Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Layanan KSWP Bisa Diakses Via Coretax DJP, Tak Lagi di DJP Online

A+
A-
27
A+
A-
27
Layanan KSWP Bisa Diakses Via Coretax DJP, Tak Lagi di DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan bahwa layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) tak lagi bisa diakses melalui DJP Online. Sekarang, layanan Info KSWP bisa diakses melalui Coretax DJP.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-33/PJ/2016, konfirmasi status wajib pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.

“Untuk permohonan KSWP, saat ini diakses melalui laman Coretax yah,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Untuk mengakses layanan Info KSWP di Coretax DJP, buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah itu, masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha. Jika sudah, klik Login.

Pada dashboard Coretax DJP, pilih menu Layanan Wajib Pajak dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. Lalu, pada kolom Jenis Pelayanan Wajib Pajak, pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan klik AS.01-02 KSWP.

Jika nomor kasus sudah terbentuk, silakan pilih Alur Kasus. Nanti, Anda akan melihat kolom Detail Umum Permohonan KSWP. Pastikan data identitas wajib pajak telah sesuai. Jika sudah, gulir ke bawah untuk menemukan form yang harus diisi.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Silakan isi nama instansi pemerintah pemberi layanan publik, nama layanan publik, tahun dan kota/kabupaten ditandatanganinya formulir. Setelah diisi, silakan tekan Simpan. Nanti, Anda akan melihat kolom Taxpayer Tax Clearance Status.

Pada kolom tersebut, Anda akan melihat status SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan status NPWP aktif. Tekan refresh apabila data belum terkoneksi. Apabila sudah, pada dokumen keluar tekan Create PDF. Silakan isi kolom yang bertanda bintang. Jika sudah, tekan Simpan.

Setelah itu, tandatangani dokumen dengan menekan Sign. Nanti, akan muncul kotak untuk penandatanganan elektronik. Silakan tandatangani dokumen menggunakan kode otorisasi DJP atau sertifikat digital lainnya. Jika sudah tekan Simpan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Gulir halaman ke bawah dan pastikan semua sudah terisi. Jika sudah, tekan Submit. Setelah notifikasi muncul, gulir ke bagian bawah. Tekan Download pada Dokumen Keluar untuk mendapatkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak. Klik Lanjut pada bagian bawah halaman untuk menutup kasus. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, coretax djp, coretax, kswp, info kswp, status wajib pajak, djp online, layanan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial