Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

A+
A-
3
A+
A-
3
Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak yang baru mendapatkan izin praktik pada 2024 belum diwajibkan memenuhi persyaratan Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (18/4/2025).

Meski begitu, konsultan pajak bersangkutan tetap wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

"Jadi, 2025 itu harus melaporkan. Tetapi, SKPPL-nya masih kosong? Tidak apa-apa," kata Tri Wuri selaku perwakilan PPPK dalam sosialisasi yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Dengan demikian, laporan tahunan 2024 yang disampaikan oleh konsultan pajak yang baru terdaftar pada 2024 tidak perlu dilampiri daftar realisasi Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Kewajiban untuk mengikuti PPL dan memenuhi SKPPL dihitung mulai Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin. Daftar realisasi PPL disampaikan pada tahun berikutnya setelah tahun timbulnya kewajiban mengikuti PPL.

Kesimpulannya, konsultan pajak yang baru memperoleh izin pada 2024 baru diwajibkan untuk mengikuti PPL pada 2025. Daftar realisasi PPL 2025 dilampirkan dalam laporan tahunan konsultan pajak 2025 yang harus disampaikan pada April 2026.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

"Ketika melapor pada 2026, itu kewajibannya sudah tidak boleh kosong lagi untuk SKPPL-nya. Sudah harus ada minimal 20 SKPPL yang akan dilaporkan nanti pada 2026 untuk kegiatan 2025," ujar Tri.

Sebagai informasi, konsultan pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan tercantum dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Laporan tahunan harus memuat informasi terkait jumlah dan keterangan wajib pajak yang sudah diberikan jasa konsultasi, daftar realisasi kegiatan PPL, dan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada April tahun pajak berikutnya. Terkait dengan laporan tahunan konsultan pajak 2024, konsultan harus menyampaikan laporan melalui SIKOP dan Google Form pada laman https://bit.ly/LTKP2024.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai perlunya pemerintah mengantisipasi dampak kebijakan tarif AS terhadap penerimaan pajak. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan imbauan DJP tentang modus penipuan yang mengatasnamakan coretax system.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Baca Juga: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Laporan Tahunan Konsultan Pajak, KTA Tak Bisa Diganti SK Anggota

PPPK Kementerian Keuangan menegaskan laporan tahunan konsultan pajak harus dilampiri dengan kartu tanda anggota (KTA) asosiasi konsultan pajak.

Perwakilan PPPK dalam sosialisasi, Tri Wuri, menekankan KTA asosiasi konsultan pajak tidak bisa digantikan dengan surat keputusan (SK) keanggotaan asosiasi konsultan pajak.

Baca Juga: Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

"SK keanggotaan asosiasi tidak dapat menggantikan KTA asosiasi. Jadi, kalau diminta KTA asosiasi, monggo dilampirkan KTA asosiasi," katanya. (DDTCNews)

DJP Minta WP Waspadai Modus Penipuan Coretax

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan implementasi Coretax DJP.

Baca Juga: Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

DJP menjelaskan penipuan yang mengatasnamakan implementasi coretax system sedang marak akhir-akhir ini. Modusnya pun beragam, mulai phising, sniffing, hingga social engineering, dengan tujuan utama mencuri data pribadi atau menjerat korban secara finansial.

“Waspada selalu dengan upaya penipuan, pastikan wajib pajak hanya berinteraksi melalui saluran resmi DJP,” jelas DJP melalui media sosial. (DDTCNews/detik.com)

Menlu AS dan Indonesia Bertemu, Bahas Bea Masuk Resiprokal

Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS Tammy Bruce mengatakan pertemuan antara Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio dan Menlu RI Sugiono membahas kebijakan bea masuk resiprokal yang sempat akan diberlakukan AS atas impor dari Indonesia.

"Rubio menyambut baik upaya Indonesia dalam melakukan reformasi ekonomi menuju hubungan perdagangan yang adil dan berimbang," katanya.

Sementara itu, Sugiono menegaskan Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan AS dalam berbagai bidang, utamanya di bidang mineral kritis. Pemerintah RI juga telah melakukan langkah-langkah deregulasi untuk mengerek investasi asing. (DDTCNews)

Baca Juga: Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Dekan Asian Development Bank (ADB) Institute Bambang Brodjonegoro menyarankan pemerintah untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif bea masuk di AS terhadap kinerja penerimaan pajak pada tahun ini.

Bambang memperkirakan kebijakan tarif AS akan memengaruhi aktivitas perekonomian di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sementara itu, kinerja penerimaan pajak sangat bergantung pada aktivitas perekonomian masyarakat.

Baca Juga: PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

"Kalau dampaknya terhadap perlambatan perlambatan pertumbuhan ekonomi, pasti akan berdampak kepada perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak. Karena pasti ada korelasi yang sangat kuat," katanya. (DDTCNews)

DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

DPR memandang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 perlu disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global terkini.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan salah satu tantangan perekonomian global yang perlu mendapatkan perhatian ialah pengenaan bea masuk resiprokal oleh Amerika Serikat (AS).

"Perang dagang yang dipicu oleh kebijakan bea masuk resiprokal ke banyak negara yang dikeluarkan oleh AS akan menciptakan berbagai dampak dan risiko," katanya dalam rapat paripurna. (DDTCNews)

Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau di Daerah Perlu Diperbanyak

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Anggota Komisi XI DPR Musthofa menilai pemerintah perlu membentuk lebih banyak aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di berbagai wilayah di Indonesia.

Musthofa mengatakan pembentukan APHT seperti di Kabupaten Kudus telah berhasil meningkatkan iklim usaha pada industri rokok. Selain itu, keberadaan APHT juga banyak menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pendapatan dari cukai besar, tetapi nilai manfaatnya yang utama. Produksi rokok menyerap banyak tenaga kerja, dan ini penting untuk daerah seperti Kudus," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, laporan tahunan konsultan pajak, konsultan pajak, pajak, bea masuk resiprokal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak