Perubahan Data di Coretax Belum Realtime, Jika Butuh Cepat Bisa ke KPP

Wajib pajak menunjukan aplikasi e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diingatkan bahwa perubahan data yang dilakukan melalui coretax administration system belum bisa berlangsung secara realtime. Artinya, data yang diubah baru akan disesuaikan setelah ada sinkronisasi oleh sistem coretax.
Kondisi tersebut berlangsung setidaknya selama masa transisi penerapan coretax system, termasuk hingga saat ini.
"Jika wajib pajak membutuhkan perubahan data [misalnya nomor HP] DJP Online melalui coretax, silakan melakukan perubahan data di KPP [agar diproses dengan lebih cepat]," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (10/4/2025).
Penjelasan DJP di atas merupakan respons atas pertanyaan seorang netizen kepada Kring Pajak. Netizen tersebut mengeluhkan dirinya tidak bisa login ke DJP Online untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dalam tangkapan layar yang diberikan, terlihat ada notifikasi eror bertuliskan 'SO013-Data nomor telepon tidak valid, silakan menghubungi KPP Administrasi atau Kring Pajak 1500200'.
Ternyata, pesan kesalahan SO013 disebabkan nomor telepon wajib pajak yang didaftarkan pada DJP Online tidak aktif atau tidak valid. Solusinya bagaimana? Wajib pajak perlu melakukan perubahan data, dalam hal ini perubahan data nomor HP.
Wajib pajak sebenarnya bisa saja melakukan perubahan data nomor HP secara online melalui coretax system, yakni pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Langkahnya sebagai berikut.
- Login Coretax.
- Pilih menu Portal Saya, lalu Profil Saya, lalu Informasi Umum, lalu Edit, lalu Detail Kontak.
- Setelah data nomor telepon terisi dengan benar, silakan klik Simpan.
- Pastikan bagian pernyataan telah ter-checklist dan klik Submit.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah selama masa transisi coretax system, perubahan data melalui coretax system tidak bisa dilakukan secara realtime. Wajib pajak mau tidak mau harus menunggu dengan batas waktu yang tidak ditentukan hingga datanya diubah oleh sistem.
Karenanya, ada opsi perubahan data lainnya, yakni dengan mengajukan secara tertulis ke KPP/KP2KP. Caranya sederhana, cukup mengisi formulir yang disediakan DJP. Petugas di kantor pajak juga akan memberikan panduan. Ingat, apabila permohonan perubahan data dilakukan oleh seorang kuasa maka perlu disertakan Surat Kuasa Khusus.
"DJP menyarankan wajib pajak mengajukan perubahan data nomor HP ke KPP apabila ingin perubahan data diproses segera, sehingga bisa login kembali ke akun DJP Online," tulis Kring Pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.