Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perubahan Data di Coretax Belum Realtime, Jika Butuh Cepat Bisa ke KPP

A+
A-
10
A+
A-
10
Perubahan Data di Coretax Belum Realtime, Jika Butuh Cepat Bisa ke KPP

Wajib pajak menunjukan aplikasi e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diingatkan bahwa perubahan data yang dilakukan melalui coretax administration system belum bisa berlangsung secara realtime. Artinya, data yang diubah baru akan disesuaikan setelah ada sinkronisasi oleh sistem coretax.

Kondisi tersebut berlangsung setidaknya selama masa transisi penerapan coretax system, termasuk hingga saat ini.

"Jika wajib pajak membutuhkan perubahan data [misalnya nomor HP] DJP Online melalui coretax, silakan melakukan perubahan data di KPP [agar diproses dengan lebih cepat]," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Penjelasan DJP di atas merupakan respons atas pertanyaan seorang netizen kepada Kring Pajak. Netizen tersebut mengeluhkan dirinya tidak bisa login ke DJP Online untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam tangkapan layar yang diberikan, terlihat ada notifikasi eror bertuliskan 'SO013-Data nomor telepon tidak valid, silakan menghubungi KPP Administrasi atau Kring Pajak 1500200'.

Ternyata, pesan kesalahan SO013 disebabkan nomor telepon wajib pajak yang didaftarkan pada DJP Online tidak aktif atau tidak valid. Solusinya bagaimana? Wajib pajak perlu melakukan perubahan data, dalam hal ini perubahan data nomor HP.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Wajib pajak sebenarnya bisa saja melakukan perubahan data nomor HP secara online melalui coretax system, yakni pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Langkahnya sebagai berikut.

  1. Login Coretax.
  2. Pilih menu Portal Saya, lalu Profil Saya, lalu Informasi Umum, lalu Edit, lalu Detail Kontak.
  3. Setelah data nomor telepon terisi dengan benar, silakan klik Simpan.
  4. Pastikan bagian pernyataan telah ter-checklist dan klik Submit.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah selama masa transisi coretax system, perubahan data melalui coretax system tidak bisa dilakukan secara realtime. Wajib pajak mau tidak mau harus menunggu dengan batas waktu yang tidak ditentukan hingga datanya diubah oleh sistem.

Karenanya, ada opsi perubahan data lainnya, yakni dengan mengajukan secara tertulis ke KPP/KP2KP. Caranya sederhana, cukup mengisi formulir yang disediakan DJP. Petugas di kantor pajak juga akan memberikan panduan. Ingat, apabila permohonan perubahan data dilakukan oleh seorang kuasa maka perlu disertakan Surat Kuasa Khusus.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

"DJP menyarankan wajib pajak mengajukan perubahan data nomor HP ke KPP apabila ingin perubahan data diproses segera, sehingga bisa login kembali ke akun DJP Online," tulis Kring Pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, perubahan data, NPWP, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 08:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mobil yang STNK-nya Bukan Atas Nama Sendiri, Ditulis di SPT Tahunan?

Kamis, 10 April 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Layanan KSWP Bisa Diakses Via Coretax DJP, Tak Lagi di DJP Online

Kamis, 10 April 2025 | 10:45 WIB
KONSULTASI CORETAX

Retur Faktur Pajak Masukan via XML Error, Bagaimana Solusinya?

Rabu, 09 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Tanah dan Bangunan Warisan Tak Ber-SKB Tetap Jadi Objek Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial