mobil yang STNK-nya Bukan Atas Nama Sendiri, Ditulis di SPT Tahunan?

Kamis, 10 April 2025 | 08:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perubahan Data di Coretax Belum Realtime, Jika Butuh Cepat Bisa ke KPP

Rabu, 09 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Tanah dan Bangunan Warisan Tak Ber-SKB Tetap Jadi Objek Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial